Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 perihal Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, persyaratan pengajuan perizinan mendirikan rumah sakit disebutkan antara lain:
Ketiga poin tersebut sering menjadi pertanyaan banyak kalangan yang berminat mendirikan rumah sakit perihal besaran biayanya.
Kebanyakan konsultan perencana akan menyebutkan besarannya sesuai standar AIA maupun biaya standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 pada kisaran 3% dari total nilai investasi bangunan.
Semoga bermanfaat ..
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Biaya Pembuatan Dokumen Pendukung Perizinan Mendirikan Rumah Sakit"
Posting Komentar