Juknis Penyelenggaraan PAUD - Apakah di tempat anda akan menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini? Jika demikian, maka anda membutuhkan sebuah petunjuk teknis wacana PAUD biar nantinya anda sanggup memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Oleh sebab itu, Untuk memperlihatkan instruksi penyelenggaraan PAUD berbasis pendidikan agama islam pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD berbasis pendidikan agama islam yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, tumpuan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain meliputi prinsip penyelenggaraan, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.
1. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD 2016
Berdasarkan Juknis Penyelenggaraan Paud terbaru, maka yang sanggup mendirikan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam adalah
1. Pemerintah kabupaten/kota.2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum
Apa saja Syarat Pendirian PAUD Berbasis Pendidikan Islam?
Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan administratif pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:- Fotokopi identitas pendiri.
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
- Susunan pengurus dan rincian tugas.
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri ialah tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya korelasi dengan organisasi induk.
3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Mekanisme dan tata cara pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sebagai berikut:
1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam 8 melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia target yang akan dilayani di wilayah tersebut.
- Data mengenai asumsi jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
- Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang akan didirikan per usia yang dilayani.
- Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau,b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.
Penutupan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam dilakukan apabila:
1. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sudah tidak lagi menyelenggarakan acara layanan PAUD; dan/atau Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam 9
2. PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam tidak layak menurut hasil evaluasi.
Untuk lebih terperinci silahkan anda unduh Juknis lengkapnya DISINI
Demikian wacana Juknis Pendirian PAUD 2016 yang sanggup kami bagikan. Lebih dan kurang kami mohon maaf. terima kasih
Sumber http://infopendidikanterbaruku.blogspot.comMari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Paud Berbasis Pendidikan Agama Islam"
Posting Komentar