√ Belum Memakai Email Resmi Wajib Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia? Baca Ini Dulu Sebelum Mendaftar

Tahukah anda bahwa terhitung mulai 1 Januari 2014, untuk urusan kedinasan wajib memanfaatkan media surat elektronik (email), sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi?


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS biar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang memakai domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id. 


Sebagai info, kewajiban memakai email domain ini pun diperuntukan bagi para perangkat Desa yang non-PNS.


 


 untuk urusan kedinasan wajib memanfaatkan media surat elektronik  √ Belum Menggunakan Email Resmi Wajib Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia? Baca Ini Dulu Sebelum Mendaftar


 


Situs email “pnsmail.go.id” pada tahun 2017 ini mengalami pengembangan dari layanan dari “pnsmail.go.id” menjadi “mail.go.id” yang ketika ini sudah dipakai oleh lebih dari 93.000 pengguna, meskipun ternyata domain “mail.go.id” ketika dicoba diakses pada goresan pena ini dibentuk tidak sanggup diakses, namun untuk domain “pnsmail.go.id” sanggup diakses dengan sempurna.


 



 untuk urusan kedinasan wajib memanfaatkan media surat elektronik  √ Belum Menggunakan Email Resmi Wajib Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia? Baca Ini Dulu Sebelum Mendaftar


 







 


Adapun syarat dan ketentuan penggunaan email domain wajib bagi PNS yang disadur dari pnsmail.go.id yaitu sebagai berikut,


 



  • SYARAT DAN KETENTUAN PNSMAIL


PERJANJIAN HUKUM INI ADALAH ANTARA ANDA DENGAN KEMENTERIAN KOMINFO YANG MENGATUR PENGGUNAAN LAYANAN PNSMAIL.



  • LAYANAN PNSMAIL

    1. Layanan PNSMail yaitu layanan surat elektronik (e-mail) yang tidak berbayar yang disediakan oleh Kementerian Kominfo bagi seluruh aparatur pemerintah Indonesia.

    2. Layanan PNSMail sanggup dipakai oleh Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Indonesia. PNS yang berhak memanfaatkan layanan PNSMail yaitu yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    3. Penggunaan Layanan PNSMail memerlukan peralatan, saluran internet dan perangkat lunak tertentu (mungkin dikenakan biaya) yang kompatibel; sanggup memerlukan pemuktahiran secara berkala; dan sanggup dipengaruhi oleh kinerja faktor-faktor ini. Akses internet kecepatan tinggi sangat direkomendasikan untuk penggunaan regular. Versi terakhir dari perangkat lunak yang dibutuhkan direkomendasikan untuk mengakses Layanan PNSMail dan sanggup dibutuhkan untuk fitur-fitur tertentu. Anda sepakat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan ini, yang sanggup berubah dari waktu ke waktu, yaitu tanggung-jawab anda.





  • AKUN ANDA

    1. Anda akan memperoleh akun PNSMail sehabis melaksanakan pendaftaran/registrasi.

    2. Pendaftaran harus dilakukan sendiri oleh PNS yang bersangkutan.

    3. Pendaftaran yang dilakukan oleh orang lain (pihak ketiga) harus mendapat ijin tertulis dari PNS yang bersangkutan, kalau tidak mendapat ijin tertulis dari PNS yang bersangkutan merupakan penyalahgunaan data dan informasi dan bisa dituntut pidana menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan aturan lainnya yang berlaku di wilayan Republik Indonesia.

    4. Jangan mengungkapkan informasi Akun anda kepada orang lain. Anda sendiri yang akan bertanggung-jawab untuk menjaga kerahasiaan serta keamanan dari Akun anda, dan atas segala kegiatan yang terjadi pada atau melalui Akun anda, dan anda sepakat untuk segera memberitahu Kementerian Kominfo apabila terjadi pelanggaran keamanan apapun atas Akun anda. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas segala kerugian yang muncul sebagai akhir pemakaian yang tidak berhak atas Akun anda.

    5. Anda sepakat untuk menawarkan data yang akurat dan lengkap ketika anda mendaftar dan ketika anda memakai Layanan PNSMail, dan anda sepakat untuk melaksanakan pembaharuan terhadap Data Registrasi PNSMail anda, sehingga Data Registrasi PNSMail anda merupakan data yang akurat dan lengkap.





  • HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

    1. Layanan PNSMail tidak boleh dipakai untuk melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan setiap pelanggaran atas hal tersebut sanggup berakibat pada tanggung-jawab pidana dan/atau perdata, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

    2. Pelanggaran terkait keamanan pada layanan PNSMail ini yaitu dihentikan dan bisa berakibat pada tanggung-jawab pidana dan/atau perdata, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

    3. Hak atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut sebagai “HAKI”) yang dipakai atau ditampilkan pada Situs ini, tidak boleh disalin, digunakan, diaplikasikan, diimplementasikan dan disebarluaskan secara keseluruhan atau sebagian, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Kementerian Kominfo.





  • HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PENGGUNA DALAM MENGGUNAKAN LAYANAN PNSMAIL

    1. Anda memahami dan menyetujui bahwa Anda terikat terhadap Syarat dan Ketentuan ini pada ketika Anda mendaftar dan memakai layanan PNSMail.

    2. Kementerian Kominfo setiap ketika sanggup mengubah Syarat dan Ketentuan ini dan perubahan tersebut berlaku pada ketika perubahan tersebut dimuat di Situs.

    3. Pengguna layanan PNSMail bertanggung-jawab atas akun (username) dan/atau kata sandi (password) yang telah diberikan.

    4. Pengguna layanan PNSMail bertanggung-jawab atas setiap kewajiban dan akhir yang ditimbulkan dari penggunaan atas akun (username) dan/atau kata sandi (password) yang telah diberikan, termasuk dalam penggunaan layanan yang telah digunakannya dan/atau apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak ketiga dan Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas hal tersebut sepanjang hal tersebut terjadi di luar kesalahan dan/atau kelalaian Kementerian Kominfo.

    5. Seluruh informasi yang terdapat dalam Situs ini yaitu benar pada ketika hal tersebut dimuat dalam Situs serta Kementerian Kominfo berhak dan berwenang sepenuhnya untuk mengubah seluruh materi atau isi dari Situs setiap ketika bila dikehendaki.





  • PENGHENTIAN LAYANAN

    1. Jika Anda menawarkan informasi yang tidak benar, tidak tepat, tidak lengkap, tidak akurat, atau kami mempunyai alasan untuk meragukan bahwa informasi tersebut tidak benar, tidak tepat, tidak lengkap, tidak akurat, Kementerian Kominfo tanpa pemberitahuan sebelumnya berhak untuk menangguhkan atau menghentikan saluran Anda ke layanan PNSMail serta menolak dan/atau membatalkan semua layanan yang sedang dan/atau yang akan digunakan.

    2. Kementerian Kominfo atas kebijaksanaannya sendiri berhak untuk melaksanakan penghentian layanan baik sebagian maupun keseluruhan.

    3. Segala pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini sanggup berakibat kepada dihentikannya saluran Anda atas layanan yang disediakan oleh PNSMail.





  • PENOLAKAN ATAS JAMINAN; PEMBATASAN TANGGUNG-JAWAB

    1. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab terhadap segala dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami oleh pengguna dan/atau pihak ketiga yang timbul sebagai akhir pribadi ataupun tidak pribadi dari penggunaan layanan PNSMail sepanjang hal tersebut terjadi di luar kesalahan dan/atau kelalaian Kementerian Kominfo.

    2. Kementerian Kominfo tidak akan bertanggung-jawab kepada Anda dan/atau kepada pihak ketiga atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang disebabkan oleh perubahan Syarat dan Ketentuan ini.

    3. Kementerian Kominfo berhak untuk setiap ketika mengungkapkan informasi apapun yang Anda berikan melalui Situs ini apabila hal tersebut dibutuhkan dalam rangka melaksanakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan Kementerian Kominfo tidak sanggup dipersalahkan atas hal tersebut, termasuk atas seluruh dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami.

    4. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan lantaran ketidakmampuan atau kegagalan Anda untuk menggunakan/mengakses Situs, termasuk namun tidak terbatas pada seluruh informasi, materi, layanan, akomodasi ataupun hal lainnya yang disajikan dalam Situs.

    5. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan lantaran kesalahan, kelalaian, ketidakakuratan atau lainnya yang sifatnya teknis berkaitan dengan penyajian setiap informasi, materi, layanan ataupun hal lainnya di dalam Situs.

    6. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan lantaran adanya pelanggaran atau saluran tidak sah terhadap Layanan PNSMail ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang terdapat dalam Situs yang dilakukan oleh pihak lain dengan cara yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

    7. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan lantaran adanya Force Majeur, termasuk namun tidak terbatas pada kehendak Tuhan, peristiwa alam, kegagalan komunikasi, tindakan pemerintah, perang, pemogokan buruh, huru-hara, vandalisme, t3r0risme atau lainnya.

    8. Kementerian Kominfo tidak bertanggung-jawab atas setiap dampak yang timbul dan/atau kerugian yang dialami yang diakibatkan lantaran dihentikannya layanan oleh Kementerian Kominfo.

    9. Anda memahami dan menyetujui bahwa, meskipun Kementerian Kominfo telah mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk memastikan keamanan atas Situs ini, Kementerian tidak sanggup menawarkan jaminan bahwa penggunaan Layanan PNSMail ini sepenuhnya terlindung dari virus, bahaya keamanan atau kerentanan lainnya.




 


 untuk urusan kedinasan wajib memanfaatkan media surat elektronik  √ Belum Menggunakan Email Resmi Wajib Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia? Baca Ini Dulu Sebelum Mendaftar


Bagi para Pegawai Negeri Sipil serta para Perangkat Desa, mari segera menunaikan kewajiban dengan mengunakan email resmi PNS Republik Indonesia, silahkan mendaftar di sini.


Semoga bermanfaat ..


SaveSaveSaveSaveSaveSave


SaveSave



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Belum Memakai Email Resmi Wajib Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia? Baca Ini Dulu Sebelum Mendaftar"

Posting Komentar