Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Paragraf 7, Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam mendapatkan pelayanan pada praktik kedokteran, memiliki hak:
a. mendapatkan klarifikasi secara lengkap perihal tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d. menolak tindakan medis; dan
e. mendapatkan isi rekam medis.
Pasal 53
Pasien, dalam mendapatkan pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
a. memperlihatkan warta yang lengkap dan jujur perihal duduk kasus kesehatannya;
b. mematuhi hikmah dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memperlihatkan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi, baca disini. Semoga bermanfaat ..
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Hak Dan Kewajiban Pasien"
Posting Komentar