Sertifikasi Pekerjaan
Kegiatan ini merupakan tahapan yang paling penting dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan dan merupakan langkah pengendalian semoga pertanggungjawaban pada masyarakat sanggup sesuai dengan fakta lapangan.
Sertifikasi kadang dilakukan hanya menurut pembukuan TPK atau bukti penerimaan material sehingga tidak ada kontrol dari fasilitator yang menyebabkan :
· Terdapat kekurangan materi atau pekerjaan tidak selesai jawaban materi dari suplayer/pemasok tidak mencukupi ibarat yang tercatat pada bukti penerimaan material.
· Terjadi manipulasi pada pertanggungjawaban TPK yang dilegalkan oleh fasilitator sehingga merugikan masyarakat dan menguntungkan suplayer/pemasok.
· % fisik pekerjaan terpasang hanya estimasi dan mengikuti % penyaluran dana ke TPK.
Terabaikannya sertifikasi ini sehingga seharusnya menjadi syarat dalam pengajuan dana dari TPK ke UPK diakibatkan oleh :
· Masih dijadikan beban oleh fasilitator jawaban dari belum dipahaminya pengisian dan sumber data.
· Back up data oleh fasilitator pada dikala kunjungan lapangan tidak dilaksanakan dan hanya mengandalkan pembukuan serta manajemen dari TPK.
Untuk itu kami mencoba memperlihatkan panduan cara gampang dalam melaksanakan sertifikasi lapangan sesuai dengan form 43 perihal Sertifikasi Penerimaan Pekerjaan sebagaimana pola berikut :
Penjelasan Pengisian dan Sumber Data :
1. Pekerjaan yang sanggup diterima :
a. Kolom jenis pekerjaan
Diisi dengan item pekerjaan yang ada pada TOS atau RAB detail hingga dengan pekerjaan selesai. Jika pekerjaan belum sanggup diterima maka tidak perlu diisi.
b. Kolom ukuran
Diisi dengan ukuran yang sanggup diterima pada dikala dilakukan sertifikasi.
c. Kolom Lokasi
Diisi dengan lokasi kawasan kegiatan, detail dengan dusun dan lorong atau RT.
d. Kolom keterangan kualitas
Diisi dengan Sangat Baik, Baik, Sedang, Kurang, dan Buruk. Untuk menerima kualitas tersebut sanggup diperoleh dengan rumus :
Persetase Kualitas = (C – 4K) x 100
N
· C yaitu jumlah investigasi dengan tanda "v'" kolom C
· K yaitu jumlah investigasi dengan tanda "/" kolom AK
· K yaitu jumlah investigasi dengan tanda "^" kolom K
· N=(C+AK+K)
Penggolongan kualitas prasarana:
1 = Sangat Baik, jika persentase kualitas ≥ 80 %
2 = Baik, jika persentase kualitas ≥ 60 < 80 %
3 = Sedang, jika persentase kualitas ≥ 40 < 60 %
4 = Kurang, jika persentase kualitas ≥ 0 < 40%
5 = Buruk, jika persentase kualitas < 0%
Contoh Perhitungan
Lihatlah pada Formulir Pemeriksaan Jalan (contoh pada lampiran). Hal-hal yang diperiksa, dijumlahkan dengan mengelompokkan sesuai hasil evaluasi pada Formulir pemeriksaan:
· C = 15
· AK = 8
· K = 2
persentase kualitas = (C - 4K) x 100 (%)
N
= (15 - 4x2) x 100 (%)
25
= 28 (%)
= 28 (%)
Jadi kesimpulannya, kualitas prasarana jalan: Kurang ( 28 % < 40%)
2. Bahan dan alat yang sanggup diterima :
· Kolom Jenis Bahan dan Alat
Diisi dengan jenis bahan, Alat atau Tenaga Kerja yang telah ada dilokasi sesuai dengan spesifikasi pada RAB.
· Kolom Volume
Diisi dengan volume bahan, alat dan HOK yang telah terpasang pada dikala dilakukan sertifikasi termasuk bahan, alat dan tenaga kerja.
· Kolom Keterangan
Diisi dengan keterangan bahan, Alat atau tenaga kerja yang belum terpasang/digunakan tetapi telah terbeli, saldo uang yang ada di TPK sehingga sertifikasinya secara menyeluruh.
Kontrol : % Penyaluran Dana Seimbang dengan % Fisik Terpasang ditambah sisa materi terbeli.
Back Up Data
Agar sanggup mengisi format sertifikasi maka fasilitator wajib untuk melaksanakan pengukuran lapangan dengan back up data :
· Sketsa kegiatan (gambar terpasang) disertai dengan ukuran yang ditandatangani bersama oleh TPK, KPMD dan masyarakat yang hadir.
· Foto Dokumentasi termasuk foto materi yang belum terpasang (telah terbeli)
· Berita Acara Sertifikasi
Kegiatan sertifikasi ini menjadi wajib dan syarat dalam penyaluran dana dari UPK ke TPK
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Petunjuk Alur Sertifikasi Penerimaan Pekerjaan Di Desa Dari Tpk"
Posting Komentar