Bapak ibu guru, sobat pendidikan khususnya guru dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, Bahwa dalam rangka terpenuhinya kewajiban beban kerja bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang tidak menerima kiprah pelengkap sebagai kepala Madrasah sekolah atau bukan guru kelas, perlu mengubah peraturan menteri Agama wacana tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada kementerian agama melalui peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 yang mana sebagai berikut.
Adapun untuk lebih jelasnya sanggup anda unduh melalui link dibawah ini
Download PMA Nomor 42 Tahun 2015
Sumber http://infopendidikanterbaruku.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Mengulas Perihal Bagaimana Sistem Pendidikan Nasional Ketika IniSistem Pendidikan Nasional - Indonesia yaitu negara yang kualitas pendidikannya tergolong tertinggal bila dipandang dengan Negara yang lain.… Read More...
Kualitas Guru Dalam Pendidikan Indonesia Merupakan Penentu Keberhasilan PendidikanBagaimana Kualitas guru di Indonesia? Dalam rangka memperbaiki kualitas guru mempunyai suatu upaya yang baik dalam memperbaiki suatu mutu pe… Read More...
Peran Guru Dalam Pembangunan Aksara Penerima DidikApa Peran Guru dalam Pembangunan Karakter Peserta Didik? - Guru yang nantinya akan diingat siswanya ialah guru yang sangat menginspirasi dan… Read More...
Cara Membangun Aksara Akseptor DidikSahabat Guru, Praktik pembentukan abjad di negara Indonesia semakin terpuruk pada ketika ini, menyerupai pada tingkatan pengenalan nilai-nil… Read More...
Upaya Peningkatan Sdm GuruGuru merupakan pekerjaan yang terhormat dan mulia dihadapan Allah swt dan masyarakat, menjadi seorang guru sama halnya dengan melestarikan s… Read More...
0 Response to "Download Peraturan Gres Wacana Pembayaran Pemberian Profesi Guru Bukan Pns Kemenag Nomor 42 Tahun 2015"
Posting Komentar