Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Paragraf 7, Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam mendapatkan pelayanan pada praktik kedokteran, memiliki hak:
a. mendapatkan klarifikasi secara lengkap perihal tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d. menolak tindakan medis; dan
e. mendapatkan isi rekam medis.
Pasal 53
Pasien, dalam mendapatkan pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
a. memperlihatkan warta yang lengkap dan jujur perihal duduk kasus kesehatannya;
b. mematuhi hikmah dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memperlihatkan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi, baca disini. Semoga bermanfaat ..
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
√ Anaesthesia : Local Anaesthetics And When To Use ThemTable of local anaesthetics’ maximum safe dose and duration of action, LOCAL ANAESTHETICONSETDURATION (with adrenaline)MAXIMUM DOSE (w… Read More...
√ Tomorrow’S “Smart Hospital” Needs A Smarter Mobile Strategy TodaySmart hospitals are those that optimize, redesign or build new clinical processes, management systems and potentially even infrastructure en… Read More...
√ “Dukun” And Traditional Medicine In IndonesiaDukun – traditional healers – continue to play an important role in health care, particularly in rural areas. Often, the service… Read More...
√ Who Releases New International Classification Of Diseases As Known As Icd-11The World Health Organization has revised the International Classification of Diseases (ICD) and on 18th June 2018, WHO releases new Interna… Read More...
√ Getting What You Need From The Hospital To Succeed As A TraumatologistSummary: Currently, the market for orthopaedic stress berat surgeons is varied. The market consists of university employed, university priva… Read More...
0 Response to "√ Hak Dan Kewajiban Pasien"
Posting Komentar