TATA TERTIB & MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSDES
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis mencakup :
(a) penataan Desa;
(b) perencanaan Desa;
(c) kolaborasi Desa;
(d) planning investasi yang masuk ke Desa;
(e) pembentukan BUM Desa;
(f) penambahan dan pelepasan aset Desa; dan
(g) kejadian luar biasa.
Musyawarah Desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel menurut kepada hak dan kewajiban masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan MUSDES, masyarakat Desa, Pemerintah Desa & BPD didampingi oleh pemerintah kawasan kabupaten yang secara teknis dilaksanakan oleh SKPD, tenaga pendamping profesional, KPMD, dan/atau pihak ketiga. Camat atau sebutan lain melaksanakan koordinasi pendampingan di wilayahnya.
TAHAPAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
- Perencanaan Kegiatan BPD bersama dengan Kepala Desa mempersiapkan planning MUSDES dalam dua bentuk yaitu:
- Musyawarah Desa bersiklus yakni dipersiapkan Badan Permusyawaratan Desa pada tahun anggaran sebelumnya;
- Musyawarah Desa mendadak yakni diadakan sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa memberikan surat kepada Pemerintah Desa perihal fasilitasi penyelenggaraan Musdes terutama penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa dan melaksanakan penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.
Penyusunan Bahan Pembahasan
- Badan Permusyawaratan Desa memberikan surat kepada Pemerintah Desa perihal . penyiapan materi pembahasan (materi) wacana hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; dan
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk merumuskan pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam informasi program rapat BPD
Pembentukan dan Penetapan Panitia Musyawarah Desa Keanggotaan panitia Musyawarah Desa bersifat sukarela. Susunan kepanitiaan Musyawarah Desa diadaptasi dengan kondisi sosial budaya masyarakat yang diketuai oleh Sekretaris BPD serta dibantu oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa yang ditetapkan melalui surat keputusan ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa
- Panitia Musdes mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana menurut planning kegiatan musdes
- Pemerintah Desa memfasilitasi Musdes dengan menyediakan dana penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa yang telah direncanakan melalui prosedur penyusunan RKPDesa yang sumber pendanaannya tidak terpisahkan dari belanja operasional BPD,
- Panitia Musdes mempersiapkan susunan program dan media pembahasan menurut dokumen pembahasan yang disiapkan Pemerintah Desa dan dokumen pandangan resmi BPD.
- Panitia Musdes mempersiapkan undangan akseptor Musdes secara resmi melalui surat & secara tidak resmi melalui media komunikasi yang ada di desa, menyerupai : pengeras bunyi masjid, dll
Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes)
Ketua BPD bertindak sebagai pimpinan Musyawarah Desa dan panitia Musyawara Desa (anggota BPD, KPMD, dan atau unsur masyarakat) bertindak sebagai sekretaris Musyawarah Desa. Kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa mencakup :
- Registrasi Peserta Musdes
- Prosesi pembukaan kegiatan Musdes, yang diawali dengan pembacaan kegiatan pembukaan oleh MC, selanjutnya penyampaian sambutan – sambutan para pihak yang hadir sekaligus dibuka secara resmi pelaksanaan musdes, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penutup
- Panitia Musdes meminta persetujuan akseptor musdes terkait susunan program (agenda) Musdes dan jumlah akseptor Musdes yang sudah tergistrasi (syarat quorum terpenuhi). Jika akseptor menyetujui susunan program musdes dan syarat quorum akseptor terpenuhi, selanjutnya panitia musdes menyerahkan pengendalian musdes ke pimpinan musdes
- Pimpinan Musdes (Ketua BPD) memberikan dan menyepakati tata tertib Musdes yang wajib diikuti dan dipatuhi akseptor Musdes.
- Pimpinan Musyawarah Desa menunjukkan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materinya yakni :
- meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan yang akan dibahas menurut materi pembahasan yang sudah disiapkan;
- meminta Badan Permusyawaratan Desa untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis;
- meminta unsur pemerintah kawasan yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis;
- meminta pihak dari luar desa yang terkait dengan materi untuk memberikan agendanya terhadap hal yang bersifat s trategis
- meminta pendamping Desa yang berasal dari SKPD kabupaten, pendamping profesional dan/atau pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa
- Diskusi kelompok atau umpan balik dengan akseptor musdes untuk pendalaman terhadap materi strategis yang dibahas di musdes
- Penyusunan dan pembacaan risalah janji musdes dan penandatangan informasi program pelaksanaan musdes oleh pimpinan musdes dan kepala desa serta unsur perwakilan akseptor musdes
- Pimpinan Musyawarah Desa menutup seluruh rangkaian musdes dan hasil janji musdes menjadi dasar pemerintahan desa dan BPD dalam menyusun kebiajakan pemerintahan desa.
SUMBER :
BAHAN BACAAN
MATERI PELATIHAN
KADER PEMBERDAYAAN DESA
KLASTER DESA SE - KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Tahapan Pelaksanaan Musdes Dan Tata Tertib Musdes"
Posting Komentar