Sertifikasi Guru – Merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan uji kompetensi tenaga pendidik disini terdapat teknik pembaharuan yang sudah dikelola pemerintah dari Dinas Pendidikan juga Kebudayaan kawasan setempat, yang berhubungan melalui forum pendidikan tinggi yang berkompeten, yang selanjutnya pada karenanya diberiksn sertifikasi tenaga pendidik pada para guru yang sehabis itu sanggup dinyatakan sebagai tenaga yang professional.
Sertifikasi tenaga pendidik ini menurut UU Nomor 14 Th. 2005 perihal Guru juga Dosen (UUGD) disahkan pada tanggal 30 Desember Th. 2005. Pasal yang lain ialah Pasal 11 ayat 1 menegaskan ialah akta pendidik yang tercantum di dalam pasal 8 diperuntukan pada guru yang sudah memenuhi persyaratan. Dasar aturan yang lain berbunyi dalam UU No. 20 Th. 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, perihal Peraturan Menteri Pendidikan nasional No. 18 Th. 2007 perihal sertifikasi para guru untuk Jabatan yang didapatkan tertanggal 4 Mei 2007.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi GuruUntuk itu guru yang yang sudah memiliki sertifikasi memperoleh sumbangan dan tenaga pendidik tersebut harus bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut merupakan persyaratan bagi calon akseptor Sertifikasi Guru secara garis besarnya :
- Memiliki No. Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan.
- Tenaga pendidik belum memiliki akta pendidik, dan masih aktif mengajar pada sekolah dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan .
- Menjadi tenaga pendidik pada satuan pendidikan tertentu.
- SK kepegawaian guru tersebut ibarat pada yang terdapat pada no. 3 diatas harus SK CPNS/PNS atau SK Honor yang bertanda tangan kepala kawasan atau a.n kepala daerah.
- Bagi yang berumur lebih dari 50 th yang masa kerjanya diatas 20 th (guru yang memiliki gol. IV/a).
- Tenaga pendidik yang diangkat pada jabatan pengawas dan berumur maksimal 50 Th. Saat diangkat menjadi pengawas dalam satuan pendidikan.
- Sedang dalam kaadaan sehat baik jasmani ataupun rohani dengan bukti surat keterangan dari dokter.
Manfaat dan tujuan Sertifikasi tenaga pendidik ini ialah sanggup memilih layak atau tidaknya seorang guru untuk mengerjakan kiprah sebagai pemegang peranan yang begitu penting ketika acara mencar ilmu mengajar demi mewujudkan mutu pendidikan nasional yang berkualitas. Selain itu sertifikasi ini sanggup menjaga profesi tenaga pendidik dari upaya-upaya yang curang, yang sanggup merusak gambaran profesi tenaga pendidik dan menjaga masyarakat dari upaya pendidikan yang tidak bermutu dan tidak bermanfaat.
Menjadi seorang guru yang sudah mendapat akta pendidik berarti sudah sanggup diakui professional pada karenanya guru tersebut yang telah memperoleh akta pendidik diperlukan menawarkan perubahan pada pendidikan sehingga sanggup manjadi pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Mudah-mudahan isu perihal sertifikasi guru diatas bisa bermanfaat untuk semua, sehingga bisa menambah wawasan kita dalam dunia pendidikan.
Sumber http://infopendidikanterbaruku.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Tantangan Pendidikan Di Kala Globalisasi Yang Berdampak Pada Nasib Tenaga PendidikTantangan Pendidikan Di Era Globalisasi – Kemajuan dalam teknologi info mengakibatkan tidak ada batas bagi satu orang dengan orang yang lai… Read More...
Dilematis Pendidikan Gratis Di Indonesia Yang Menuai KeprihatinanPendidikan Gratis 2016 - Suatu harapan semua rakyat Indonesia supaya memperoleh pendidikan gratis, untuk rakyat yang ketika ini sedang menun… Read More...
Masalah Pendidikan Di Indonesia Dan SolusinyaMasalah pendidikan di indonesia - Bagi sebagian orang pendidikan di Indonesia dianggap masih dalam keadaan “sakit”. Hal ini dikarenakan pen… Read More...
Pramuka Sebagai Pendidikan Abjad Bangsasahabat pramuka - ada beberapa metode yang dipakai dalam acara pramuka dalam membentuk aksara bangsa. Metode kepramukaan ini yakni cara yang… Read More...
Ekstrakurikuler Sebagai Sarana Pengembangan DiriEkstrakurikuler Sebagai Sarana Pengembangan Diri - Karakter sanggup diibaratkan sebagai sifat insan pada dasarnya, dimana insan mempunyai s… Read More...
0 Response to "Pengertian, Syarat Dan Tujuan Sertifikasi Guru"
Posting Komentar