Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemda wajib menawarkan pelayanan dasar kepada publik. Pelayanan Dasar (PD) sendiri merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Bentuk PD untuk SPM terdiri atas banyak sekali jenis, salah satunya melalui kesehatan atau disebut SPM kesehatan. SPM kesehatan mencangkup atas Daerah Otonom atau disebut juga dengan Daerah yakni SPM kesehatan kawasan provinsi dan SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota.
Untuk jenis PD pada SPM kesehatan Daerah provinsi terdiri atas pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akhir tragedi dan/ berpotensi bencana, dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi peristiwa luar biasa provinsi. Untuk jenis PD pada SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi gres lahir, balita, pada usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, diabetes mellitus, orang dengan gangguan jiwa berat, terduga tuberkulosis dan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
Selanjutnya, wacana SPM kesehatan baik teknis dan peraturannya sanggup dilihat Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan forum pemerintah nonkementerian terkait.
*Sumber : indonesiabaik.id
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Tahun 2018"
Posting Komentar