√ Biaya Pembuatan Dokumen Pendukung Perizinan Mendirikan Rumah Sakit

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 perihal Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, persyaratan pengajuan perizinan mendirikan rumah sakit disebutkan antara lain:



  • Studi Kelayakan (Feasibility Study),

  • Master Plan,

  • Detail Enginering Design (DED)


Ketiga poin tersebut sering menjadi pertanyaan banyak kalangan yang berminat mendirikan rumah sakit perihal besaran biayanya.


Kebanyakan konsultan perencana akan menyebutkan besarannya sesuai standar AIA maupun biaya standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 pada kisaran 3% dari total nilai investasi bangunan.


Semoga bermanfaat ..



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Biaya Pembuatan Dokumen Pendukung Perizinan Mendirikan Rumah Sakit"

Posting Komentar