Prosedur Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa 2018 - 2019

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PENGERTIAN
  • KEUANGAN DESA ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DESA YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG SERTA SEGALA SESUATU BERUPA UANG DAN BARANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN DESA.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELIPUTI : 
  • PERENCANAAN, PELAKSANAAN,
  • PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN.
  • UNTUK MASA 1 (SATU) TAHUN ANGGARAN : 1 JANUARI S/D 31 DESEMBER.
PELAPORAN PELAKSANAAN KEUANGAN DESA
  • REALISASI PELAKSANAAN APBDES : KEPALA DESA MEMBUAT LAPORAN KE BUPATI PER SEMESTER. 
  • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PER TAHUN (SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN)
  • ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
transparan
Prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan menerima kanal gosip seluas-luasnya ihwal keuangan desa.
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat (informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif).
akuntabel
Perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas yang memilih bahwa setiap aktivitas dan hasil final aktivitas harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
partisipatif
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
tertib dan disiplin anggaran
Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada hukum atau pemikiran yang melandasinya

SUMBER KEUANGAN DESA
PENDAPATAN ASLI DESA (PA Des) : 
  • Hasil Usaha Desa; 
  • Swadaya;
  • Gotong Royong.
PENDAPATAN TRANSFER :
  • Dana Desa (DD);
  • Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
  • Alokasi Dana Desa (ADD);
  • Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi;
  • Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
PENDAPATAN LAIN-LAIN (Hibah, Sumbangan pihak ketiga yang sah) 

SIAPA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAA PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
  • PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ADALAH KEPALA DESA;
  • DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KEPALA DESA DIBANTU OLEH

APA ITU PTPKD DAN SIAPA SAJA PTPKD?
TPKD ADALAH PELAKSANA TEKNIS PENGELOLA KEUANGAN DESA.
PTPKD TERDIRI DARI:
  • SEKRETARIS DESA; 
  • KASIR; 
  • BENDAHARA.

Sumber http://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.com/

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa 2018 - 2019"

Posting Komentar