√ Hak Dan Kewajiban Pasien

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Paragraf 7, Hak dan Kewajiban Pasien


 


Pasal 52


Pasien, dalam mendapatkan pelayanan pada praktik kedokteran, memiliki hak:


a. mendapatkan klarifikasi secara lengkap perihal tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);


b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;


c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;


d. menolak tindakan medis; dan


e. mendapatkan isi rekam medis.


 


Pasal 53


Pasien, dalam mendapatkan pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :


a. memperlihatkan warta yang lengkap dan jujur perihal duduk kasus kesehatannya;


b. mematuhi hikmah dan petunjuk dokter atau dokter gigi;


c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan


d. memperlihatkan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


 


Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi, baca disini. Semoga bermanfaat ..



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "√ Hak Dan Kewajiban Pasien"

Posting Komentar