KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI
KECAMATAN MOWILA KABUPATEN KONAWE SELATAN
NOMOR : 141/10 TAHUN 2018
TENTANG
PENGESAHAN PENGURUS TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP-PKK)
DESA MATAIWOI KECAMATAN MOWILA TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MATAIWOI
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu untuk memutuskan kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK);
- bahwa penetapan Pengurus TP-PKK dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua atas Undang-undang 32 Tahun 2004 perihal pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- 3Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 perihal Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 perihal Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 perihal Administrasi Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
- Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018 perihal Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2018tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) SeitapDesa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018;
- Rekomendasi Camat Mowila Nomor …../….. Tahun 2018 perihal Pengangkatan Perangkat dan Kelembagaan Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini ditetapkan sebagai Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Mataiwoi Tahun 2018.
Untuk file lengkapnya dalam bentuk doc word dibawah ini.
Sumber http://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.com/
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Contoh Format Sk Pengangkatan Tp Pkk Desa"
Posting Komentar