Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Wacana Penilaian

Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 perihal Penilaian kami tuliskan melalui blog ini biar bapak dan ibu guru tahu bagaimana kebijakan evaluasi terbaru pada kurikulum 2013. Nah sebagaimana kita ketahui pada pasal 3 dijelaskan.

Pasal 3

1)Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan.
2)Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
3)Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mempunyai tujuan untuk:
a)mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
b)menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
c)menetapkan aktivitas perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi; dan
d)memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 4

Penilaian hasil berguru penerima didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.sahih, berarti evaluasi didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;

b.objektif, berarti evaluasi didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;

c.adil, berarti evaluasi tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik sebab berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, sopan santun istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;

d.terpadu, berarti evaluasi oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;

e.terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan;

f.menyeluruh dan berkesinambungan, berarti evaluasi oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik;

g.sistematis, berarti evaluasi dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku;

h.beracuan kriteria, berarti evaluasi didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan

i.akuntabel, berarti evaluasi sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Baca juga: Penguatan Pembelajaran Pada Kebijakan Baru Kurikulum 2013

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah

Download Permendikbud No. 53 Tahun 2015 perihal Penilaian

Sumber http://infopendidikanterbaruku.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud No. 53 Tahun 2015 Wacana Penilaian"

Posting Komentar