Rekam medis dalam artian yang sederhana hanya merupakan catatan serta dokumen yang berisi wacana identitas serta kondisi keadaan pasien, namun jikalau dikaji Iebih mendalam rekam medis memiliki makna yang sangat kompleks dan bukanlah sekedar catatan serta dokumen biasa, sebab dalam rekam medis akan tercermin segala gosip menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar dalam memilih tindakan medis lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis yang diberikan kepada seorang pasien.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Paragraf 3, tentang Rekam Medis, Pasal 46,
- Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib menciptakan rekam medis.
- Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi sehabis pasien akibat mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memperlihatkan pelayanan atau tindakan.
dan pada Pasal 47 tertulis,
- Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
- Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
- Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Lebih detil dan teknis, pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 wacana Rekam Medis menyebutkan bahwa meskipun gosip wacana identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat investigasi dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh klinisi, petugas pengelola dan pimpinan sarana kesehatan, namun gosip ini sanggup dibuka antara lain untuk memenuhi usul aparatur penegak aturan ATAS PERINTAH PENGADILAN dan memenuhi usul institusi/lembaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Permintaan tersebut harus disampaikan secara TERTULIS kepada pimpinan layanan kesehatan.
Selain itu, Permenkes ini juga mengatur mengenai kepemilikan, manfaat dan tanggung jawab dalam mengelola Rekam Medis. Berkas rekam medis yaitu milik sarana pelayanan kesehatan dan isinya yang berupa ringkasan (resume) rekam medis merupakan milik pasien. Ringkasan atau resume tersebut sanggup diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarganya yang berhak untuk itu. Rekam medis sanggup dimanfaatkan untuk:
- Pemeliharaan Kesehatan dan Pengobatan Pasien,
- Alat Bukti dalam Proses Penegakkan Hukum,
- Disiplin Kedokteran dan Kedokteran Gigi dan Penegakkan Etika Kedokteran dan Kedokteran Gigi,
- Keperluan Pendidikan dan Penelitian,
- Dasar Pembayar Biaya Pelayanan Kesehatan, dan
- Data Statistik Kesehatan.
Kecuali untuk pendidikan dan penelitian yang dilakukan untuk kepentingan negara, pemanfaatan rekam medis yang menyebutkan identitas pasien harus menerima persetujuan dari pasien dan jago warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia sebagaimana telah dijelaskan di atas, berkas rekam medis tidak sanggup dibuka pada pihak-pihak yang tidak berwenang sebab akan menyalahi perundang-undangan. Ini berbeda dengan di negara lain, contohnya di Amerika, dimana dokumen rekam medis sanggup diakses dengan lebih gampang oleh pihak-pihak lain , yaitu:
- pasien itu sendiri, orang bau tanah pasien atau guardian yang bertanggung jawab menjaga pasien sanggup memperoleh copy rekam medis (bukan copy ringkasan rekam medis ibarat di Indonesia) secara lengkap,
- keluarga/kerabat erat atau caregiver, namun perlu ada ijin tertulis dari pasien pemilik rekam medis
- providers punya hak untuk melihat dan men-share, contohnya dokter pelayanan primer sanggup membuatkan rekam medis pasien ke dokter seorang jago dimana pasien dirujuk. Providers ini termasuk juga laboratorium, nursing homes, payers, technology providers dan sebagainya,
- pihak pembayar pelayanan kesehatan (insurance companies, Medicare, Medicaid, workers compensation, Social Security disability, Department of Veterans Affairs, termasuk perusahaan daerah pasien bekerja, jikalau sebagian dari biaya pelaynaan tersebut ditanggung oleh perusahaan),
- pemerintah, bukan hanya instansi yang bertanggung jawab untuk menanggung sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan pasien, namun juga instansi lain, contohnya jikalau pasien tersangkut problem aturan (sebagai pelaku atau korban) serta
- pihak-pihak lain sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Rekam Medis"
Posting Komentar