Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa menunjukkan pinjaman besar dalam membuat stabilitas nasional. Pembangunan desa yaitu merupakan belahan dari rangkaian pembangunan nasional. Berbagai bentuk dan kegiatan untuk mendorong percepatan pembangunan tempat perdesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun balasannya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dominan penduduk miskin di Indonesia mendiami tempat perdesaan. Rendahnya kesejahteraan masyarakat di tempat perdesaan disebabkan antara lain oleh penyebaran sumber daya ekonomi yang tidak merata antara desa dan kota.
Desa-desa di Indonesia mempunyai ciri khas unik tersendiri serta permasalahan yang berbeda. Persoalan ekonomi masih menjadi hambatan bagi tercapainya Smart Village. Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (2015), meskipun pembangunan ekonomi khususnya sektor produksi telah diintervensi melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun secara kelembagaan, reformasi perdesaan masih mengalami hambatan di kelompok tani ibarat Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Unit Desa (BUUD).
Untuk mengatasi permasalahan ini, pembangunan desa harus dilakukan dengan cerdas (smart), yaitu supaya penyelesaian problem sanggup dilakukan lebih cepat dibandingkan pertumbuhan problem itu sendiri. Solusi cerdas yang dimaksud yaitu dengan menerapkan desa cerdas (smart village), yaitu sebuah ekosistem yang memungkinkan pemerintah, industri, akademisi maupun elemen masyarakat terlibat untuk mengakibatkan desa menjadi lebih baik. Dalam konsep desa cerdas, konsep menjadi lebih baik diukur dengan melihat kinerja pengelolaan sumber daya sehingga menjadi lebih efisien, berkelanjutan dan melibatkan bermacam-macam elemen masyarakat. Konsep Smart Village dibutuhkan supaya desa-desa tersebut bisa mengetahui permasalahan yang ada di dalamnya (sensing), memahami kondisi permasalahan tersebut (understanding), dan sanggup mengatur (controlling) banyak sekali sumber daya yang ada untuk dipakai secara efektif dan efisien dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya.
Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 wacana Desa maka menjadi peluang yang sangat besar bagi setiap desa yang ada di Indonesia untuk bisa menyebarkan setiap potensi yang dimilikinya secara berdikari sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Potensi desa yaitu daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu desa yang mempunyai kemungkinan untuk sanggup dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menyebarkan model desa cerdas (Smart Village) tentunya perlu dilakukan survei terkait potensi desa baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Survei kuantitatif dilakukan dengan menerapkan standar indikator terhadap distribusi pendapatan dan sumber daya desa. Data dari survei ini sanggup diperoleh melalui data survei reguler untuk memperoleh ilustrasi umum mengenai kondisi sosial-ekonomi di masyarakat ataupun kunjungan kepada pegawanegeri desa terkait ibarat kantor desa dan kecamatan. Sedangkan survei kuantitatif sanggup dilakukan dengan melihat persepsi masyarakat terhadap kondisi desa dan pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat.
Untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerapkan taktik membangun desa dalam kerangka optimalisasi melalui:
- perubahan paradigma pihak yang berkepentingan;
- penguatan basis komunitas;
- proteksi komunitas;
- penguatan sumber daya manusia; dan
- penguatan modal sosial.
Dari studi pustaka mengenai pendekatan Smart Village yang ada di dunia dan juga dengan melihat indikator yang dipakai untuk menghitung masyarakat berkelanjutan, terlihat bahwa masing-masing pendekatan mempunyai kekuatannya masing-masing. Sebagaimana yang terlihat pada penggunaan terminologi Smart Village ibarat yang telah berjalan, di India dan di Kenya ternyata mempunyai definisi yang berbeda.
India membangun konsep Smart Village melalui ekosistem sedangkan Kenya, khususnya desa Ikisaya membangun konsep Smart Village dengan fokus pada permasalahan utama di daerah mereka yaitu listrik. Keduanya mempunyai irisan di kegiatan dimana edukasi masyarakat atau reformasi nilai merupakan belahan dari ekosistem Smart Village sementara di Kenya, edukasi ini diharapkan untuk mendukung keberlanjutan energi terbarukan di daerah tersebut. Irisan antara kedua negara yang mengadopsi pendekatan berbeda ini mengimplikasikan bahwa pendekatan ekosistem bisa berjalan selaras dengan pendekatan sektoral.
Lalu bagaimana dikala ini dan ke depannya dengan desa-desa di Indonesia?
*disarikan dari banyak sekali sumber
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Smart Village Di Indonesia"
Posting Komentar