√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 9 : Ketentuan Peralihan Dan Penutup

Sesuai konsepsi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Ketentuan Penutup dibentuk hanya jikalau dibutuhkan. Ia memuat pembiasaan pengaturan tindakan aturan atau kekerabatan aturan yang sudah ada menurut peraturan perundang-undangan yang usang terhadap peraturan perundang-undangan yang baru.


Tujuannya ialah :



  1. Menghindari terjadinya kekosongan hukum;

  2. Memberikan kepastian hukum;

  3. Memberikan kontribusi aturan bagi pihak yang terkena efek perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  4. Mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.


Ketentuan Penutup ialah potongan terakhir dari suatu Undang-Undang. Kalau tak ada bab, dibentuk dalam pasal-pasal akhir. Ketentuan epilog memuat ketentuan mengenai :



  1. Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan;

  2. Nama singkat peraturan perundang-undangan;

  3. Status peraturan perundang-undangan yang sudah ada; dan

  4. Saat mulai berlaku peraturan perundang-undangan.


Ketentuan Peralihan dalam Undang-undang Desa antara lain termuat dalam Pasal 116 – 117 sebagai berikut :


Pasal 116



  1. Desa yang sudah ada sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa.

  2. Pemerintah kawasan kabupaten/kota memutuskan perda wacana penetapan Desa dan Desa moral di wilayahnya.

  3. Penetapan Desa dan Desa moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun semenjak undang-undang ini diundangkan.

  4. Paling usang 2 (dua) tahun semenjak undang-undang ini berlaku, pemerintah kawasan kabupaten/kota bersama pemerintah Desa melaksanakan inventarisasi asset Desa.  


Penjelasan


Ayat 2 Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebelum undang-undang ini, yang diakui ialah Desa. Oleh alasannya itu, dengan berlakunya undang-undang ini diberikan kewenangan kepada pemerintah kawasan kabupaten/kota untuk menata kembali status Desa menjadi Desa atau Desa moral dengan ketentuan dihentikan menambah jumlah Desa.  


Pasal 117


Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam undang-undang ini


Penjelasan


Cukup jelas


Pasal 117 ini menegaskan dua hal penting berkaitan dengan penetapan Desa dan Desa adat. Pertama, penetapan Desa dan Desa moral oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan dalam tenggat waktu paling usang 15 Januari 2015. Ini berarti waktu satu tahun yang dimaksud sudah lewat.


Menjadi pertanyaan apakah sehabis lewat waktu itu tak boleh lagi ada penetapan status Desa dan Desa adat? Dan apakah kabupaten/kota tidak lagi punya wewenang memutuskan Desa dan Desa moral sehabis lewatnya jangka waktu itu? Kedua, sesuai penjelasan, dihentikan ada penambahan jumlah Desa.


Pasal 118 mengatur masa transisi atau peralihan yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan perangkat Desa yang ditentukan sebagai berikut :



  1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada ketika Undang-undang Desa disahkan tetap berlaku hingga habis masa jabatannya.

  2. Selanjutnya periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Undang-undang Desa.

  3. Anggota BPD yang menjabat pada ketika Undang-undang Desa disahkan tetap menjabat hingga masa jabatannya berakhir.

  4. Selanjutnya, periodisasi masa jabatan anggota BPD menyesuaikan Undang-undang Desa.

  5. Perangkat Desa yang tidak berstatus PNS tetap melaksanakan kiprah hingga habis masa jabatannya.

  6. Perangkat Desa yang bestatus PNS melaksanakan tugasnya hingga penempatan berikutnya ditetapkan, yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 119


Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara pribadi dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan undang-undang ini.


Pasal 120



  • Semua peraturan pelaksanaan wacana Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini;

  • Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling usang 2 (dua) tahun terhitung semenjak undang-Undang ini diundangkan.


Ketentuan Penutup lainnya diatur dalam Pasal 122 yang menyebutkan ‘Undang-Undang ini mulai berlaku pada ketika diundangkan’. Pada rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) pada tanggal 15 Mei 2012, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menanggapi DPD menegaskan daya ikat Undang-undang Desa. Ia menegaskan,


“Demikian pula terhadap pandangan DPD RI mengenai tidak adanya penegasan dalam Rancangan Undang-undang wacana Desa bahwa seluruh instansi pemerintah, Kementerian, Kepolisian, TNI, lembaga-lembaga negara, forum peradilan, forum perbankan, pemerintah daerah, dan lain-lain, harus memperlihatkan ratifikasi dan penghormatan terhadap Desa, baik mengenai institusi Desa maupun produk politik aturan Desa menyerupai Peraturan Desa, Pemerintah beropini bahwa suatu ketentuan yang telah ditetapkan dalam suatu Undang-Undang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua instansi dan masyarakat”.


Dalam konteks itulah pada potongan Ketentuan Penutup suatu Undang-Undang selalu disebutkan aturan mulai berlaku dan kewajiban mengundangkan. Kalimat alhasil selalu menyebut “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”.


Mengenai ketentuan transisional, penting untuk diperhatikan Angka 13 Penjelasan Umum Undang-undang Desa yang memuat ketentuan khusus. Dijelaskan bahwa khusus bagi provinsi Aceh, Papua, dan Papua Barat, pemerintah kawasan kabupaten/kota harus memerhatikan bukan hanya Undang-undang Desa tetapi juga Undang-undang khusus ketika memutuskan kebijakan pengaturan Desa. Undang-Undang khusus dimaksud ialah Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008; dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Aceh.


 




Series tulisan “Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Hukum Negara Indonesia “




Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 9 : Ketentuan Peralihan Dan Penutup"

Posting Komentar