Banyak teman-teman dan pihak yang bertanya kepada saya alasannya CV saya terasa janggal dari sudut pandang mereka, ialah adanya rangkap jabatan antara status saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan status pekerjaan saya yang non-PNS. Lalu sesungguhnya apakah Pegawai Negeri Sipil Diperkenankan Mendirikan Perusahaan Atau Menjadi Direktur Atau Menjadi Komisaris?
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (PP No. 30/1980) wacana Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bab II, Pasal 3, ayat (1) Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang:
- huruf o : memiliki saham/modal dalam perusahaan yang acara usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
- huruf p : mempunyai saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut sanggup pribadi atau tidak pribadi memilih penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
- huruf q : melaksanakan acara perjuangan dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 wacana Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bab II, Pasal 3, ayat (2) tertulis, “Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melaksanakan acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) abjad q, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang”.
PNS dihentikan mempunyai saham/modal dalam perusahaan yang acara usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dihentikan mempunyai saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut sanggup pribadi atau tidak pribadi memilih penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. PNS juga dihentikan melaksanakan acara perjuangan dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.
Artinya, PP No. 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau mempunyai perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris (untuk PNS golongan tertentu).
Namun, PP Nomor 30 Tahun 1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri (PP No. 53/2010).
Di dalam PP No. 53/2010 tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin mempunyai saham atau menjadi Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan.
Jika kita melihat di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ternyata masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP. Artinya, PNS dibolehkan mempunyai saham pada suatu Perseroan Terbatas (“PT”) maupun menjadi Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapat izin dari atasannya.
Begitu pula di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, sepanjang penelusuran, tidak ada pula larangan bagi PNS untuk mendirikan perjuangan maupun menjadi direktur/komisaris di suatu perusahaan.
CMIIW & Semoga bermanfaat ..
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Pegawai Negeri Sipil Diperkenankan Mendirikan Perusahaan Atau Menjadi Administrator Atau Menjadi Komisaris"
Posting Komentar