Bagi tenaga kesehatan dokter, Ikatan Dokter Indonesia yang menerima amanah untuk menyusun standar profesi bagi seluruh anggotanya, dimulai dari standar etik (Kode Etik Kedokteran Indonesia – KODEKI), standar kompetensi yang merupakan standar minimal yang harus dikuasasi oleh setiap dokter saat selesai menempuh pendidikan kedokteran, lalu disusul oleh standar pelayanan kedokteran yang harus dikuasai saat berada di lokasi pelayanannya.
Pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012, dari 736 daftar penyakit terdapat 144 penyakit yang harus dikuasai penuh oleh para lulusan alasannya ialah dibutuhkan dokter layanan primer sanggup mendiagnosis dan melaksanakan penatalaksanaan secara berdikari dan tuntas. Selain itu terdapat 275 ketrampilan klinik yang juga harus dikuasai oleh lulusan aktivitas studi dokter. Selain 144 dari 726 penyakit, juga terdapat 261 penyakit yang harus dikuasai lulusan untuk sanggup mendiagnosisnya sebelum lalu merujuknya, apakah merujuk dalam keadaaan gawat darurat maupun bukan gawat darurat.
Pedoman yang berisi standar pelayanan kedokteran bagi dokter pelayanan primer sangat dibutuhkan guna mempertajam kemampuan sebagai gatekeeper pelayanan kedokteran dengan menapis penyakit dalam tahap dini untuk sanggup melaksanakan penatalaksanaan secara cepat dan sempurna sebagaimana mestinya layanan primer. Tujuan karenanya ialah mewujudkan pelayanan kedokteran yang sadar mutu sadar biaya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pedoman penatalaksanaan terhadap penyakit yang dijumpai di layanan primer dimana jenis penyakit mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 11 Tahun 2012 perihal Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Penyakit dalam Pedoman ini ialah penyakit dengan tingkat kemampuan dokter 4A, 3B, dan 3A terpilih, dimana dokter dibutuhkan bisa mendiagnosis, memperlihatkan penatalaksanaan dan referensi yang sesuai. Pemilihan penyakit pada panduan praktik klinik ini menurut kriteria prevalensinya cukup tinggi, risiko tinggi, dan Penyakit yang membutuhkan pembiayaan tinggi.
Dengan jumlah dokter umum yang tercatat melaksanakan Sertifikasi sebanyak 45.530 dan Re-sertifikasi sebanyak 38.299 sehingga yang tercatat memperlihatkan pelayanan di masyarakat sebanyak 83.829 (Data PUSDALIN PB IDI, Juli 2013). Hal ini memperlihatkan data awal berapa banyak dokter yang memperlihatkan pelayanan di tingkat layanan primer.
Dalam penyusunan standar pelayanan dokter layanan primer melibatkan dua perhimpunan dokter pelayanan primer (PDPP) yaitu Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Namun dalam proses review tim penyusun melibatkan perhimpunan dokter seorang jago yang terkait dengan daftar penyakit.
Dalam penerapan panduan praktik klinik ini, dibutuhkan tugas serta aktif seluruh pemangku kebijakan kesehatan untuk membina dan mengawasi penerapan standar pelayanan yang baik guna mewujudkan mutu pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Pemangku kebijakan yang terdiri dari Kementeriaan Kesehatan RI sebagai regulator sampai organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan bermutu dan terpadu bagi masyarakat.
Silahkan unduh Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang dilansir oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Ikatan Dokter Indonesia di bawah ini,
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Download : Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Akomodasi Pelayanan Kesehatan Primer"
Posting Komentar