Salah satu unsur penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang berhasil guna ialah tersedianya asuhan klinis dan asuhan medis oleh dokter dan dokter gigi yang dalam sistem tersebut untuk melindungi masyarakat dengan menunjukkan asuhan medis yang aman. Makna diterbitkannya Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 perihal Praktik Kedokteran ialah untuk mengatur praktik dokter dan dokter gigi biar kualitasnya terpelihara. Pengendalian kualitas dilakukan semenjak dari pendidikan, memberi kewenangan dokter dan dokter gigi untuk berpraktik dengan prasyarat terregistrasi dan melaksanakan pembinaan lebih lanjut sehabis berpraktik.
Undang-Undang Praktik Kedokteran merupakan terobosan dalam memperbaiki mutu pelayanan praktik kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia. Undang-Undang ini menunjukkan pemahaman kepada setiap dokter dan dokter gigi, bahwa dalam menyelenggarakan praktik kedokteran diharapkan adanya teladan tertentu yang harus dipenuhi sehingga masyarakat akan mendapat pelayanan medik secara profesional dan aman.
Untuk mencapai kondisi, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjalin kerjasama secara serasi dan sinergis dengan pihak-pihak lain yang juga turut mendapat amanah yaitu Organisasi Profesi, Kolegium Kedokteran, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan, Departemen Kesehatan, dan Departemen Pendidikan Nasional. Secara luas, pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk menunjukkan proteksi kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan menunjukkan kepastian aturan kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Pada dekade terakhir tidak sedikit permasalahan praktik kedokteran yang muncul di masyarakat. Pada hakikatnya praktik kedokteran bukan hanya interaksi antara dokter atau dokter gigi terhadap pasiennya, akan tetapi lebih luas meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang sesuai standar profesi seorang dokter dan dokter gigi pada ketika menunjukkan pelayanan.
Oleh alasannya itu, untuk mencapai standar profesionalisme tersebut banyak sekali kondisi harus sanggup diantisipasi oleh KKI. Beberapa kondisi yang mencolok berupa makin meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik serta berkurangnya iman masyarakat terhadap praktik dokter dan dokter gigi. Hal tersebut ditandai dengan semakin maraknya tuntutan aturan oleh masyarakat, yang sering kali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan dan ketidakmampuan dokter dan dokter gigi. Sebaliknya, apabila tindakan medik yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi berhasil, maka dianggap sebagai hal biasa. Dokter dan dokter gigi dengan perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) berupaya menyembuhkan pasien, akan tetapi penerapan iptek yang dimilikinya tidak menjamin penyembuhan pasien. Berbagai faktor yang turut memilih keberhasilan perawatan antara lain, kondisi pasien, sistem pelayanan kesehatan, sistem pembiayaan serta profesionalisme dokter dan dokter gigi. Dengan demikian, agenda prioritas KKI ialah menangani permasalahan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan medik serta derma kepastian aturan bagi masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Masalah pasti tidak akan timbul apabila dokter dan dokter gigi mempunyai etik dan moral yang tinggi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari banyak sekali acara dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Selain itu, kemampuan dokter dan dokter gigi terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan training berkelanjutan, sertifikasi, lisensi serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan biar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Upaya KKI dalam peningkatan mutu asuhan medis antara lain dengan mengesahkan standar pendidikan dokter dan standar kompetensi dokter. Setelah dokter terjun di masyarakat maka perlu pembinaan lebih lanjut biar kinerja dokter selalu positif. Sehubungan dengan hal itu, Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran dan Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi menerbitkan Buku Penyelengaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia sebagai salah satu teladan bagi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan profesinya. Acuan lain menyerupai Peraturan KKI, Keputusan KKl, keputusan atau peraturan lain yang terkait juga harus dipahami. Dengan demikian impian masyarakat mendapat proteksi dalam pelayanan praktik kedokteran/kedokteran gigi sanggup tercapai.
Silahkan unduh Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik Di Indonesia (Dilengkapi Peraturan Teknis Terkait) yang dilansir oleh Konsil Kedokteran Indonesia di bawah ini,
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Download : Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik Di Indonesia"
Posting Komentar