Cara Pengisian Dan Penyusunan Rkpdes Desa

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang  (Kemukakan pengertian ringkas perihal RKP Desa, proses penyusunan RKP Desa, keterkaitan antara dokumen RPJM Desa dengan  dokumen dan RKP Desa.)
  2. LANDASAN HUKUM (uraiankan secara ringkas perihal dasar aturan yang dipakai dalam penyusunan RKP Desa, baik yang berskala nasional, maupun lokal)
  3. Maksud dan Tujuan (uraikan secara ringkas perihal maksud dan tujuan penyusunan dokumen RKP Desa)
  4. Hubungan RKP Desa dengan RPJMDesa (uraikan secara ringkas perihal contoh penyusunan RKP Desa berpedoman pada RPJMdesa, selaras dengan RPJMD dan mendukung RPJMProv dan RPJMNas )
  5. Sistematika Penyusunan (uraikan serpihan dan sub serpihan sistematika RKPDesa )


BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RKPDESA TAHUN SEBELUMNYA

  1. Gambaran Umum Desa (diisi sesuai dengan Profil/serta yg tertera di RPJMDes)
  2. Evaluasi Pelaksanaan RKPDesa Tahun Sebelumnya

(Uraikan Target dan Capaian, pelaksanaan RKP Desa, dilema yang dihadapi dan sosuli yang dilakukan dalam pelaksanaan RKPDesa Tahun sebelumnya menurut bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, bidang training kemasyarakatn Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa)

BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKPDESA

  1. Mekanisme Penyusunan RKPDesa (Uraikan langkah langkah yang dilakukan dalam penyusunan RKPDesa)
  2. Mekanisme Penetapan RKPDesa (Uraikan langkah dan kebijakan yang dilaksanakan dalam penetapan RKPDesa)


BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN DESA

  1. Rumusan Prioritas Masalah (Uraian hasil perumusan terkait permasalahan dan gosip strategis yang menjadi prioritas untuk ditindak lanjuti dalam pembangunan desa)
  2. Evaluasi Pendapatan Desa Tahun Sebelumnya (Uraikan Realisasi Pendapatan Desa Tahun Sebelumnya)
  3. Pagu Indikatif Desa  (Uraikan citra keuangan Desa yang mencakup rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN; rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan serpihan dari dana perimbangan yang diterima kabupaten; rencana serpihan dari hasil pajak tempat dan retribusi tempat kabupaten; serta rencana pertolongan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja tempat provinsi dan kabupaten)
  4. Mekanisme Pengambilan Keputusan Desa (Uraikan Mekanisme keputusan pemilihan prioritas acara dan pembangunan)


BAB V
VISI DAN MISI DESA

A. Visi (diisi sesuai dengan visi yg tertera di RPJMDes)
B. Misi (diisi sesuai dengan misi yg tertera di RPJMDes)
C. Rencana Strategis Desa (jelaskan tujuan dan target pembangunan serta prioritas pembangunan)

BAB VI
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
(jelaskan tujuan dan target pembangunan serta prioritas pembangunan)
  1. Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran yang di kelola Desa (Menguraikan rencana prioritas acara bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa.)
  2. Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran yang di kelola melalui kerjasama antar Desa atau dengan pihak ketiga
  3. (Uraikan rencana jadwal dan acara yang disertai anggaran Desa yang dikelola melalui kolaborasi antar desa dan/atau kolaborasi dengan pihak ketiga sebagai tindaklanjut dari hasil janji kerjasama antar Desa dan hasil janji kerjasama Desa dengan pihak ketiga)
  4. Prioritas Program, Kegiatan dan Anggaran yang di kelola desa sebagai penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Uraikan rencana jadwal dan acara yang disertai anggaran Desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah tempat provinsi, dan pemerintah kabupaten)
  5. Pelaksana Kegiatan Desa (jelaskan pelaksana acara desa)


BAB VII
PENUTUP

A. Kesimpulan
B. Saran


Sumber http://mail-chaozkhakycostikcomunity.blogspot.com/

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Pengisian Dan Penyusunan Rkpdes Desa"

Posting Komentar