√ Hak Dan Kewajiban Dokter Atau Dokter Gigi

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Paragraf 6, Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi 


 


Pasal 50


Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran memiliki hak :


a. memperoleh sumbangan aturan sepanjang melaksanakan kiprah sesuai dengan standar profesi dan standar mekanisme operasional;


b. menawarkan pelayanan medis berdasarkan standar profesi dan standar mekanisme operasional;


c. memperoleh isu yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan


d. mendapatkan imbalan jasa.


 


Pasal 51


Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :


a. menawarkan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar mekanisme operasional serta kebutuhan medis pasien;


b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak bisa melaksanakan suatu investigasi atau pengobatan;


c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya wacana pasien, bahkan juga sehabis pasien itu meninggal dunia;


d. melaksanakan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali jikalau dia yakin ada orang lain yang bertugas dan bisa melakukannya; dan


e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.


 


Hak dan Kewajiban Pasien, baca disini. Semoga bermanfaat ..


SaveSave



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "√ Hak Dan Kewajiban Dokter Atau Dokter Gigi"

Posting Komentar