√ Ayo Laporkan Pelaku Pungutan Liar!!

 Persoalan bagi korban ialah pemberian terhadap dirinya sehabis melaporkan √ Ayo Laporkan Pelaku Pungutan Liar!!


Pemalak, pemeras, tukang ngompas, dapat tiba dari kalangan mana pun. Bisa dari dunia preman berbusana bebas, dapat dari kalangan “berseragam”.


Kalau bicara hukum, tentu ada “pasal”nya untuk para pelanggar hukum. Persoalan bagi korban ialah pemberian terhadap dirinya sehabis melaporkan. Selain itu juga kepastian apakah layanan akan memproses aduan.


Untuk pelaporan, pemerintah sudah menyediakan layanan pengaduan Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar).


Divisi Teknologi Polisi Republik Indonesia juga sudah menyediakan aplikasi Polisiku. Untuk versi Android sudah terunduh seratus ribuan kali.


 




 Persoalan bagi korban ialah pemberian terhadap dirinya sehabis melaporkan √ Ayo Laporkan Pelaku Pungutan Liar!!



 


Kalau tidak mau menciptakan laporan, bagaimana kami mau menindaklanjutinya. Padahal para sopir ini meminta biar para pemalak ditindak …,” ujar AKP Nazirudin Kapolsek Rambang Dangku, Muara Enim, Sumatra Selatan, dua tahun lalu. Saat itu ia sedang menangani pemalakan preman terhadap sopir truk. Banyak korban yang enggan melapor (RMOL, 17/1/2016).


Bulan ini, menjelang perayaan 73 Tahun Merdeka, Kasat Reskrim Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi mengingatkan, “Laporkan saja, jikalau (preman) melaksanakan pemerasan, maka nanti akan kita kenakan pasal pemerasan.”


Hengky menjamin, “Pelapornya akan dilindungi. Polisi yang akan bertindak sebagai pelapor.” (Kompas.com, 18/8/2018)


 


 Persoalan bagi korban ialah pemberian terhadap dirinya sehabis melaporkan √ Ayo Laporkan Pelaku Pungutan Liar!!



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Ayo Laporkan Pelaku Pungutan Liar!!"

Posting Komentar