√ Analisis Kebijakan “Money Follow Function” Menjadi “Money Follow Program”

Rencana kerja dan anggaran yang disusun oleh menteri atau pimpinan forum disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara. Artinya dalam penyusunan RAPBN dan RKA-K/L, Pemerintah wajib menerapkan anggaran berbasis kinerja.


Pengalokasian anggaran dengan pendekatan fungsi atau yang dikenal dengan money follow function, sebagai salah satu prinsip anggaran berbasis kinerja merupakan pendekatan yang strategis dalam menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran yakni anggaran hanya dialokasikan kepada kementerian/lembaga atau satuan kerja yang kiprah fungsinya relevan dengan sasaran kinerja yang akan dicapai secara nasional.


Penyusunan planning kerja tahunan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 perihal Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA–KL). Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, penyusunan planning kerja Kementerian Negara/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeran Negara/Lembaga (RKA-KL). Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan. 


Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara memuat banyak sekali perubahan fundamental dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan fundamental tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah, penerapan penganggaran secara terpadu, dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja. Dengan memakai pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka penyusunan RKA-KL diperlukan akan semakin menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran.


 


Rencana kerja dan anggaran yang disusun oleh menteri atau pimpinan forum disusun berdasa √ Analisis Kebijakan “Money Follow Function” Menjadi “Money Follow Program”


 


Sistem penganggaran sebelumnya masih menggunakam sistem money follow function, dimana anggaran mengikuti kiprah dan fungsi pada kementerian lembaga. Pada tahun 2017, anggaran Negara harus berorientasi manfaat untuk rakyat dan berorientasi prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, inilah yang disebut Money Follow Program, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran.


 


Sistem Penyusunan Anggaran Berbasis “Money Follow Function”


Konsep Money Follow Function pada prinsipnya menegaskan bahwa pengalokasian anggaran harus berdasarkan fungsi masing-masing unit dalam organisasi pemerintah. Secara filosofi maksud dari konsep ini yakni ingin membangun konsep penganggaran yang efektif efisien serta menjaga kesinambungan fiskal melalui upaya peningkatan kualitas belanja atau quality spending, yang dimulai dari pelaksanaan program/kegiatan oleh fungsi organisasi yang tepat.


Jika anggaran atas suatu kegiatan itu dikelola dan dilaksanakan oleh unit organisasi yang sempurna maka :



  1. akan menghindari terjadinya duplikasi dalam penganggaran, lantaran sebuah kegiatan hanya akan dilaksanakan oleh unit yang memang melaksanakan kiprah dan fungsi tersebut;

  2. mendorong terciptanya efisiensi, lantaran sanggup dihindari terjadinya kegiatan yang overlapping, sebuah kegiatan tidak sanggup dialokasikan anggarannya kalau tidak sesuai dengan kiprah dan fungsi unit organisasi;

  3. mendorong pencapaian sasaran secara lebih optimal, lantaran diselenggarakan oleh unit organisasi yang sesuai maka akan lebih profesional dalam pengelolaannya yang pada kesannya sanggup mengarah pada pencapaian sasaran secara lebih optimal.


Dalam konsep Money Follow Function tidak serta merta membagi anggaran pada semua unit/organisasi secara merata, tetapi tetap ada proses penilaian (assessment) terhadap undangan sebuah program/kegiatan yang akan diusulkan oleh setiap unit/organisasi. Penilaian tersebut utamanya menyangkut apakah program/ kegiatan yang diusulkan termasuk dalam proses prioritas yang harus dibiayai atau tidak serta bagaimana bantuan dan dampaknya terhadap pelaksanaan pembangunan.


 


Sistem Penyusunan Anggaran Berbasis  “Money Follow Program”


Sementara pada konsep Money Follow Program sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, maupun Menteri Koordinator Perekonomian dalam beberapa kesempatan, yang menegaskan perlunya pendekatan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana program/kegiatan dikatakan mempunyai bobot yang tinggi kalau memberi manfaat yang besar kepada rakyat.


Melalui pendekatan ini diperlukan :



  1. adanya skala prioritas alokasi yang tinggi pada program-program yang menawarkan manfaat yang besar kepada masyarakat;

  2. program dan kegiatan yang akan dibiayai lebih tegas dan jelas, sehingga terang sasaran yang akan dicapai lebih optimal dan teratur;

  3. mendorong terciptanya efisiensi melalui koordinasi yang terang antarprogram dan kegiatan.


Konsep money follow program menegaskan perlunya pendekatan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/ kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah.


Pada konsep Money Follow Program juga menegaskan adanya fase penilaian atas program-program yang akan diajukan. Program-program yang memberi manfaat yang besar pada rakyat akan mendapat prioritas utama dalam pengalokasian anggaran, gres berikutnya diikuti pengalokasian anggaran pada program-program dengan bobot dibawahnya (lebih rendah). Sebaliknya kalau terjadi efisiensi (penghematan) anggaran maka program-program yang mempunyai bobot yang menawarkan manfaat lebih rendah kepada rakyat yang harus dihemat (dipotong) terlebih dahulu. Prinsipnya tidak semua fungsi pemerintahan yang didanai, kalau memang tidak menawarkan manfaat yang lebih besar kepada rakyat, maka tidak perlu didanai.


 


Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja “Money Follow Program”


Pilihan itu muncul seiring dengan gosip yang ramai dibicarakan dalam proses perencanaan dan penganggaran di tahun 2016 yang lalu. Isu yang memunculkan dikotomi antara Money Follow Function dan Money Follow Program, sehingga mengakibatkan perbedaan persepsi, padahal kalau kita membandingkan dengan secara teliti maka keduanya tidak mempunyai perbedaan secara prinsip. Semuanya mengedepankan pemilihan untuk mendanai program/kegiatan prioritas, menekankan pada efisiensi alokasi anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan dengan kejelasan sasaran kinerja.


 


Rencana kerja dan anggaran yang disusun oleh menteri atau pimpinan forum disusun berdasa √ Analisis Kebijakan “Money Follow Function” Menjadi “Money Follow Program”


 


Ada dua hal mengapa Money Follow Function dianggap tidak sempurna yaitu :



  • pertama, dianggap menjadi penyebab terjadinya inefisiensi dalam penganggaran, lantaran melalui pendekatan ini maka semua fungsi-fungsi pemerintahan harus dibiayai walaupun tidak semuanya termasuk dalam program-program prioritas, metode yang dipakai yakni tambah/kurang sebesar persentase perubahan pagu berdasarkan data tahun sebelumnya;

  • kedua, melemahkan koordinasi antar sektor-sektor pembangunan, lantaran banyaknya program/kegiatan yang jalan sendiri-sendiri yang mengakibatkan tidak terkoordinasi satu sama lainnya.


Sebaliknya di sisi lain justru beropini bahwa Money Follow Function sangat sempurna untuk dilaksanakan ketika ini dengan alasan :



  • pertama, memperkuat koordinasi lantaran dengan program/kegiatan berada dalam fungsi yang sama maka akan memudahkan koordinasinya;

  • kedua, dengan meletakkan anggaran pada fungsi yang sempurna dan hanya unit-unit yang secara profesional mempunyai kiprah dan fungsi atas suatu kegiatan yang sanggup melaksanakan kegiatan tersebut maka akan sanggup mendorong terciptanya efisiensi dalam alokasi yaitu dengan menghindari duplikasi kegiatan/program.


Money Follow Function maupun Money Follow Program bersama-sama tidak mempunyai perbedaan dalam kerangka konsepnya,



  1. keduanya tetap mengedepankan proses penilaian atas program/kegiatan yang diusulkan, sehingga alokasi anggaran sanggup diarahkan untuk mendanai program/ kegiatan yang benar-benar prioritas yaitu program/kegiatan yang memberi manfaat yang besar kepada masyarakat;

  2. keduanya menekankan pada upaya pencapaian efisiensi dalam pengalokasian anggaran dengan membuat koordinasi antarprogram/kegiatan; dan

  3. keduanya menekankan akuntabilitas, transparansi dan kejelasan atas sasaran kinerja yang ingin dicapai.


Alur proses yang berlaku yakni bahwa setiap unit organisasi harus mengusulkan program/kegiatan terlebih dahulu gres memperoleh pendanaan dan itupun harus terlebih dahulu “lolos” dalam penilaian yaitu, harus memenuhi kriteria sebagai program/ kegiatan prioritas. Sehingga jangan mempunyai pandangan terbalik, bukan ada anggaran dulu gres membuat program/kegiatan menjadi Function Follow Money dan atau Program Follow Money.


Penggunaan data tahun sebelumnya hanya sebagai materi dalam penyusunan dan penilaian undangan alokasi anggaran, kalau sebuah kegiatan pada tahun X merupakan kegiatan prioritas yang telah dialokasikan anggarannya pada tahun X, maka tahun X+1 akan dinilai lagi apakah masih temasuk program/kegiatan prioritas atau tidak. Jika masih masuk sebagai program/kegiatan prioritas yang harus dilanjutkan maka akan disediakan kembali alokasi anggarannya sesuai sasaran kinerja pada tahun yang direncanakan, sebaliknya kalau sudah selesai dan tidak lagi menjadi kegiatan prioritas lagi pada unit tersebut, maka tidak akan dialokasikan lagi anggaran untuk mendanai kegiatan tersebut.


Sehubungan dengan hal tersebut maka sangat terbuka ruang sebuah unit organisasi akan tidak mendapat alokasi anggaran program/kegiatan (kecuali untuk honor dan operasional perkantoran) kalau memang program/kegiatan yang diusulkan oleh sebuah unit tidak menjadi prioritas (tidak memberi manfaat yang besar untuk rakyat). Bahkan konsep Money Follow Function mempunyai kelebihan dengan adanya unit-unit yang secara profesional melaksanakan pekerjaan itu sehingga menghindari terjadinya duplikasi dan mendorong efisiensi anggaran.


Dalam klarifikasi umum atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dimaksud juga ditegaskan kelemahan pengelompokan anggaran berdasarkan kelompok anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang pernah dilaksanakan sebelum tahun 2005, yang dikatakan menawarkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan dan penyimpangan anggaran.


Dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 perihal Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional juga ditegaskan pada Pasal 15 ayat (1) Pimpinan Kementerian/ Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); Pasal 21 ayat (1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-K/L sesuai dengan kiprah pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awak RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).


Hal di atas dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan RKA-K/L Pasal 5 ayat (1) Penyusunan RKA-K/L harus memakai pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Penganggaran terpadu dan Penganggaran Berbasis Kinerja, dan ayat (2) RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci berdasarkan pembagian terstruktur mengenai anggaran yang meliputi : Klasifikasi Organisasi, Klasifikasi Fungsi dan Klasifikasi Jenis Belanja; Pasal 6 ayat (1) RKA-K/L disusun berdasarkan Renja K/L, RKP, dan Pagu Anggaran K/L.


Selanjutnya pada pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, dan 13 sangat terang digambarkan proses penyusunan anggaran yang diawali dengan pidato Presiden yang memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional untuk tahun yang direncanakan, berdasarkan hasil penilaian kebijakan berjalan, yang menjadi aliran awal perencanaan dan penganggaran tahun yang direncanakan.


Dijelaskan pula kiprah Bappenas untuk mengoordinasikan penilaian perencanaan kegiatan dan kegiatan untuk disinergikan prioritas pembangunan nasional, serta Kementerian Keuangan yang bertugas menyusun kapasitas fiskal menyusun pagu, mengkoordinasikan penelaahan dan memutuskan dokumen pelaksanaan anggaran. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 ditegaskan Penerapan penganggaran berbasis kinerja paling sedikit mengandung tiga prinsip yang salah satunya yakni Prinsip alokasi anggaran kegiatan dan kegiatan didasarkan pada kiprah fungsi unit kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi (Money Follow Funtion).


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 perihal Rencana Kerja Pemerintah juga ditegaskan pada Pasal 3 ayat (1) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan pribadi oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; ayat (2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dengan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum PP Nomor 20 tahun 2010 juga menegaskan bahwa sebagai aliran penyusunan RAPBN, RKP juga disusun dengan mengikuti pendekatan gres dalam penganggaran sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Keuangan Negara tersebut. Pendekatan gres tersebut meliputi tiga hal, yaitu :



  • penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah,

  • penerapan penganggaran terpadu, dan

  • penerapan penganggaran berbasis kinerja.


Berdasarkan uraian di atas, sanggup dikatakan tidak ada perbedaan prinsip atas kedua paradigma tersebut baik Money Follow Function maupun Money Follow Program, keduanya mengandung prinsip-prinsip yang sama dalam penganggaran. Perbedaan persepsi atau sudut pandang dimungkinkan disebabkan oleh tidak optimalnya kiprah dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran central agency maupun K/L. Bisa juga permasalahan tersebut disebabkan oleh lemahnya koordinasi sehingga antara setting pendanaan dan kegiatan yang dibiayai masih kurang optimal.


Selanjutnya yang dibutuhkan ketika ini yakni optimalisasi kiprah dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran, meningkatkan koordinasi, serta menawarkan klarifikasi yang lebih detail dan informatif terhadap kebijakan yang dilaksanakan, supaya sanggup menawarkan pengetahuan yang sama pada pihakpihak yang berkepentingan, juga dalam rangka memperoleh kesepahaman yang tidak membingungkan khususnya buat Kementerian/Lembaga selaku eksekutor dari alokasi anggaran.


Dalam merencanakan planning kerja dan anggaran pemerintah ada beberapa hal yang harus di lakukan untuk mewujudkan sistem money follow program:



  1. Menteri mengendalikan planning kegiatan dan kebijakan anggaran Kementerian

  2. Pengalokasian anggaran fokus pada prioritas dan tidak dibagi rata, dan pembagian alokasi anggaran tidak didasarkan pada jumlah unit kerja

  3. Program sanggup dirasakan oleh masyarakat dan outputnya pribadi terkait dengan pelayanan publik

  4. Memangkas kegiatan yang nomenklaturnya tidak terang dan tidak ada keuntungannya bagi rakyat.


 


Semoga bermanfaat ..


*disarikan dari banyak sekali sumber



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Analisis Kebijakan “Money Follow Function” Menjadi “Money Follow Program”"

Posting Komentar