Pengertian Apa Itu Bumdes Desa Dan Ciri-Cirinya

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ialah forum perjuangan desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibuat menurut kebutuhan dan potensi desa. BUMDes merupakan pilar acara ekonomi di desa yang berfungsi sebagai forum sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). Selain itu BUMDes juga berperan sebagai forum sosial yang berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai forum komersial bertujuan mencari laba melalui penawaran sumber daya lokal ke pasar.


Ciri Ciri BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
  • Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  • Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
  • Operasionalisasinya memakai falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  • Bidang perjuangan yang dijalankan menurut pada potensi dan gosip pasar
  • Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  • Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  • Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
  • BUMDes sebagai suatu forum ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha
  • BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes sanggup mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, menyerupai dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang
  • Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, lantaran implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam perda (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Badan perjuangan milik desa yang sering disebut dengan BUMDes ialah sebuah forum perjuangan desa yang dikelolah oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibuat menurut kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut. BUMDes merupakan sebuah tubuh perjuangan yang bisa membantu masyarakat dalam segala hal antara lain memnuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang perjuangan atau lapangan pekerjaan, menambah wawasan masyarakat desa. 

Selanjutnya kita akan membahas mengenai ciri-ciri dari BUMDes, antara lain :
  • Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama masyarakat desa
  • Modal bersama yakni bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyerataan modal (saham atau andil). (Baca juga : bentuk kepemilikan bisnis)
  • Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melaksanakan acara operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat. (Baca juga : pengertian masyarakat ekonomi ASEAN)
  • Untuk bidang yang dipilih bagi tubuh perjuangan desa diubahsuaikan dengan potensi dan gosip pasar.
  • Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijkan desa.
  • Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemrintah Desa.


Tujuan Pendirian BUMDes

Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
  • Meningkatkan Perekonomian Desa
  • Meningkatkan Pendapatan orisinil Desa
  • Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
  • Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ialah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara
  • Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh lantaran itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha
  • Milik Desa sanggup berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.

      Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut bisa menawarkan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat prosedur kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak mengakibatkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh perjuangan BUMDes.

         Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes sanggup didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:

Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  • Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat seruan dipasar;
  • Tersedia sumberdaya insan yang bisa mengelola tubuh perjuangan sebagai aset pelopor perekonomian masyarakat;
  • Adanya unit-unit perjuangan yang merupakan acara ekonomi
  • Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan perjuangan di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” ialah jenis perjuangan yang mencakup pelayanan ekonomi desa menyerupai antara lain:
  • Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan perjuangan sejenis lainnya;
  • Penyaluran sembilan materi pokok ekonomi desa;
  • Perdagangan hasil pertanian mencakup tumbuhan pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis ; 
  • Industri dan kerajinan rakyat. 
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diperlukan bisa memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk dukungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai tubuh aturan yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan komitmen yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan

Dasar Hukum Pembentukan BUMDES

      Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 perihal Desa. Secara rinci perihal kedua landasan aturan BUMDes adalah:

       UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa sanggup mendirikan tubuh perjuangan milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
PP No. 72 Tahun 2005 perihal Desa:

Pasal 78

1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.

Pasal 79

1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2) 78 ayat (1) ialah perjuangan desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

3) Permodalan Badan Usaha Milik Desa sanggup berasal dari:

Pemerintah Desa;
Tabungan masyarakat;
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
Pinjaman; dan/atau
Penyertaan modal pihak lain atau kolaborasi bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.

Pasal 80

1) Badan Usaha Milik Desa sanggup melaksanakan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah menerima persetujuan BPD.

Pasal 81

1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan

2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan

3) Daerah Kabupaten/Kota

4) perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

Bentuk tubuh hukum;
  • Kepengurusan;
  • Hak dan kewajiban;
  • Permodalan;
  • Bagi hasil perjuangan atau keuntungan;
  • Kerjasama dengan pihak ketiga;
  • Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
  • Perencanaan dan Pendirian BUMDES

Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan prosedur member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting ialah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDes merupakan pilar acara ekonomi di desa yang berfungsi sebagai forum sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai forum sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai forum komersial bertujuan mencari laba melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai tubuh hukum, dibuat menurut tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan komitmen yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes sanggup bermacam-macam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut perihal BUMDes diatur melalui perda (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh lantaran itu, setiap Pemerintah Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang sanggup dikembangkan dengan memakai sumberdaya lokal dan terdapat seruan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang tiba dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan tugas Pemerintah ialah melaksanakan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten perihal arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pembinaan dan pemenuhan lainnya yang sanggup memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, prosedur operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu semoga sanggup mendapatkan gagasan gres perihal forum ekonomi yang mempunyai dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling sempurna ialah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pembinaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).

Sumber http://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.com/

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Apa Itu Bumdes Desa Dan Ciri-Cirinya"

Posting Komentar