BAHAN SKRIPSI TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan Tentang Puskesmas
Batasan Puskesmas
Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yaitu salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan Puskesmas ialah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai sentra pembangunan kesehatan, sentra pelatihan kiprah serta masyarakat dalam petugas kesehatan serta sentra pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu (Nanni, 2005).
Puskesmas yaitu unit pelaksana pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan. Yang dimaksud dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD, yakni unit organisasi dilingkungan Dinas Kabupaten/Kota yang melakukan kiprah teknis operasional. Kriteria umum UPTD, terdiri dari:
- Tidak melakukan fungsi menciptakan peraturan, pelatihan dan perizinan.
- Mempunyai misi/tugas pokok yang terang dan tidak berduplikasi atau tumpang tindih dengan unit organisasi lainnya.
- Harus didukung oleh 3 (tiga) faktor yaitu: sumber daya manusia, anggaran dan sarana/prasarana kerja.
- Memiliki rencana, jadwal dan aktivitas pengembangan yang berkelanjutan. Yang dimaksud dengan pembangunan kesehatan yaitu penyelenggaraan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk supaya sanggup mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan yang berwawasan kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga.
Yang dimaksud dengan wilayah kecamatan yaitu batas wilayah kerja Puskesmas dalam melakukan kiprah dan fungsi pembangunan kesehatan. Apabila dalam satu wilayah kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas maka tanggung jawab pembangunan merupakan tanggung jawab bersama dan untuk mempermudah koordinasi dalam mewujudkan visi maka kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sanggup menunjuk salah satu Puskesmas sebagai koordinator.
Adapun pengertian batasan Puskesmas dengan kewenangan kemandirian yang dimaksud disini yaitu Puskesmas yang memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Kewenangan menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan sesuai dengan situasi kondisi, kultur budaya dan potensi setempat.
- Kewenangan mencari, menggali dan mengelola sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah, masyarakat, swasta dan sumber lain dengan sepengetahuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang lalu dipertanggung jawabkan untuk pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
- Kewenangan untuk mengangkat tenaga institusi/honorer, pemindahan tenaga, dan pendayagunaan tenaga kesehatan diwilayah kerjanya dengan sepengetahuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Kewenangan untuk melengkapi sarana dan prasarana termasuk peralatan medis dan non medis yang dibutuhkan.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pengertian Puskesmas Batasan Dan Tinjauan Puskesmas"
Posting Komentar