Dalam pembangunan akomodasi sarana prasarana rumah sakit diharapkan adanya suatu perencanaan yang terpadu secara keseluruhan dalam jangka waktu setidaknya sampai 20 tahun mendatang dan sanggup dilakukan pengkajian ulang sesuai kebutuhan, yang walaupun dilaksanakan secara sedikit demi sedikit perencanaan ini akan menjadi dasar teladan penyusunan perencanaan detail desain bangunan Rumah Sakit tersebut, yang selanjutnya akan dipakai dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi fisik guna memperoleh hasil yang maksimal nantinya dalam satu kesatuan yang terpadu dan berkesinambungan
Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 wacana Rumah Sakit pasal 7 ayat (1) menyebutkan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
Rencana membangun atau membuatkan suatu Rumah Sakit akan dilakukan sehabis mengetahui Jenis layanan Kesehatan Rumah Sakit serta kapasitas Tempat Tidur (TT) yang akan dilakukan dan disediakan untuk masyarakat sesuai dengan Hasil Kajian Studi Kelayakan/ Feasibility Study. Rencana ini selanjutnya akan disusun dalam suatu Kajian berupa Penyusunan Rencana Induk/ Master Plan yang menggambarkan Rencana Pembangunan dan atau Pengembangan serta Rencana Pentahapan Pelaksanaannya yang dilihat dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan serta utuh sebagai satu kesatuan Fasilitas Sarana dan Prasarana Rumah Sakit.
Pekerjaan Penyusunan Rencana Induk/ Master Plan yaitu salah satu tahapan atau bab dari pekerjaan yang dilakukan pada Tahap Awal Pekerjaan Perencanaan dan Perijinan, yang disusun dengan menurut hasil Studi Analisis terhadap Kondisi Potensi, Kebijakan dan Batasan yang ada sehingga sanggup dihasilkan suatu perencanaan Rencana Induk/ Master Plan yang terintegrasi.
Maksud penyusunan Master Plan
- Agar dalam menyusun planning secara keseluruhan yang berkesinambungan dan terpadu untuk melakukan fungsi sepenuhnya sebagai Rumah Sakit yang terus berkembang
- Menyusun peningkatan layanannya secara terinci dalam tahapan-tahapan pengadaan sumber daya manusia, pembiayaan, maupun prasarana dan sarana fisik bangunannya
Tujuan penyusunan Master Plan rumah sakit
Sebagai dasar teladan dalam mewujudkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan suatu Rumah Sakit semoga baik dan benar yang akan menjadi teladan bagi pengelola rumah sakit maupun bagi konsultan perencana sehingga masing-masing pihak sanggup mempunyai persepsi yang sama.
Ruang lingkup Penyusunan Rencana Induk (Master Plan)
- Pembahasan Kecenderungan Eksternal dan Internal,
- Master Program,
- Program Fungsi, Rencana Block Plan dan Konsep Utilitas
- Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pembangunan Fisik Sarana dan Prasarana Rumah Sakit dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan.
Semoga bermanfaat ..
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Master Plan Rumah Sakit"
Posting Komentar