√ Bahaya Rancangan Kuhp Untuk Kegiatan Keluarga Berencana

Lagi-lagi pembangunan kesehatan nasional kita terancam oleh mereka para andal yang maha pintar dan hebat namun (menurut saya) tidak cerdas yang sanggup dibaca pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP Pasal 481 dan 483 yang rencananya akan disahkan pada simpulan Februari 2018 ini.


Dalam pasal 481 tertulis,



“Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau menyiarkan goresan pena tanpa diminta, memperlihatkan untuk sanggup memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1”.



 


Sementara pasal 483 berbunyi,



“Tidak dipidana, setiap orang yang melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jikalau perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan KB dan pencegahan penyakit menular”.



 


Tahukah anda bahwa pada kenyataannya Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) banyak dibantu oleh relawan alasannya jumlah PLKB yang terbatas tidak sebanding dengan wilayah Indonesia yang luas. PLKB yang idealnya satu PLKB menaungi dua desa, namun di beberapa tempat khususnya terpencil, satu PLKB menaungi lima hingga enam desa. Dan kemudian para PLKB ini dibantu sukarelawan kader-kader yang beroperasi di desa-desa tersebut.


 


lagi pembangunan kesehatan nasional kita terancam oleh mereka para andal yang maha pintar d √ Ancaman Rancangan kitab undang-undang hukum pidana Untuk Program Keluarga Berencana


 


Jika pasal tersebut disahkan, maka Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN hanya sanggup mengandalkan PLKB mereka saja, yang notabene jumlahnya sangat terbatas.  Dan artinya bahwa masyarakat yang berempati dan mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan keluarga akan pupus untuk sanggup berkontribusi bagi masyarakat serta negeri tercinta ini. Yang pada akhirnya, akan mengancam jadwal KB dan kesehatan reproduksi masyarakat.


Alhasil Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat rancangan kitab undang-undang hukum pidana pasal tersebut dinilai over-kriminalisasi terhadap relawan dan akan berimbas pada turunnya upaya promotif dan pencegahan sehingga derajat kesehatan masyarakat akan menurun. Bila benar terjadi, ditakutkan penyakit HIV juga akan semakin meningkat.


Masalah terbesar yaitu penyebaran HIV melalui empat hal, sec, pertukaran darah (ibu dan bayinya selama masa kehamilan), menyusui bayi dan jarum suntik (yang tidak steril). Artinya, pencegahan terefektif ketika ini yaitu pencegahan dengan melalui kontrasepsi atau metode penghalang.


Karena itu, sangatlah direkomedasikan supaya pasal yang tersebut dihapus. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61/2014 wacana Kesehatan Reproduksi menyebutkan, pelayanan kontrasepsi diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat dan masyarakat, yang mencakup penyediaan sumber daya manusia, logistik, pendanaan dan alat kontrasepsi.


Semoga bermanfaat ..


 






Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Bahaya Rancangan Kuhp Untuk Kegiatan Keluarga Berencana"

Posting Komentar