Seorang guru sedang bertanya pada muridnya
Pak Untul : “Arya, apa kau tahu bahwa pajak itu dipakai untuk pembangunan negara?”
Arya : “Belum pak, memang dipakai untuk apa pak?”
Pak Untul : “Digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sekolahan, dan lain lain.”
Arya : “Oh, menyerupai itu ya pak? Saya jadi tahu.”
Sudah tahukah anda bahwa pajak dipakai untuk apa? Sudah tahukah anda kemana uang pajak kita selama ini? Kalau belum, lantas untuk apa anda membayar?.Coba lihat percakapan diatas, Arya tidak tahu uang pajak yang sudah ia bayarkan dipakai untuk apa. Nah, terlihatkan bahwa sebagai seorang pelajar, arya belum mengetahui tujuan ia membayar pajak. Sebagai warga Negara yang patuh akan aturan yang berlaku di negeri kita tercinta ini. Sebagai putra putri bangsa perlu banyak berguru wacana aturan-aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar pajak. Ditinjau dari fungsinya, pajak sendiri terbagi atas 4 bab antara lain sebagai berikut :
1. Fungsi budgeter/anggaran
Melalui pajaklah pemerintah sanggup menjalankan tugas-tugas rutinnya sebagai kepala negara dan melakukan aneka macam aktivitas pembangunan. Untuk dikala ini, mungkin pungutan pajak dipakai pemerintah sebagai pembiayaan belanja pegawai, pengadaan barang, pemeliharaan disejumlah pra-sarana umum, dan masih banyak lainnya.
2. Fungsi regulered/pengatur
Pemerintah bisa saja meningkatkan sistem perekonomian negara melalui sektor pajak. Melalui fungsi dari pada mengatur inilah, pajak sanggup dimanfaatkan pemerintah sebagai alat tempur untuk mencapai aneka macam tujuan. Contohnya sebagai upaya pemerintahan dalam hal meningkatkan sistem penanaman modal, baik dari pihak ajaib ataupun dalam negeri, pemerintah memperlihatkan aneka macam kemudahan menyerupai dispensasi biaya pajak.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya sistem perpajakan yang diterapkan, otomatis pemerintah akan mendapat santunan dana yang cukup. Dukungan dana tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menciptakan kebijakan-kebijakan khusus guna menstabilkan harga-harga barang didalam negeri, sehingga diperlukan angka inflansi dalam negeri akan sanggup selalu dikendalikan dengan baik.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Sistem perpajakan yang diterapkan oleh negara memang bersifat wajib dibayarkan bagi setiap lapisan masyarakat, baik dari kalangan perkotaan sampai pedesaan sekalipun. Hal ini dimaksudkan biar pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah bisa terealisasikan secara merata, mulai dari perkotaan sampai pelosok nusantara. Pajak yang diterima negara akan otomatis dikelola oleh pemerintah untuk mencukupi semua aspek kepentingan umum, mulai yang mencangkup sarana umum, insfrastruktur jalan, dan masih banyak lainnya. Hingga dikala ini, pemerintah masih mengupayakan setiap program-programnya terdistribusikan secara merata sehingga kesejahteraan masyarakatpun semakin terjamin.
Sumber http://siuntul.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
√ Wacana Bintang EmonBintang .com, Jakarta Setelah melewati banyak sekali tahapan yang tentu jauh dari mudah, Gusti Bintang atau lebih dikenal dengan Bintang … Read More...
√ Perihal Alex NoerdinAlex Noerdin (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 9 September 1950; umur 68 tahun) ialah Gubernur Sumatera Selatan yang menjabat semenjak… Read More...
√ Perihal Burung Ciung WanaraAki Balangantrang menjelaskan wacana burung dan nama burung itu, burung Ciung . Semakin usang semakin dalam masuk hutan, lalu bertemu d… Read More...
√ Perihal Detox CleanHal ini membuat detox water menjadi minuman terkenal untuk detox ibarat “lemon detox ” atau “master cleanse ” ... Mitos Tentang Detox… Read More...
√ Ihwal Ajian Rengkah GunungGendam Ajian Rengkah Gunung . Gendam Ajian Rengkah Gunung merupakan keilmuan kanuragan tingkat tinggi yang sangat berbahaya dan mematikan… Read More...
0 Response to "4 Fungi Pajak Dalam Pembangunan Negara"
Posting Komentar