Bagi kebanyakan Warga Negara Indonesia (WNI), bepergian ke luar negeri di hari yang kekinian ini sanggup jadi yaitu sebuah kebutuhan primer yang sifatnya “harus dipenuhi”. Istilah bepergian sendiri sangat luas penafsirannya. Mulai dari mereka yang sekedar berjalan-jalan, atau mungkin menjenguk saudara dan kerabat yang tinggal di luar negeri, hingga mereka yang harus berobat ke luar negeri alasannya yaitu tidak adanya kemudahan kesehatan yang sesuai di dalam negeri.
Masih banyak tujuan lain seorang WNI bepergian ke luar negeri, menyerupai berkuliah, tetapi yang saya tekankan di sini yaitu satu hal: Seorang WNI yang mempunyai paspor Republik Indonesia jenis “biasa” yang harus menempuh “tempat investigasi imigrasi Republik Indonesia” alias tapal batas negara untuk berpindah ke negara lainnya. Saya kutip sebuah paragraf dari sebuah isu yang dilansir oleh bisniswisata.co.id dengan judul “2015, Jumlah Wisatawan Indonesia ke Luar Negeri Meningkat”:
Data World Tourism Organization (WTO) mencatat, jumlah wisatawan Indonesia yang bepergian ke luar negeri pada tahun 2015 meningkat tiga persen dibanding tahun 2014 atau sebesar 6,31 juta wisatawan. Peningkatan jumlah wisatawan ke luar negeri ini juga diiringi dengan peningkatan transaksi belanja dengan memakai kartu kredit untuk travel sepanjang tahun 2015 yang mencapai lebih dari Rp800 miliar atau naik 5% dibanding tahun 2014.
Saya kutip kembali paragraf lainnya dari isu yang sama:
Tujuan wisata favorit wisatawan Indonesia terdiri dari lima negara Asia yakni Singapura yang mencapai 31%, kemudian disusul dengan Malaysia mencapai 25%. Kemudian berikutnya yaitu China sebesar 13%, selanjutnya Arab Saudi mencapai 7,5% dan Thailand mencapai 5,9%.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Bank Dunia, pada tahun 2015 populasi Indonesia berjumlah kurang lebih 257.600.000 jiwa. Mari berhitung. Sebanyak 6,31 juta dari 257,6 juta jiwa melaksanakan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2015. Di tahun tersebut, 2,45% WNI melaksanakan perjalanan ke luar negeri, dengan kata lain 1 dari 40 penduduk Indonesia bepergian ke luar negeri di tahun tersebut. Angka tersebut bukanlah yang kecil mengingat banyaknya jumlah penduduk kita. Tentunya, ada tren peningkatan jumlah tersebut yang dikarenakan beberapa faktor, misalkan menjamurnya penerbangan bertarif murah, kemudahan mencari informasi di media digital, munculnya tren-tren tertentu seperti K-pop & J-Pop dan seterusnya.
Mari kita cermati tujuan wisata favorit wisatawan asal Indonesia pada tahun yang sama. Singapura, menduduki peringkat pertama, Malaysia kedua. Setiap dari kita sanggup langsung nyeletuk, “Ya iyalah, kan Singapura itu akrab sekali jaraknya dan harga tiket ke sana semakin hari semakin murah, begitu juga dengan Malaysia, ditambah lagi WNI tidak butuh visa ke sana”. Dari lima besar tujuan wisata turis asal Indonesia di tahun 2015, hanya 2 negara yang menerapkan kewajiban visa bagi pemegang paspor RI biasa: China dan Arab Saudi. Hal menarik lainnya adalah, kelima negara tersebut semuanya terletak di benua Asia. Bisa diambil kesimpulan secara singkat, bahwa WNI masih mempertimbangkan jarak sebagai faktor penentu destinasi wisata. Meskipun, China dan Saudi Arabia tidaklah sedekat Singapura dan Malaysia. Visa? Tidak juga, karena toh tetap saja banyak WNI yang berwisata ke China dan Arab Saudi. Pengurusan visa China sanggup dibilang populer gampang di kalangan WNI. Dokumen yang diwajibkan oleh perwakilan China di Indonesia juga tidak “ribet” dan permohonannya pun sanggup diwakilkan oleh pihak ketiga, seperti travel agent misanya. Khusus untuk Arab Saudi, saya tidak membahas terlalu jauh alasannya yaitu saya dengar kabar bahwa negara di Timur Tengah tersebut tidak menerbitkan visa wisata, melainkan hanya visa untuk keperluan religi,bekerja dan kunjungan keluarga.
Paspor, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mempunyai arti: surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Perlu dicatat bahwa paspor (dalam bahasa inggris, Passport) berbeda dengan Password (dalam bahasa Indonesia: kata kunci).
Visa? Apa itu visa? Yang pasti, Visa di sini BUKANLAH nama sebuah perusahaan penyedia jasa pembayaran dan mata uang elektronik menyerupai yang anda sanggup temukan di kartu debit atau kredit keluaran bank tempat anda menabung. Kaum awam menyerupai saya akan menerjemahkan “visa” sebagai: dokumen perjalanan (berbentuk fisik ataupun digital) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tujuan untuk mengijinkan pemilik dokumen perjalanan tersebut untuk sanggup melewati pos pengecekan dokumen keimigrasian setibanya di negara tujuan. Ada banyak sekali jenis visa yang beredar di lapangan. Saya sebut beberapa contohnya: visa kunjungan wisata, visa bisnis, visa pelajar, visa investor, visa pernikahan, dan seterusnya. Pada kesempatan kali ini, saya secara spesifik hanya membahas visa untuk kepentingan kunjungan wisata. Pada praktiknya di lapangan, setiap jenis visa mempunyai syarat dan ketentuannya yang berlaku. Secara singkat, beginilah skenarionya seorang WNI berurusan dengan visa:
- Si A ingin berkunjung ke negara B.
- Negara B mewajibkan setiap warga negara A untuk mendapat visa sebelum keberangkatan.
- Negara B memutuskan dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh si A untuk mendapat visa tersebut.
- Si A lantas menyiapkan semua dokumen yang diwajibkan, menyerupai formulir permohonan visa, surat keterangan kerja/kuliah, rekening koran selama 3 bulan terakhir dan seterusnya.
- Si A kemudian berkunjung ke perwakilan negara B di negara A (Kedutaan atau konsulat jenderal (Konjen) untuk menyerahkan dokumen permohonan visa.
- Si A kemudian harus menunggu sekian usang (sesuai yang ditetapkan oleh perwakilan Negara B) untuk mendapat visa tersebut.
- Setelah si A mendapat visa, maka si A sanggup berkunjung ke negara B sesuai dengan tujuan dan jenis visa yang berlaku.
Apakah setiap negara mewajibkan WNI untuk memohon visa sebelum berkunjung ke sana? Tidak. Berdasarkan passportindex.org, ada 61 (dari 200an) negara di dunia ini yang memperlihatkan kelonggaran untuk WNI pemilik paspor biasa untuk sanggup berkunjung ke negara tersebut tanpa harus repot mengurus visa, tanpa harus melalui 7 langkah yang saya jabarkan di atas. Seluruh negara anggota ASEAN memutuskan bebas visa bagi WNI. Beberapa negara di Kepulauan Karibia dan tempat Amerika Latin juga menerapkan bebas visa bagi WNI.
Saya ingin menekankan, paspor sendiri juga ada macamnya. Di Indonesia, ada 3 jenis paspor yang paling umum beredar di lapangan: paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Mayoritas WNI yaitu mereka yang mempunyai paspor biasa sedangkan kalangan pejabat dan petinggi negara biasanya mempunyai paspor diplomatik dan dinas. Pada kesempatan kali ini juga, saya hanya membahas secara rinci mengenai paspor biasa, alasannya yaitu paspor diplomatik dan dinas mempunyai keunikan dan priviligenya sendiri.
Saya mengajak anda untuk terbang seketika dari Benua Asia menuju Benua Eropa. Coba anda hayati beberapa hal ini: nasi, ketoprak, ondel-ondel, Monas, bandara Soekarno-Hatta. Setelah anda hayati dengan secama, saya mengajak anda untuk membayangkan hal-hal berikut: negara kaya, salju, Ratu Elizabeth, penjajah, kulit putih, menara Eiffel, sentra moda dunia, Barcelona, stadium sepak bola Manchester United. Apabila anda sukses membayangkan hal-hal tersebut, selamat, anda kini berada di Benua Eropa.
Sayangnya, bepergian ke Benua Eropa tidak semudah imajinasi yang saya benamkan di benak anda menyerupai yang terpapar di paragraf sebelumnya. Mengapa demikian? Jarak kah? Keterbatasan dana kah? Bisa jadi. Tapi ada satu lagi yang menjanggal, dan satu hal tersebut yaitu visa.
Saya sempat membaca sebuah isu yang berdasarkan saya pribadi sangat menarik. Dalam isu yang berjudul “Target “Ambisius” Eropa: Datangkan 2 Juta Turis dari Indonesia”, disebutkan bahwa ada kurang lebih 60.000 wisatawan asal Indonesia yang melancong di Eropa. Anggap saja figur ini masih di tahun 2015, maka 0.95% dari (sekitar) 6.31 juta WNI yang melancong ke luar negeri memutuskan Benua Eropa sebagai tujuannya. Artinya (hampir) 1 dari 100 WNI yang keluar negeri. Angka yang sangat sedikit bukan? Dan saya baiklah sekali dengan isu tersebut, alasannya yaitu memang betul, mendatangkan 2 juta turis dari Indonesia ke “Benua Biru” ketika ini yaitu tindakan yang teramat-sangat ambisius. Bahkan, bagi mereka yang pesimis isu tersebut hanyalah hisapan jempol belaka. Coba anda bayangkan, jarak yang jauh beserta dengan ketatnya permohonan visa. Kedua hal tersebut sangat cukup untuk mematahkan arang seorang WNI yang ingin pergi ke luar negeri untuk tujuan wisata.
Bagi kita yang pernah ke Eropa, atau mungkin seringkali pergi ke Eropa, judul dari goresan pena saya ini tidak membingungkan. Bagi yang pernah berkunjung ke Keharyapatihan Luksemburg (Grand Duchy of Luxembourg), mungkin secara sadar atau tidak anda pernah berkunjung ke sebuah kota berjulukan “Schengen”. Nama kota tersebut kemudian diabadikan sebagai nama dari sebuah perjanjian antara (kini) 26 negara yang seluruhnya terletak di benua Eropa yang isinya menghapus kontrol imigrasi di antara perbatasan negara anggota dengan negara anggota yang lainnya. Saya ambil contoh, anggap saja anda bepergian dari Jawa Barat menuju Jawa Timur dengan kendaraan beroda empat. Dahulu kala, (anggap saja) setiap kali anda melintasi tapal batas propinsi anda akan melalui pos perbatasan untuk pengecekan identitas. Namun, semenjak perjanjian “Schengen” diberlakukan, anda sanggup melanglangbuana menembus beberapa propinsi tanpa pengecekan identitas. Hal yang simpel dan memudahkan pengunjung bukan?
Menarik sekali, sebuah nama kota di negara yang minim kontak antar-masyarakatnya dengan Indonesia kini menempel erat di pendengaran masyarakat Indonesia pada umumnya. Khususnya reka mereka yang sering sekali bepergian ke Belanda atau Perancis, atau Jerman, atau Italia dan seterusnya. Mengapa? Bukan alasannya yaitu letaknya yang berada di salah satu negara terkaya di dunia, namun alasannya yaitu kewajiban dari setiap WNI pemilik paspor biasa untuk memohon visa dari negara-negara “Schengen” yang kemudian dilekatkan di halaman paspor, yang setiap harinya kita sapa dengan sapaan “Visa Schengen“.
Visa Schengen sifatnya pribadi dan tidak sanggup dipindahtangankan. Nama anda beserta tanggal lahir dan nomor paspor akan tertera pada lembar visa tersebut. Tertera pula ketentuan perjalanan yang sanggup anda terapkan sesudah mendapat visa Schengen, contohnya masa berlaku visa (mulai dari 1 bulan hingga beberapa tahun lamanya), masa tinggal anda selama di Schengen zone nantinya (hal ini berbeda dengan masa berlaku visa), jumlah perjalanan yang sanggup anda manfaatkan (single alias satu kali perjalanan, atau multiple alias perjalanan lebih dari satu kali). Saya berikan teladan skenarionya:
Si A mempunyai visa Schengen, dengan periode masa berlaku tertanggal 1 Januari 2018 hingga dengan 1 Januari 2019. Masa tinggal (duration of stay) yaitu 30 hari. Jumlah perjalanan yang diijinkan yaitu multiple entry. Artinya, si A bebas melaksanakan perjalanan bolak-balik ke negara anggota Schengen selama 1 tahun terhitung dari tanggal 1 Januari 2018 dengan catatan setiap kali perjalanan si A hanya bisa stayselama 30 hari. Si A harus keluar dari wilayah Schengen sebelum tanggal 1 Januari 2019.
Skenario lainnya:
Si A mempunyai visa Schengen, dengan periode masa berlaku tertanggal 1 April 2018 hingga dengan 1 Agustus 2018. Masa tinggal (duration of stay) yaitu 15 hari. Jumlah perjalanan yang diijinkan hanyalah satu kali (single entry). Artinya, si A hanya sanggup bepergian sebanyak 1 kali ke negara anggota Schengen dan hanya sanggup tinggal selama maksimal 15 hari. Perjalanan harus “komplit” sebelum tanggal 1 Agustus 2018, meskipun si A belum tinggal selama 15 hari.
Apa “kesaktian” dari visa yang satu ini? Apabila anda sukses mendapat visa ini (penjelasan mengenai cara mendapat visa ini akan dipaparkan di bab selanjutnya), maka anda secara teori sanggup bebas melaksanakan perjalanan dari satu negara ke negaraSchengen lainnya. Perlu diingat, ada lebih dari 26 negara yang sanggup anda kunjungi dengan visa ini. Bukankah hanya 26 negara yang bernaung di bawah perjanjian Schengen? Benar. Namun, ada banyak pula negara yang memberlakukan “third-country visa policy. Negara-negara tersebut akan saya bahas di bab berikut.
Mari berbicara sedikit lebih banyak mengenai visa Schengen. Dari sekian banyak negara di Benua Eropa, ada lebih dari 26 negara yang sanggup anda kunjungi dengan visa yang satu ini. Jangan terkejut! Bahkan ada banyak negara lain di luar benua Eropa yang sanggup anda kunjungi dengan visa Schengen. Negara tersebut adalah:
- 26 negara anggota perjanjian Schengen.
- Bulgaria*
- Romania*
- Krosia*
- Siprus*
- Albania*
- Andora*
- Antigua dan Barbuda*
- Bosnia dan Herzegovina*
- Kosta Rika*
- Republik Dominika*
- Georgia*
- Honduras*
- Kosovo*
- Macedonia*
- Montenegro*
- Panama*
- Sao Tome dan Principe*
- Serbia*
- Taiwan*
Banyak sekali bukan? Anda sanggup saja terkejut alasannya yaitu Taiwan pun ikut masuk dalam daftar negara di atas. Hal tersebut benar adanya. Negara-negara yang bertanda * di atas memperlihatkan kemudahan bebas visa bagi WNI yang mempunyai visa Schengen yang masih valid dan yang multiple entry. Khusus untuk Taiwan, bahkan visa Schengen yang sudah expired dalam kurun waktu 10 tahun terakhir juga sanggup menjadi modal untuk bebas visa ke sana (apabila ada keraguan, mohon mengkonfirmasi kembali dengan perwakilan negara yang dimaksud). Anggap saja negara-negara yang bertanda * yaitu “bonus” yang kita terima ketika mendapat visa Schengen. Sejatinya, visa Schengen didapat untuk perjalan menuju salah satu (atau lebih) negara anggota Schengen, bukan untuk perjalanan menuju Honduras atau Panama, misalkan.
Jangan bahagia terlebih dahulu! Masih ingat kah anda dengan stadium Manchester United dan Ratu Elizabeth yang mana saya ajak anda untuk membayangkan? Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, atau yang sering kali kita sapa dengan sebutan Inggris, tidak termasuk dalam daftar negara yang sanggup anda kunjungi dengan visa Schengen. Hal yang sama juga berlaku untuk Republik Irlandia. Loh, padahal mereka yaitu anggota Uni Eropa loh! Benar*, tetapi kedua negara tersebut mempunyai peraturan imigrasinya masing-masing dan visa Schengen yang anda miliki tidak sanggup dipakai untuk kunjungan ke kedua negara tersebut. *Inggris menggelar referendum keanggotaannya di Uni Eropa pada tanggal 23 Juni 2016, dominan memutuskan untuk “angkat kaki” dari Uni Eropa dan proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa hingga ketika ini masih berjalan.
Kalau anda ingin berkunjung ke Inggris dan/atau Irlandia, maka anda wajib memohon visa dari kedua negara tersebut, terpisah dari visa Schengen. Merepotkan? Memang. Menyebalkan? Bisa jadi. Bagi sebagian orang, tidak “afdol” rasanya jikalau jalan-jalan ke Eropa tapi tidak mampir ke Inggris atau Irlandia. Apalagi jikalau sudah di Belanda atau Perancis, misalnya, jarak menuju Inggris sudah minim sekali tetapi perjalanan tidak sanggup diteruskan alasannya yaitu terganjal kasus visa. Sejenak, mereka merintih di dalam hati sambil mungkin berkata, “Mengapa yah Paspor Indonesia kok lemah sekali? Padahal negara tetangga menyerupai Malaysia dan Timor Leste bebas visa Schengen dan bebas visa ke Inggris”.
Cerita lainnya, anggap saja si A yaitu seorang WNI pemegang paspor biasa. Si A mempunyai seorang paman yang kebetulan menetap di Finlandia. Suatu saat, paman si A ini menderita sakit parah dan harus dirawat di rumah sakit. Kondisi si paman semakin kritis. Si A yang cemas harus melaksanakan perjalanan mendadak ke Finlandia. Mau berangkat besok? Tidak bisa, belum ada visa. Alhasil si A mengurus visa secepat kilat dan pada hasilnya visa tersebut gres tersedia dua ahad setelahnya. Si A pun tetap berangkat ke Finlandia, tapi tujuan pertama selepas dari bandara bukanlah rumah sakit, tapi ke pemakaman si paman. Miris dan menyedihkan sekali bukan? Si A bahkan tidak sempat bersua dengan sang paman untuk yang terakhir kalinya, bukan alasannya yaitu jarak dan bukan alasannya yaitu keterbatasan dana, tapi alasannya yaitu peraturan administratif yang berjulukan visa. Bayangkan momen indah yang sanggup untuk tidak dilewatkan apabila si A bebas bepergian ke Finlandia tanpa harus memohon visa sebelumnya. Momen yang sanggup diraih oleh mereka yang memegang paspor Malaysia, Singapura dan Timor Leste, tapi bukan Indonesia.
Indonesia, beserta dengan banyak negara lainnya, tidak sanggup bebas bepergian ke negara-negara Schengen, Inggris, dan Irlandia tanpa visa niscaya alasannya yaitu ada alasannya. Silahkan anda sebut sendiri apa yang menjadi alasan di balik kewajiban visa ini. Secara spontan, mungkin kita menyebut: problem agama, penerapan eksekusi mati, sistem aturan di Indonesia yang belum memadai, masih memprihatinkannya tingkat kemiskinan di Indonesia, merajalelanya Tenaga Kerja Indonesia yang tidak legal, dan seterusnya, dan seterusnya.
Mari kita berpikiran secara lebar dan sangat terbuka. Agama? Tidak. Mengapa tidak? Malaysia dan Brunei Darussalam yaitu dua negara dengan dominan penduduk beragama Islam yang sudah semenjak usang menikmati kemudahan bebas visa Schengen, bebas visa Inggris, dan bebas visa Irlandia. Bahkan Brunei Darussalam, bebas visa hingga ke Amerika Serikat dan Kanada sana. “Tetapi kan Malaysia dan Brunei yaitu negara anggota Persemakmuran besutan Inggris!” Betul, tetapi tidak mengubah fakta bahwa agama utama kedua negara tersebut yaitu Islam, bukan?
Albania, sebuah negara Balkan, yang 59% penduduknya beragama Islam, juga sudah menikmati kemudahan bebas visa Schengen semenjak tahun 2010. Begitu pula dengan Bosnia dan Herzegovina.
Uni Emirat Arab, pada pertengahan tahun 2015 sudah diberikan kemudahan bebas visa Schengen oleh komisi terkait. Bahkan kabarnya Oman dan Kuwait pun kini berada di tengah negosiasi perjanjian bebas visa. Negara-negara tersebut, sama halnya dengan Indonesia, dominan penduduknya yaitu yang beragama Islam. Saya pribadi tidak baiklah apabila perjanjian bebas visa ini selalu dikaitkan dengan agama. Apabila tidak ada satu pun negara di dunia ini yang dominan penduduknya beragama Islan yang bebas visa Schengen/Inggris/Irlandia, maka saya akan baiklah jikalau agama menjadi penghalangnya. Kenyataannya, tidak.
Tingkat kemiskinan di Indonesia yang masih memprihatinkan? Bisa jadi. Secara nasional, Indonesia ikut dalam rombongan 20 negara dengan pendapatan nasional terbesar di dunia. Secara perorangan, pendapatan per kapita Republik Indonesia tercatat berada di level 3.604 USD (Berdasarkan laporan IMF tahun 2016), tentunya angka tersebut tidak termasuk dalam 20 besar dunia. Ada hal yang menarik yang sanggup kita tarik dari daftar negara berdasarkan pendapatan per kapitanya di tahun 2016. Timor Leste, negara tetangga yang juga salah satu negara termuda di dunia, berpendapatan per kapita 2.102 USD, alias di bawah nominal RI. Pada pertengahan tahun 2015, Timor Leste mendapat status bebas visa Schengen. Moldova, negara dengan pendapatan per kapita sebesar 1.901 USD, juga mendapat kemudahan bebas visa Schengen. Kepulauan Solomon (Solomon Islands), negara dengan berpendapatan per kapita 1.971 USD, juga belum usang ini resmi mendapat status bebas visa Schengen. Kepulauan Marshall (Marshall Islands), Tuvalu, Vanutau, Honduras, Ukraina, dan Nikaragua yaitu teladan lain negara bebas visa Schengen yang pendapatan per kapitanya lebih rendah ketimbang pendapatan per kapita Republik Indonesia.
Bisakah kita sama-sama secara objektif menyimpulkan bahwa “tingkat kemiskinan” dan pendapatan per kapita suatu negara sebagai patokan mutlak bebas visa atau tidak? Pada praktiknya di lapangan, tidak. Kalau negara-negara Schengen dengan terbuka hati mengkaji ulang status bebas visa yang sudah diberikan kepada negara-negara yang saya sebut di atas, seharusnya negara-negara tersebut kehilangan status bebas visa Schengennya.
Lalu alasan apa yang menjadikan Indonesia hingga hari ini tidak bebas visa Schengen? Faktor keamanan? Mari kita kupas sedikit lebih jauh. Indonesia pernah tertimpa peristiwa-peristiwa yang tidak “layak” untuk dikenang orang banyak. Peristiwa G30S-PKI, kerusuhan Mei 1998, insiden bom Bali 2002, insiden bom Bali kedua, serta insiden bom yang menargetkan hotel berbintang di Jakarta yaitu teladan dari “kejadian tidak enak” yang saya maksud. Lalu bagaimana dengan status keamanan Republik Indonesia? Berdasarkan Global Peace Index (GPI), yang merupakan sebuah produk dari Institute for Economics and Peace, Indonesia menempati peringkat negara “terdamai” ke-52 dari 163 negara. Perlu dicatat bahwa GPI pada umumnya yaitu perjuangan untuk mengukur kedudukan relatif suatu negara atau suatu wilayah khusus berkenaan dengan aspek keamanan yang dialaminya. Angka yang not-too-bad bukan? Silahkan anda lihat sendiri daftar negara berdasarkan GPI tersebut. Untuk perhitungan tahun 2017, kita sanggup melihat negara-negara menyerupai Timor Leste, Argentina, Serbia, Albania, Moldova, dan Uni Emirate Arab berada di bawah peringkat Republik Indonesia. Bahkan Yunani yang notabene yaitu salah satu negara anggota Schengen menduduki peringkat 73 dalam daftar tersebut, alias 21 peringkat di bawah Indonesia.
Berdasarkan Clements Worldwide, sebuah perusahaan penyedia jasa asuransi untuk kaum ekspatriat dan organisasi internasional, 5 negara dengan tingkat kriminalitas tertinggi di dunia adalah: Afrika Selatan, Honduras, Venezuela, Belize, dan India. Apa yang menarik dari 5 negara tersebut? Honduras dan Venezuela, negara bekas jajahan Spanyol, yaitu negara bebas visa Schengen. Luar biasa bukan? Dari kacamata orang awam menyerupai saya, sanggup disimpulkan secara singkat bahwa tingkat keamanan dan tingkat kriminalitas suatu negara bukanlah poin penentu status bebas visa Schengen.
Ada yang beropini bahwa pembebasan visa antar satu negara dan negara lainnya didasarkan pada asas kedekatan negara yang bersangkutan selain aspek-aspek yang sudah saya coba untuk jabarkan di bab sebelumnya. Pada kenyataannya di lapangan, banyak aspek lain yang mungkin tidak kasat terlihat mata tetapi besar lengan berkuasa sangat tinggi terhadap kebijakan bebas visa suatu negara. Saya ambil teladan pemberian kemudahan bebas visa Schengen kepada warga negara Ukraina yang mulai efektif diterapkan di lapangan per bulan Juni 2017. Bagi kita yang gemar membaca isu internasional, mungkin masih segar ingatan kita terhadap apa yang terjadi di Ukraina pada tahun 2014 lepas. Terjadi konflik internal di negara tersebut yang melibatkan Rusia dan negara tetangga Ukraina lainnya, baik secara pribadi ataupun tidak. Aneksasi wilayah Krimea oleh Rusia juga sempat menggemparkan panggung internasional. Pada ketika awal-awal implementasi bebas visa Schengen untuk warga Ukraina, salah seorang Petinggi Komisi Eropa asal Lithuania menge-twit:
“Selamat tiba di Vilnius (Ibukota negara Lituania), selamat tiba di Eropa, selamat tiba kembali, Ukraina”
Sebagai warga negara non-Rusia, mungkin twit di atas tidak ada maknanya sama sekali. Tapi dari sudut pandang Rusia, twit tersebut sanggup diartikan sebagai “sindiran” dari Komisi Eropa, mengingat status Ukraina yang sekian usang terjebak antara Uni Eropa dan Rusia. Ukraina yang selama ini dikenal akrab dengan Rusia, kini diberi kemudahan bebas visa Schengen yang sangat meringankan warganya untuk bepergian ke “rumah mereka”, Eropa. Sangat kental sekali aroma politiknya bukan? Hal yang sama juga terjadi antara Turki dan Rusia belum usang ini. Rusa dan Turki saling menerapkan peraturan bebas visa antar warganya. Rusia sempat mencabut bebas visa bagi warga negara Turki yang ingin berkunjung ke “Mother Russia” alasannya yaitu insiden militer belum usang ini. Kalau musuhan, tidak ada bebas visa. Kalau dekat, welcome, welcome. Paling tidak, begitulah penafsiran saya sebagai orang awam di bidang politik.
Sudah hampir 3 tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla. Selama 3 tahun tersebut pula Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dikomandoi oleh Ibu Retno Priansari Lestari Marsudi. Beliau tercatat sebagai srikandi Indonesia yang pertama untuk menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Kelihatannya memang menjadi sebuah tren di jaman sampaumur ini sebuah jabatan penting dipegang oleh seorang wanita. Ada yang sama dari Perdana Menteri Inggris, First Minister of Scotland, Presiden Lithuania, Kanselir Jerman, Menteri Luar Negeri Australia, Menteri Luar Negeri Indonesia. Semuanya dijabat oleh seorang perempuan. Menurut saya pribadi, Indonesia termasuk yang paling canggih. Amerika Serikat juga pernah mempunyai seorang perempuan sebagai Menteri Luar Negerinya, tetapi hingga kini belum ada seorang perempuan yang menjabat sebagai presiden. Berbeda dengan Indonesia, presiden perempuan sudah pernah ada dan kini Kementrian Luar Negeri dikomandoi seorang perempuan. Makara masih mau menganggap Indonesia sebagai negara “kuno” yang tidak memperlihatkan ruang untuk berkembang bagi kaum wanitanya? Silahkan tanya Bu Sri Mulyani dan Bu Susi Pudjiastuti…!
Nama Bu Retno memang sudah tidak absurd lagi di pendengaran negara-negara Eropa, khususnya Belanda dan Norwegia. Seketika sebelum diberi kiprah untuk memimpin Kementrian Luar Negeri, dia yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Belanda. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia. Karena perilaku tegasnya dan susah dibelokkan dalam prinsip dignity nasional, koran negara Belanda De Telegraaf menjulukinya sebagai De Ijzeren Dame atau dalam bahasa Inggrisnya, The Iron Lady. Wanita Baja, begitulah julukan dari media massa terbesar Belanda untuk MenLu kita yang kali ini.
Sejak menjabat, Bu Retno sudah berkali-kali menyuarakan “bebas visa Schengen untuk WNI” ke aneka macam pihak terkait. Berikut perjalanannya:
- 10 Juli 2015 : Bu Retno bertemu dengan Wapres Komisi Eropa, Frans Timmermans, mengajukan permohonan semoga WNI diberikan kemudahan bebas visa Schengen.
- Agustus 2015 : Bu Retno bertemu dengan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Fedherica Mogherini, mengajukan permohonan yang sama.
- 28 September 2015 : Di sela-sela sidang PBB di New York, Menlu Retno memohon kepada kawan dari Perancis dan Jerman untuk mendukung Indonesia mendapat status bebas visa Schengen.
Ketiga poin di atas yaitu sebagian kecil dari perjuangan gigih Bu Retno untuk memperjuangkan kemudahan bebas visa Schengen bagi pemegang paspor biasa Republik Indonesia. Saya menyadari, mungkin ada pertemuan lain dengan pejabat Uni Eropa yang tidak diliput oleh media alasannya yaitu satu dan lain hal.
Sampai dengan selesai bulan Juni 2017, aneka macam sumber menyebutkan bahwa Belgia, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Hongaria, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg,
Belanda, Portugal, dan Swis memperlihatkan respon positif terhadap perihal bebas visa Schengen bagi pelancong asal Indonesia. Artinya, sudah lebih dari setengah negara-negara Schengen yang memperlihatkan tunjangan positif terhadap perihal bebas visa ini.
Saya kutip isu yang diterbitkan oleh Antaranews pada tanggal 5 November 2015:
Komisi Eropa kabarnya sudah memasukkan Indonesia pada daftar negara yang diusulkan untuk dikaji Dewan Eropa. Usulan ini akan disampaikan ke Dewan Eropa awal 2016.
Dewan Eropa kemudian akan meminta tiga tubuh utama terkait pembebasan visa Schengen (Frontex, Europol dan EASO) untuk mengkajinya.
Apabila hasil kajian positif maka Dewan dan Komisi Eropa akan mengusulkan rancangan regulasi perubahan status Indonesia untuk mendapat bebas visa Schengen.
Sayangnya, hingga dengan selesai bulan Juni 2017, tidak ada lagi isu mengenai tindak lanjut perihal bebas visa Schengen bagi turis asal Indonesia. Bahkan, isu lain yang sempat beredar di media bertutur lain.
*Sumber : www.bebasvisa.id
*Singkatan-singkatan:
- WNI : Warga Negara Indonesia
- WTO: World Tourism Organization
- IMF: International Monetary Fund
- GPI: Global Peace Index
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Indonesia Bebas Visa Schengen. Mission Impossible Or Possible?"
Posting Komentar