Bank Indonesia tertanggal 21 juni 2017 telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) – National Payment Gateway (NPG). Melalui PBI ini akan ditata infrastruktur, instrumen kelembagaan, dan prosedur sistem pembayaran dalam mewujudkan ekosistem pembayaran nasional.
Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN atau National Payment Gateway yaitu sebuah sistem yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services. Ketiga sistem dalam GPN tersebut dibangun melalui seperangkat aturan dan prosedur untuk mengintegrasikan banyak sekali instrumen dan saluran pembayaran secara nasional.
- Standard GPN yaitu spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan.
- Switching GPN yaitu infrastruktur yang berfungsi sebagai sentra dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang memakai alat pembayaran dengan memakai Kartu (APMK), uang elektronik dan atau transfer dana.
- Service GPN yaitu layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.
- Dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka proses transaksi pembayaran ritel domestik akan sanggup dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling sanggup dioperasikan).
- Dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional, maka mesin ATM atau mesin EDC berjejer di mal.
- Bisa memaksimalkan anggaran untuk operasional dan investasi teknologi menyerupai ATM dan EDC.
- Selain itu laba GPN juga bisa mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi dan inovasi.
- Selain itu, dengan adanya GPN maka kewajiban penyelesaian tamat BI, proses transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, sketsa harga dan fitur layanan bisa minimal.
- Pemberlakukan GPN juga bisa menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional sehingga mendorong penggunaan transaksi non tunai oleh masyarakat Indonesia.
- Keuntungan GOB bisa menurunkan biaya transaksi dari awalnya tingkat merchant discount rate (MDR) sebesar 2%-3% menjadi 1%.
- GPN juga menguntungkan alasannya bisa meningkatkan proteksi konsumen dengan pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.
- GPN juga bisa menjadi tulang punggung dukungan pemerintah, antara lain untuk bansos non-tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik.
- GPN juga bisa meningkatkan keuangan inklusif dan pengembangan perdagangan nasional berbasis elektronik (e-commerce).
Lembaga Standar
Lembaga GPN yang satu ini berbadan aturan dan mempunyai kompetisi untuk menyusun, menyebarkan dan mengelola standar-standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, saluran pembayaran dan switching GPN ini alasannya merupakan represtentasi dari industri sistem pembayaran nasional.
Lembaga Switching
Lembaga ini berfungsi untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dengan memakai infrastruktur yang dimiliki di Indonesia dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi forum switching yaitu
- Telah memilikin izin sebagai penyelenggara switching sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
- Telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan memakai infrastruktur yang dimiliki di Indonesia.
- Memiliki kepemilikan saham paling sedikit 80 persen sahamnya dimiliki oleh warga Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia.
- Mampu dan mempunyai kapasitas untuk melaksanakan fungsi switchiing di gerbang pembayaran nasional.
- Pihak yang mengajukan permohonan sebagai forum switching selain memenuhi persyaratan di atas juga harus mempunyai modal yang disetor paling sedikit sebesar Rp50 miliar.
Lembaga Services
Lembaga service biasanya dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan dari data nasabah, melaksanakan rekonsiliasi kliring dan setelmen dan menyebarkan sistem untuk mencegah sistem fraud, administrasi risiko dan mitigasi resiko, mengelola life cycle atas secure access module (SAM) dan mobile apps, menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka proteksi konsumen dan melaksanakan kiprah lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia melalui aktivitas service.
- Membangun sistem pembayaran nasional yang saling terhubung, interoperabilitas dan mempunyai kapabilitas untuk memproses transaksi pembayaran domestik secara optimal, kondusif dan efisien.
- Sebagai sistem pendukung (backbone) strategis atas jadwal pemerintah (G2P) menyerupai penyaluran bansos non tunai, peningkatan penerimaan negara berbasis elektronik (P2G) non tunai, elektronifikasi jalan tol dan sistem transportasi, mendukung e-Commerce serta meningkatkan kinerja inklusif.
- Mendorong peningkatan transaksi non tunai oleh masyarakat Indonesia sesuai dengan jadwal Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT).
- Mewujudkan kedaulatan sistem pembayaran.
Ruang Lingkup GPN meliputi transaksi pembayaran secara domestik yang terdiri dari:
- Interkoneksi Switching GPN yaitu keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching yang lainnya.
- Kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
- Interoperabilitas instrumen pembayaran yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
- GPN ditertibkan supaya infrastruktur, kelembagaan, instrumen dan prosedur sistem pembayaran nasional bisa tertata dengan baik.
- Peraturan GPN mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN yakni Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services.
- Selain itu, Peraturan GPN juga disediakan untuk mengatur lembaga-lembaga yang terhubung dengan GPN.
- Kapan Gerbang Pembayaran Nasional Berlaku di Indonesia?
Setelah mengkaji selama lebih dari 20 tahun, balasannya Gerbang Pembayaran Nasional mulai berlaku di Indonesia semenjak 4 Desember 2017. Launchingnya GPN ini sebagai wujud interkoneksi atau saling terkoneksi, interoperabilitas dan bisa melaksanakan pemrosesan transaksi yang meliputi otorisasi.
Ada beberapa bank yang sudah terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional yakni sebanyak 7 bank yang telah melaksanakan penandatangan kerjasama interkoneksi antar forum switching. 7 Bank tersebut yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Permata dan Bank Artha Graha. Selain Bank, GPN juga sudah melaksanakan kolaborasi interkoneski empat forum switching yakni Artajasa, Rintis, Alto dan JPN (Jalin Pembayaran Nusantara).
Dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional maka bisa menghemat devisa alasannya pemroses transaksi dilakukan di dalam negeri. Sehingga bisa membuat efisiensi. Penerapan penuh GPN, kegiatan, transaksi, dan kliringnya banyak dilakukan di dalam negeri.
Namun, routing atau penerusan data transaksi pemrosesan pembayaran justru dilakukan diluar negeri. Hal tersebut mengakibatkan bank dan penerbit alat pembayaran menyerupai kartu debet dan ATM harus membayar komisi ke prinsipal penyedia routing di luar negeri.
GPN juga bisa menekan biaya operasional yang dikeluarkan bank dan forum penerbit serta pengelola transaksi. Dengan penghematan pada pelaku industri alat pembayaran itu, maka komsisi transaksi yang dibebankan kepada masyarakat menyerupai untuk transfer dana, penarikan, tunai, maupun komisi pembelian melalui dari bisa berkurang.
Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017
Berikut 9 Poin tersebut,
- Pengaturan terkait kekerabatan antara penyelenggaraan GPN dengan pihak yang terhubung dengan GPN.
- Ketentuan untuk Lembaga Standar
- Tata cara dan tahapan pemrosesan dalam rangka penetapan Lembaga Standar.
- Detail dokumen yang diharapkan dalam rangka penetapan Lembaga Standar.
- Tata Cara dan tahapan dalam rangka penetapan Standar yang akan dikelola Lembga Standar.
- Ketentuan Untuk Lembaga Switching
- Tata cara dan tahapan pemrosesan dalam rangka persetujuan Lembaga Switching.
- Detail dokumen yang diharapkan dalam rangka persetujuan Lembaga Switching.
- Pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Lembaga Switching.
- Pengaturan mengenail pelaksanaan kolaborasi Lembaga Sitching dan penyelenggara Switching di luar GPN.
- Ketentuan untuk Lembaga Service
- Tata cara dan tahapan pemroses dalam rangka penetapan Lembaga Services.
- Detail dokumen yang diharapkan dalam rangka penetapan Lembaga Services.
- Tata cara dan tahapan dalam rangka penetapan standar yang akan dikelola Lembaga Services.
- Pengaturan mengenai kewajiban pihak yang terhubung baik berupa Bank maupun Lembaga selain Bank (LSB).
- Pengaturan penggunaan branding nasional.
- Pengaturan penerapan kebijakan sketsa harga.
- Penyampaian laporan oleh Penyelenggara GPN (NPG), Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services.
- Mekanisme pengawasan dan tata cara pengenaan sanksi.
Saat ini perbankan di Indonesia masih memakai sistem pembayaran milik gila menyerupai Visa, MasterCard, JCB, sampai UnionPay. Karena seluruhnya pemrosesan di dalam negeri maka biaya-biaya yang sebelumnya dibebankan bisa dihemat alasannya Indonesia mempunyai GPN sendiri. Dan nantinya Payment Gateway gila yang sudah ada akan berjalan beriringan dengan GPN.
Sejak diterbitkannya peraturan mengenai GPN, Juli kemudian maka GPN sistem kerjanya menyerupai ini. Misalnya penarikan tunai di ATM Mandiri dengan bank lain kalau memakai ATM bersama maka akan dikenakan saldo Rp. 4.000, kemudian biaya transfer online Rp. 6.500. Namun, kalau sudah melalui GPN, maka seluruh insfrastruktur dan sistem akan terkoneksi sehingga tak perlu mengeluarkan uang untuk transaksi-transaksi tersebut.
- Menciptakan ekonomi sistem pembayaran yang saling terkoneksi, interperbailitas dan bisa melaksanakan pemrosesan transaski yang meliputi otoriasai, kliring dan settlement secara domestik.
- Meningkatkan proteksi konsumen melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.
- Meyakinkan ketersedian dan integiritas data transaskis sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneterm efisiensi intermediasi dan resilensi sistem keuangan.
GPN hadir untuk mendukung program-program pemerintah,
- GPN juga mendukung program-program pemerintah menyerupai penyaluran derma sosial non tunai.
- Elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik,
- Keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional yang berbasis elektronisk sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres No 74 tahun 2017 perihal roadmap e-Commerce.
Fitur layanan GPN yang diatur yaitu fitur layanan yang memang disediakan oleh penyelenggara GPN dan pihak yang trehubung dengan GPN. Biasanya fitur tersebut yaitu pembayaran transfer, tarik tunai, cek saldo atau fitur layanan lainnya yang diubahsuaikan untuk masing-masing instrumen. Dan sesuai dengan perkembangannya dan inovasi, transaksi oembayaran yang diproses melaluiGPN bisa ditambahkan melalui fitur layanan lainnya.
GPN di Indonesia juga tidak pribadi diterapkan namun dilakukan dengan kajian best practices perihal sistem pembayaran yang sudah diberlakukan di negara-negara menyerupai Tiongkok dengan Union Pay, Jepang dengan JCB, Malayisa dengan My Card dan Singapura dengan Nets.
Mari kita dukung bersama & sukseskan GPN untuk INDONESIA!!! Semoga bermanfaat ..
*disarikan dari banyak sekali sumber
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Mengenal Gerbang Pembayaran Nasional"
Posting Komentar