ALUR PPROSES PENYUSUNAN RPJM DESA (RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH) DI DESA
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning kegiatan yang mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(1) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain :
(a) penetapan dan penegasan batas Desa;
(b) pendataan Desa;
(c) peny. tata ruang Desa;
(d) penyelenggaraan MUSDES;
(e) pengelolaan informasi Desa;
(f) penyelenggaraan perencanaan Desa;
(g) penyelenggaraan penilaian tingkat perkembangan pemdes;
(h) penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
(i) pembangunan sapras kantor Desa; dan
(j) kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(2) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a. Pemb., pemanfaatan & pemeliharaan infrasruktur & lingk Desa :
(1) tambatan perahu;
(2) jalan pemukiman;
(3) jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
(4) pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
(5) lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
(6) infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
(1) air higienis skala Desa;
(2) sanitasi lingkungan;
(3) pelayanan kesehatan Desa cth posyandu; &
(4) sapras lain sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
(1) taman bacaan masyarakat;
(2) PAUD;
(3) balai pelatihan/keg berguru masy;
(4) pengembangan & pembinaan sanggar seni; &
(5) sapras pendidikan & pembinaan lainnya sesuai kondisi Desa.
d. Pengembangan perjuangan ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan & pemeliharaan sarana & prasarana ekonomi :
(1) pasar Desa;
(2) BUM Desa;
(3) pembibitan tanaman pangan;
(4) penggilingan padi;
(5) lumbung Desa;
(6) pembukaan lahan pertanian;
(7) pengelolaan perjuangan hutan Desa;
(8) kolam ikan dan pembenihan ikan;
(9) kapal penangkap ikan;
(10) cold storage (gudang pendingin);
(11) tempat pelelangan ikan;
(12) tambak garam;
(13) sangkar ternak;
(14) instalasi biogas;
(15) mesin pakan ternak;
(16) sapras ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e. pelestarian lingkungan hidup antara lain :
(1) penghijauan;
(2) pemb terasering;
(3) pemeliharaan hutan bakau;
(4) pemberian mata air;
(5) pencucian DAS;
(6) pemberian terumbu karang; dan
(7) keg lain sesuai kondisi Desa.
(3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
(a) pembinaan forum kemasyarakatan;
(b) penyelenggaraan ketentraman & ketertiban;
(c) pembinaan kerukunan umat beragama;
(d) pengadaan sapras olah raga;
(e) pembinaan forum adat;
(f) pembinaan kesenian & Sosbud masy.
(g) keg. lain sesuai kondisi Desa.
(4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
(a) pembinaan perjuangan ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
(b) pembinaan teknologi sempurna guna;
(c) pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi KADES, perangkat Desa, dan BPD;
(d) peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
- KPMD;
- kelompok perjuangan ekonomi produktif;
- kelompok perempuan,
- kelompok tani,
- kelompok masyarakat miskin,
- kelompok nelayan,
- kelompok pengrajin,
- kelompok pemerhati dan pemberian anak,
- kelompok pemuda; dan
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan
unsur masyarakat Desa sesuai kondisi objektif Desa dan prioritas jadwal dan
kegiatan kabupaten. Penyusunan RPJM Desa dilakukan dgn kegiatan yang mencakup :
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
KADES membentuk tim penyusun RPJMDesa berjumlah paling sedikit 7 orang &
paling banyak 11 orang dgn mengikutsertakan perempuan. Komposisi tim :
(a) KADES selaku pembina;
(b) SEKDES selaku ketua;
(c) ketua LPM selaku sekretaris; &
(d) anggota yg berasal dari perangkat Desa, LPM, KPMD, & unsur masyarakat lainnya.
Tim penyusun ditetapkan dgn Keputusan Kepala Desa. Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan :
(a) penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kab;
(b) pengkajian keadaan Desa;
(c) penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
(d) penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Penyelarasan dilakukan utk mengintegrasikan jadwal & kegiatan pembangunan kabupaten dgn pembangunan desa dgn cara mendata & memilah planning jadwal & kegiatan kabupaten yang akan masuk ke Desa yang dituangkan dalam FORMAT data planning jadwal & kegiatan pembangunan yg akan masuk ke Desa . Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten sekurang-kurangnya mencakup :
(a) RPJMD Kabupaten;
(b) RENSTRA SKPD;
(c) planning umum tata ruang wilayah kabupaten;
(d) renc. rinci tata ruang wilayah kabupaten;
(e) renc. pembangunan tempat perdesaan.
Pengkajian Keadaan Desa
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa yang mencakup kegiatan sebagai berikut:
(a) penyelarasan data Desa;
(b) penggalian gagasan masyarakat;
(c) penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(1) Penyelarasan data Desa :
Penyelarasan data desa dilakukan melalui kegiatan : pengambilan data dari dokumen data Desa; & membandigkan data desa dgn kondisi Desa terkini. Data Desa mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa yang dituangkan dalam FORMAT data Desa.
(2) Penggalian gagasan masyarakat
Penggalian gagasan dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan problem yang dihadapi Desa yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. Rekapitulasi anjuran hasil PEGAS dituangkan dalam FORMAT anjuran planning kegiatan.
(3) Laporan Pengkajian Keadaan Desa
Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa yang dituangkan dalam gosip acara. Berita jadwal Pegas dilampiri dokumen:
(a) data Desa yang sudah diselaraskan;
(b) data planning jadwal pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
(c) data planning jadwal pembangunan tempat perdesaan; dan
(d) rekapitulasi anjuran planning kegiatan pembangunan Desa dari dusun atau kelompok masyarakat.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
BPD menyelenggarakan MUSDES menurut laporan hasil pengkajian keadaan
desa yang dilaksanakan terhitung semenjak diterimanya laporan dari kepala Desa. MUSDES membahas dan menyepakati :
(a) laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
(b) rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
(c) planning prioritas kegiatan.
Pembahasan planning prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi menurut bidang penyelenggaraan pemerintahan
Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa menurut gosip jadwal MUSDES. Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam FORMAT rancangan RPJM Desa. Penyusunan rancangan RPJMDes dibuatkan Berita Acara yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui MUSRENBANGDES
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa, diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Hasil janji MUSRENBANGDES dituangkan dalam gosip acara.
Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Penetapan RPJM Desa
KADES mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan perbaikan rancangan RPJMDesa menurut hasil janji musrenbangdes. Kepala Desa menyusun rancangan PERDES perihal RPJMDesa yg dilampiri rancangan RPJMDes & selanjutnya dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi PERDES perihal RPJM Desa.
Perubahan RPJM Desa
Kepala Desa sanggup mengubah RPJM Desa dalam hal:
- terjadi kejadian khusus, ibarat tragedi alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten. Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
ALUR PENYUSUNAN RPJM DESA MELALUI MUSDES OLEH BPD, SESUAI PERMENDES NO. 2_2015 |
ALUR PENYUSUNAN RPJM DESA SESUAI PERMENDAGRI NO. 114_2014 |
ALUR KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDES & RKP DESA MELALUI MUSRENBANG DESA |
SUMBER :
BAHAN BACAAN
MATERI PELATIHAN
KADER PEMBERDAYAAN DESA
KLASTER DESA SE - KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN
Sumber http://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.com/Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Alur Proses Penyusunan Pembuatan Rpjm Desa Lengkap"
Posting Komentar