√ Diam-Diam Kedokteran

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran – Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Paragraf 4 : Rahasia Kedokteran


Pasal 48



  1. Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan belakang layar kedokteran.

  2. Rahasia kedokteran sanggup dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi undangan aparatur penegak aturan dalam rangka penegakan hukum, undangan pasien sendiri, atau menurut ketentuan perundang-undangan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai belakang layar kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.


Berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 915 Tahun 2012 perihal Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran, 


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:



  1. Rahasia kedokteran yaitu data dan informasi perihal kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya.

  2. Dokter atau dokter gigi yaitu dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi seorang jago lulusan pendidikan kedokteran/kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.

  4. Pasien yaitu setiap orang yang melaksanakan konsultasi problem kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif kepada tenaga kesehatan yang berwenang.

  5. Rekam medis yaitu berkas yang berisikan catatan dan dokumen perihal identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien, termasuk dalam bentuk elektronik.

  6. Keluarga terdekat yaitu suami atau istri, ayah atau ibu kandung, wali, bawah umur kandung yang telah dewasa, atau saudara-saudara kandung yang telah dewasa.

  7. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Pengaturan belakang layar kedokteran bertujuan untuk memperlihatkan kepastian aturan dalam perlindungan, penjagaan, dan penyimpanan belakang layar kedokteran.


 



Pasal 3



  1. Rahasia kedokteran meliputi data dan informasi mengenai:

    1. identitas pasien;

    2. kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, investigasi fisik, investigasi penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran; dan

    3. hal lain yang berkenaan dengan pasien.



  2. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup bersumber dari pasien, keluarga pasien, pengantar pasien, surat keterangan konsultasi atau rujukan, atau sumber lainnya.


 



Pasal 4



  1. Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau memakai data dan informasi perihal pasien wajib menyimpan belakang layar kedokteran.

  2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lain yang mempunyai jalan masuk terhadap data dan informasi kesehatan pasien;

    2. pimpinan kemudahan pelayanan kesehatan;

    3. tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan;

    4. tenaga lainnya yang mempunyai jalan masuk terhadap data dan informasi kesehatan pasien di kemudahan pelayanan kesehatan;

    5. badan hukum/korporasi dan/atau kemudahan pelayanan kesehatan; dan

    6. mahasiswa/siswa yang bertugas dalam pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan/atau manajemen informasi di kemudahan pelayanan kesehatan.



  3. Kewajiban menyimpan belakang layar kedokteran berlaku selamanya, walaupun pasien telah meninggal dunia.


 



Pasal 5



  1. Rahasia kedokteran sanggup dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi undangan aparatur penegak aturan dalam rangka penegakan hukum, undangan pasien sendiri, atau menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pembukaan belakang layar kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai kebutuhan.


Pasal 6



  1. Pembukaan belakang layar kedokteran untuk kepentingan kesehatan pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

    1. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien; dan

    2. keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan.



  2. Pembukaan belakang layar kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan dengan persetujuan dari pasien.

  3. Pembukaan belakang layar kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan dengan persetujuan dari pasien baik secara tertulis maupun sistem informasi elektronik.

  4. Persetujuan dari pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan telah diberikan pada ketika pendaftaran pasien di kemudahan pelayanan kesehatan.

  5. Dalam hal pasien tidak cakap untuk memperlihatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan sanggup diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya.


Pasal 7



  1. Pembukaan belakang layar kedokteran untuk memenuhi undangan aparatur penegak aturan dalam rangka penegakan aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sanggup dilakukan pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan.

  2. Pembukaan belakang layar kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup melalui dukungan data dan informasi berupa visum et repertum, keterangan ahli, keterangan saksi, dan/atau ringkasan medis.

  3. Permohonan untuk pembukaan belakang layar kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dari pihak yang berwenang.

  4. Dalam hal pembukaan belakang layar kedokteran dilakukan atas dasar perintah pengadilan atau dalam sidang pengadilan, maka rekam medis seluruhnya sanggup diberikan.


Pasal 8



  1. Pembukaan belakang layar kedokteran atas dasar undangan pasien sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sanggup dilakukan dengan dukungan data dan informasi kepada pasien baik secara mulut maupun tertulis.

  2. Keluarga terdekat pasien sanggup memperoleh data dan informasi kesehatan pasien, kecuali dinyatakan sebaliknya oleh pasien.

    (3) Pernyataan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada waktu penerimaan pasien.


Pasal 9



  1. Pembukaan belakang layar kedokteran menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum.

  2. Pembukaan belakang layar kedokteran dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas undangan tertulis dari Majelis Kehormatan Etik Profesi atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

  3. Pembukaan belakang layar kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien.

  4. Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. audit medis;

    2. ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular;

    3. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara;

    4. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berkhasiat di masa yang akan datang; dan

    5. ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.



  5. Dalam hal pembukaan belakang layar kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad b dan abjad e, identitas pasien sanggup dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 10



  1. Pembukaan atau pengungkapkan belakang layar kedokteran dilakukan oleh penanggung jawab pelayanan pasien.

  2. Dalam hal pasien ditangani/dirawat oleh tim, maka ketua tim yang berwenang membuka belakang layar kedokteran.

  3. Dalam hal ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan maka pembukaan belakang layar kedokteran sanggup dilakukan oleh salah satu anggota tim yang ditunjuk.

  4. Dalam hal penanggung jawab pelayanan pasien tidak ada maka pimpinan kemudahan pelayanan kesehatan sanggup membuka belakang layar kedokteran.


Pasal 11


Penanggung jawab pelayanan pasien atau pimpinan kemudahan pelayanan kesehatan sanggup menolak membuka belakang layar kedokteran apabila undangan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12


Pembukaan belakang layar kedokteran harus didasarkan pada data dan informasi yang benar dan sanggup dipertanggungjawabkan.


Pasal 13



  1. Pasien atau keluarga terdekat pasien yang telah meninggal dunia yang menuntut tenaga kesehatan dan/atau kemudahan pelayanan kesehatan serta menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak belakang layar kedokterannya kepada umum.

  2. Penginformasian melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperlihatkan kewenangan kepada tenaga kesehatan dan/atau fasillitas pelayanan kesehatan untuk membuka atau mengungkap belakang layar kedokteran yang bersangkutan sebagai hak jawab.


Pasal 14


Dalam hal pihak pasien menggugat tenaga kesehatan dan/atau kemudahan pelayanan kesehatan maka tenaga kesehatan dan/atau kemudahan pelayanan kesehatan yang digugat berhak membuka belakang layar kedokteran dalam rangka pembelaannya di dalam sidang pengadilan.


 



Pasal 15



  1. Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan organisasi profesi terkait membina dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan fungsi dan kiprah masing-masing.

  2. Dalam rangka melaksanakan training dan pengawasan, Menteri, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sanggup mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing.

  3. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan surat tanda registrasi, izin praktik tenaga kesehatan dan/atau izin kemudahan pelayanan kesehatan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Diam-Diam Kedokteran"

Posting Komentar