Syarat Sekolah Penyelenggara Un 2016

UN 2016 - Pelaksanaan UN bukan hanya sekadar duduk perkara evaluasi, tapi UN juga merupakan elemen yang sanggup membentuk huruf penerima didik dan juga guru. Dalam hal ini, revolusi huruf merupakan tujuan dari ujian nasional. Dalam kaitannya dengan hal ini, bahu-membahu Indonesia bukan hanya membutuhkan pembentukan karakter, tapi juga revolusi karakter. Hal tersebut dikarenakan hanya dengan revolusi karakter, rakyat Indonesia akan mengetahui bahwa dirinya merupakan bangsa yang besar dan juga menjunjungi tinggi kejujuran. Pelaksanaan UN sangat penting untuk mengetahui apakah sekolah tersebut telah memenuhi standar nasional atau masih berada di bawah standar nasional. Dengan memakai standar tersebut kita bisa mengukur mutu dari sekolah tersebut dari hasil UN. Setiap sekolah akan memperoleh semacam rapor yang menawarkan mutu dari sekolah tersebut dengan melihat perolehan nilai siswanya didalam UN.

Selama ini cara pembentukan huruf hanya dinilai dan dilihat dari proses pembelajaran didalam kelas. Sedangkan UN dinilai sebagai instrumen penilaian dari hasil berguru tersebut yang bersifat formalitas tahunan. Sekolah sanggup melakukan UN apabila telah memenuhi syarat yang sudah diatur dalam peraturan BSNP mengenai POS UN. Dalam jenjang SD/MI/SDLB , sekolah/madrasah yang boleh menyelenggarakan UN yaitu sekolah yang memiliki ruang yang layak dan juga memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan oleh penyelenggara Ujian Nasional tingkat kabupaten/kota. Pelaksanaan UN tingkat sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah pelaksana UN yang terdiri atas: kepala sekolah dan juga guru dari sekolah/madrasah penyelenggara un yang bersangkutan serta kepala sekolah/madrasah dan guru dari sekolah lain yang bergabung.

Untuk jenjang SMP/MTs/SMA atau sederajat, Syarat Sekolah Penyelenggara UN yaitu harus memiliki penerima minimal 20 penerima didik, memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan oleh penyelenggara un tingkat kabupaten dan juga terakreditasi. PKBM atau pondok pesantren yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten juga diperbolehkan menyelenggarakan UN. Disamping itu, institusi yang ditentukan oleh atase pendidikan atau konsulat jenderal pada kantor perwakilan RI setempat yang berkoordinasi dengan direktorat yang terkait ataupun yang eksklusif ditetapkan oleh direktorat terkait sanggup menyelenggarakan UN di luar negeri.

Silahkan:
1. Download POS UN 2016

2. Download Buku Saku Tanya Jawab UN 2016 3. Kunci Sukses Mneghadapi UN 2016

Berikut ini yaitu kiprah dan tanggung jawab penyelenggara UN. Sekolah penyelenggara UN harus memiliki dan memahami POS UN dan juga Permendikbud UN dan juga harus menyelenggarakan sosialisasi kepada orang tua, guru dan juga penerima ujian. Disamping itu sekolah juga harus menyelenggarakan UN menurut POS UN 2016. Sekolah harus menciptakan rencana pelaksanaan UN di sekolah. Selain itu, data calon penerima UN yang dilakukan oleh sekolah harus dikirimkan ke penyelenggara un tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, sekolah harus mengirim nilai sekolah menurut penggabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs /SMA dan sederajat. Demikianlah Syarat Sekolah Penyelenggara UN yang harus anda ketahui.


Sumber http://infopendidikanterbaruku.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Sekolah Penyelenggara Un 2016"

Posting Komentar