√ Mengenal Surat Ijin Mengemudi (Sim) Internasional

Road trip dengan menyetir kendaraan sendiri di luar negeri sudah sering menjadi salah satu daftar wajib para traveller terutama para pecinta automotif. Walau terkesan remeh, tapi ada hukum juga yang harus kita taati.


Mengemudi di luar negara kita, SIM Internasional tentunya menjadi hal yang krusial. Jangan hingga kita tertangkap oleh pihak berwajib dikala nekat berkendara tanpa dokumen tersebut yang tentunya dapat dikenakan eksekusi yang berlaku di negara tersebut.


 



 dengan menyetir kendaraan sendiri di luar negeri sudah sering menjadi salah satu daftar w √ Mengenal Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional


Perlu diketahui bahwa penerbitan SIM Internasional ini ialah komitmen PBB dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa berlakunya Surat Ijin Mengemudi (SIM) reguler kita kalau ternyata kurang dari tiga tahun, dan sanggup digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.


 



Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional ialah Asosiasi Kendaraan Bermotor atau Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.


Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di KepT olisian Republik Indonesia harus dilakukan pribadi oleh pemohon di Jakarta dan TIDAK DAPAT DIWAKILKAN!!.


Pembuatan SIM Internasional cukup gampang dan tidak serumit SIM reguler. Persyaratannya juga sangat gampang serta tidak perlu menjalani tes teori atau praktik baik memakai kendaraan atau simulator. Cukup membawa berkas-berkas yang diharapkan saja ke Gedung Pelayanan SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia. Lokasi persis kawasan pembuatan SIM Internasional Jakarta ada di Jl. Letjen MT Haryono, Kav 37-38, Jakarta Timur.


 





 



Untuk warga negara Indonesia, SIM Indonesia saja sudah cukup untuk negara-negara ASEAN dan Uni Eropa. Meski begitu, ada lebih dari 150 negara yang mewajibkan seorang turis yang ingin mengemudi untuk mempunyai SIM Internasional.


Ikuti tahap-tahapnya berikut ini!


Persiapkan syarat-syarat pembuatan SIM Internasional, yaitu :



  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil beserta fotokopi

  • Paspor orisinil beserta fotokopi

  • Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku

  • Materai Rp.6.000

  • Pas Foto 4×6 sebanyak tiga lembar terbaru (latar foto wajib berwarna biru, untuk laki-laki wajib berdasi dan perempuan mengenakan blazer)


Bagi kita yang sudah hingga di lokasi, silakan mengambil tiket antrean dan menunggu giliran. Setelah nomor dipanggil, kita bias menuju loket kemudian menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan berkasmu sudah valid, kita diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang isinya wajib ditulis identitas pribadi dan seruan golongan SIM Internasional.


SIM Internasional ini digolongan menjadi beberapa golongan, yaitu :





























GOLONGANPERUNTUKAN
ASepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
BKendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan dingklik penumpang selain dingklik pengemudi.
CKendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
DKendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan mempunyai tidak lebih dari delapan dingklik selain dingklik pengemudi.
EKombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Selanjutnya ialah proses manajemen pembayaran, yaitu Rp 250.000 untuk pembuatan SIM gres dan Rp.225.000 bagi yang memperpanjang. Setelah itu, kita harus menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi.


Jangan lupa sebelum proses cetak, sebaiknya pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi kita. Dan terakhir, petugas akan melaksanakan pengakuan berupa stempel dan emboss.








































































































































































































































































































































Nama NegaraNama NegaraNama Negara
AfghanistanGreeceOman
AlbaniaGrenadaPakistan
AlgeriaGuatemalaPanama
AndorraGuernseyPapua New Guinea
AngolaGuineaParaguay
AntiguaGuinea-BissauPeru
ArgentinaGuyanaPhilippines
ArmeniaHaitiPoland
AustraliaHondurasPolynesia
AustriaHong KongPortugal
AzerbaijanHungary(includes Madeira & Azores)
BahamasIcelandPrincipe
BahrainIndiaQatar
BangladeshIndonesiaRomania
BarbadosIranRwanda
BelarusIrelandRussia
BelgiumIsraelSan Marion
BelizeItalySao Tome
BeninIvory CoastSaudi Arabia
BhutanJamaicaSenegal
BoliviaJapan*Seychelles
BrazilJerseySierra Leone
BotswanaJordanSingapore
BruneiKampucheaSlowakia
BulgariaKazakhstanSlovenia
Burkina FasoKenyaSpain
C.I.S.Korea (Rep.)South Africa
CameroonKuwaitSri Lanka
CanadaKyrgyzstanSt.Christopher, Nevis & Anguilla
Cape Verde IslandLaosSurinam
Cayman IslandsLatviaSwaziland
Central African RepublicLebanonSweden
ChadLeoneSwitzerland
ChileLesothoSudan
ChinaLiberiaSyria
ColombiaLibyaTaiwan
ComorosLiechtensteinTajikistan
CongoLithuaniaTanzania
Costa RicaLuxembourgThailand
CroatiaMacaoTogo
CubaMadagascarTrinidad & Tobago
CuracaoMalawiTunisia
CyprusMalaysiaTurkey
Czech Rep.MaliTurkmenistan
DenmarkMaltaUruguay
DjiboutiMauritaniaUganda
Dominican Rep.MauritiusUkraine
EcuadorMexicoUnited Arab Emirates
EgyptMonacoUnited Kingdom
El SalvadorMoldovaUnited States of America
Equatorial GuineaMoroccoUzbekistan
EstoniaMontserratVatican City
FijiMozambiqueVenezuela
FinlandMyanmarVerde Islands
FranceNamibiaVietnam
(include French overseas)NepalWestern Samoa
French PolynesiaNetherlandsWindward Islands
GabonNew CaledoniaYemen (Rep.)
GambiaNew GuineaYugoslavia
GermanyNew ZealandZaire
GeorgiaNicaraguaZambia
GhanaNigerZimbabwe
GibraltarNorway

* Beberapa laporan dari warga Indonesia di Jepang, SIM Internasional (Indonesia) tidak berlaku di negara tersebut. Secara umum, SIM International sanggup digunakan selama 6 bulan di Jepang.


 


Semoga bermanfaat ..



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Mengenal Surat Ijin Mengemudi (Sim) Internasional"

Posting Komentar