Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014, BAB I Pasal 1 angka 2, Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas yakni unit non-struktural pada rumah sakit yang melaksanakan training dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat non-teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Dari pengertian tersebut sanggup diartikan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk memperlihatkan training dan pengawasan pada rumah sakit secara internal terkait dengan hal-hal non-teknis rumah sakit. Terlebih lagi bahwa Dewan pengawas mempunyai posisi sebagai Governing Body dari pemilik rumah sakit, sehingga Dewan Pengawas wajib bersifat independen, dibuat dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
Pengaturan mengenai Dewan Pengawas Rumah Sakit pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 ini seperti mengharuskan kepada seluruh Rumah Sakit untuk membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit. Tetapi apabila ditelaah lebih lanjut pada Peraturan Menteri Kesehatan ini maka akan ditemukan “celah” yang sanggup menjadi perdebatan pro dan kontra pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014, BAB I Pasal 2 angka 2 dinyatakan dengan terang bahwa Dewan Pengawas dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun tidak terang peraturan perundang-undangan mana yang di maksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Perundang-undangan yakni peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian dari Pasal 1 angka 2 Undang-undang 12 tahun 2011 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014, maka sanggup disimpulkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas harus memperhatikan seluruh Peraturan Perundang-undangan terkait Dewan Pengawas yang tercantum dalam Undang-undang 12 tahun 2011.
Selanjutnya dalam Bab IV Pasal 12 ayat (1), Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 berisi mengenai Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian yang mengatur bahwa “Dewan Pengawas pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dibuat dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan”. Hal ini mengindikasikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas pada rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perihal Pembentukan Dewan Pengawas yang dalam hal ini diatur dalam Permenkeu Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum.
Adanya ketidak jelasan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 mengharuskan kita untuk melaksanakan interprestasi sistematis sehingga sanggup dikatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 09/PMK.02/2006 perihal Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum yakni lex specialis derogat legi generalis dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 perihal Dewan Pengawas Rumah Sakit. Jadi, terkait dengan hal-hal yang belum terang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 sanggup dikomparasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 09/PMK.02/2006.
Pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 09/PMK.02/2006 perihal Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum menyatakan bahwa :
- Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengurusan BLU sanggup dibuat Dewan Pengawas.
- Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada BLU yang mempunyai :
- realisasi nilai omzet tahunan berdasarkan laporan realisasi anggaran minimum sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau
- nilai aset berdasarkan neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 09/PMK.02/2006 perihal Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum, mengadung frasa “dapat dibentuk”, hal ini mengandung makna bahwa pembentukan Dewan Pengawas tidak mutlak harus dilakukan seluruh BLU (Rumah Sakit BLU). Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) diatur lebih rinci bahwa pembentukan Dewan Pengawas hanya sanggup dilakukan pada BLU (Rumah Sakit BLU) yang mempunyai nilai omzet tahunan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah) dan/atau nilai asset berdasarkan neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah).
Jadi, bagi Rumah Sakit BLU yang mempunyai nilai omzet tahunan kurang dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan asetnya kurang dari Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) TIDAK HARUS mempunyai Dewan Pengawas.
Untuk jumlah anggota Dewan Pengawas, sesuai dengan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini ditentukan sebanyak 5 atau 3 orang, diubahsuaikan dengan nilai omzet dan nilai asset BLU, yaitu :
- Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, untuk BLU yang :
- realisasi nilai omzet tahunan berdasarkan laporan realisasi anggaran sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah) hingga dengan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/atau
- nilai aset berdasarkan neraca sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) hingga dengan Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
- Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) atau 3 (tiga) orang, untuk BLU yang :
- realisasi nilai omzet tahunan berdasarkan laporan realisasi anggaran lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/ atau
- nilai aset berdasarkan neraca, lebih besar dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Dari goresan pena di atas, saya sanggup mengambil kesimpulan bahwa pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 perihal Dewan Pengawas Rumah Sakit yakni WAJIB bagi Seluruh Rumah Sakit. Namun terdapat pengecualian bagi Rumah Sakit yang menerapkan teladan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, pembentukan Dewan Pengawas harus memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ada Badan Layanan Umum – dalam hal ini yakni “Rumah Sakit” – yang tidak diwajibkan untuk membentuk Dewan Pengawas. Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada Rumah Sakit yang tidak membentuk Dewan Pengawas.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Dewan Pengawas Rumah Sakit, Pro Kontra Pembentukannya"
Posting Komentar