√ Dasar Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik Di Indonesia

Berdasarkan buku PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA yang ditetapkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia di Jakarta pada 21 September 2006, terbagi menjadi 10 bab bahasan secara mendetil.


 



Salah satu unsur penting dalam sistem pelayanan kesehatan yang berhasil guna yaitu tersedianya asuhan klinis dan asuhan medis oleh dokter dan dokter gigi yang dalam sistem tersebut untuk melindungi masyarakat dengan memperlihatkan asuhan medis yang aman. Makna diterbitkannya Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 perihal Praktik Kedokteran yaitu untuk mengatur praktik dokter dan dokter gigi semoga kualitasnya terpelihara. Pengendalian kualitas dilakukan semenjak dari pendidikan, memberi kewenangan dokter dan dokter gigi untuk berpraktik dengan prasyarat terregistrasi dan melaksanakan pembinaan lebih lanjut sesudah berpraktik.


Undang-Undang Praktik Kedokteran merupakan terobosan dalam memperbaiki mutu pelayanan praktik kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia. Undang-Undang ini memperlihatkan pemahaman kepada setiap dokter dan dokter gigi, bahwa dalam menyelenggarakan praktik kedokteran diharapkan adanya pola tertentu yang harus dipenuhi sehingga masyarakat akan mendapat pelayanan medik secara profesional dan aman.


Untuk mencapai kondisi, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjalin kerjasama secara serasi dan sinergis dengan pihak-pihak lain yang juga turut mendapat amanah yaitu Organisasi Profesi, Kolegium Kedokteran, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran, Rumah Sakit Pendidikan, Departemen Kesehatan, dan Departemen Pendidikan Nasional. Secara luas, pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk memperlihatkan proteksi kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan memperlihatkan kepastian aturan kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.


Pada dekade terakhir tidak sedikit permasalahan praktik kedokteran yang muncul di masyarakat. Pada hakikatnya praktik kedokteran bukan hanya interaksi antara dokter atau dokter gigi terhadap pasiennya, akan tetapi lebih luas meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai standar profesi seorang dokter dan dokter gigi pada dikala memperlihatkan pelayanan.


Oleh alasannya itu, untuk mencapai standar profesionalisme tersebut banyak sekali kondisi harus sanggup diantisipasi oleh KKI. Beberapa kondisi yang mencolok berupa makin meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap praktik dokter dan dokter gigi. Hal tersebut ditandai dengan semakin maraknya tuntutan aturan oleh masyarakat, yang sering kali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan dan ketidakmampuan dokter dan dokter gigi. Sebaliknya, apabila tindakan medik yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi berhasil, maka dianggap sebagai hal biasa. Dokter dan dokter gigi dengan perangkat ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) berupaya menyembuhkan pasien, akan tetapi penerapan iptek yang dimilikinya tidak menjamin penyembuhan pasien. Berbagai faktor yang turut menentukan keberhasilan perawatan antara lain, kondisi pasien, sistem pelayanan kesehatan, sistem pembiayaan serta profesionalisme dokter dan dokter gigi. Dengan demikian, agenda prioritas KKI yaitu menangani permasalahan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan medik serta derma kepastian aturan bagi masyarakat, dokter dan dokter gigi.


Masalah pasti tidak akan timbul apabila dokter dan dokter gigi mempunyai etik dan adab yang tinggi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari banyak sekali acara dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Selain itu, kemampuan dokter dan dokter gigi terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan training berkelanjutan, sertifikasi, lisensi serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan semoga penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Upaya KKI dalam peningkatan mutu asuhan medis antara lain dengan mengesahkan standar pendidikan dokter dan standar kompetensi dokter. Setelah dokter terjun di masyarakat maka perlu pembinaan lebih lanjut agar kinerja dokter selalu positif. Sehubungan dengan hal itu, Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran dan Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran Gigi menerbitkan Buku Penyelengaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia sebagai salah satu pola bagi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan profesinya. Acuan lain menyerupai Peraturan KKI, Keputusan KKl, keputusan atau peraturan lain yang terkait juga harus dipahami. Dengan demikian impian masyarakat mendapat proteksi dalam pelayanan praktik kedokteran/kedokteran gigi sanggup tercapai.


 




  1. Praktik Kedokteran Indonesia menurut pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta proteksi dan keselamatan pasien.

    • Nilai ilmiah yang dimaksud yaitu praktik kedokteran menurut pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh, baik dalam pendidikan maupun pengalaman, serta adat profesi.

    • Asas manfaat yaitu penyelenggaraan praktik kedokteran harus memperlihatkan manfaat bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

    • Asas keadilan yaitu penyelenggaraan praktik kedokteran yang memperlihatkan pelayanan secara adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau, dengan tetap memperlihatkan pelayanan yang bermutu.

    • Asas kemanusiaan yaitu penyelenggaraan praktik kedokteran yang memperlihatkan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, ras, gender, status sosial, ekonomi, dan pandangan politik.

    • Asas keseimbangan yaitu penyelenggaraan praktik kedokteran yang tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat.

    • Asas proteksi dan keselamatan yaitu penyelenggarakan praktik kedokteran tidak hanya memperlihatkan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus bisa memperlihatkan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan proteksi dan keselamatan pasien. Walaupun seorang dokter tidak sanggup menjamin kesembuhan pasien, namun setiap dokter senantiasa berupaya untuk meringankan penderitaan pasien.



  2. Praktik kedokteran Indonesia mengacu kepada 4 kaidah dasar adab yaitu :

    • Menghormati martabat insan (respect for person). Menghormati martabat manusia. Pertama, setiap individu (pasien) harus diperlakukan sebagai insan yang mempunyai otonomi (hak untuk menentukan nasib diri sendiri), dan kedua, setiap insan yang otonominya berkurang atau hilang perlu mendapat perlindungan.

    • Berbuat baik (beneficence). Selain menghormati martabat manusia, dokter juga harus mengusahakan semoga pasien yang dirawatnya terjaga keadaan kesehatannya (patient welfare). Pengertian ”berbuat baik” diartikan bersikap ramah atau menolong, lebih dari sekedar memenuhi kewajiban.

    • Tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence). Praktik Kedokteran haruslah menentukan pengobatan yang paling kecil akhirnya dan paling besar manfaatnya. Pernyataan kuno: first, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti.

    • Keadilan (justice). Perbedaan kedudukan sosial, tingkat ekonomi, pandangan politik, agama dan faham kepercayaan, kebangsaan dan kewarganegaraan, status perkawinan, serta perbedaan jender dihentikan dan tidak sanggup mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. Tidak ada pertimbangan lain selain kesehatan pasien yang menjadi perhatian utama dokter. Prinsip dasar ini juga mengakui adanya kepentingan masyarakat sekitar pasien yang harus dipertimbangkan.



  3. Pelaksanaan asas dan kaidah praktik kedokteran Indonesia bertujuan untuk:

    • memberikan proteksi kepada pasien;

    • mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medik; dan

    • memberikan kepastian aturan kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi.




 




  1. Untuk memperoleh kewenangan, dokter yang akan berpraktik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Untuk memperoleh STR diharapkan persyaratan:

    • ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi seorang hebat dari institusi pendidikan kedokteran yang terakreditasi. Khusus untuk lulusan luar negeri harus melalui prosedur penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    • surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi di atas kertas bermaterai;

    • surat keterangan sehat fisik dan mental;

    • sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi; dan

    • surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan adat profesi.



  2. Surat tanda pendaftaran berlaku selama 5 (lima) tahun. Registrasi ulang harus memenuhi persyaratan menyerupai pada paragraf (4) aksara c dan aksara d. Bentuk uji kompetensi pada pendaftaran ulang akan ditentukan oleh Kolegium.

  3. Dokter yang telah mempunyai STR mempunyai wewenang melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yaitu:

    • mewawancarai pasien;

    • memeriksa fisik dan mental pasien;

    • menentukan investigasi penunjang;

    • menegakkan diagnosis;

    • menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;

    • melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;

    • menulis resep obat dan alat kesehatan;

    • menulis surat keterangan dokter atau dokter gigi;

    • menyimpan obat dan alat kesehatan dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan

    • meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di kawasan terpencil yang tidak ada apotik.



  4. Sehubungan dengan kewenangan melaksanakan praktik tersebut, maka seorang dokter wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

    • mengutamakan kepentingan pasien;

    • memperlakukan pasien secara sopan dan penuh perhatian;

    • menghormati martabat dan privasi pasien;

    • mendengarkan pasien dan menghormati pandangan serta pendapatnya;

    • memberikan info kepada pasien secara jelas;

    • memberikan edukasi untuk meningkatkan kesehatan;

    • menghormati hak pasien dalam pengambilan keputusan perihal pelayanan yang akan diberikan;

    • mempertahankan dan memperbaharui pengetahuan serta keterampilan profesi;

    • menyadari keterbatasan kompetensi profesi;

    • dapat dipercaya dan jujur;

    • menghormati dan menyimpan info diam-diam pasien;

    • menghormati agama dan kepercayaan pasien;

    • senantiasa berusaha mengurangi risiko yang akan menimpa pasien;

    • menghindari penyalahgunaan wewenang sebagai dokter;

    • bekerja sama antarsejawat untuk memberi pelayanan kedokteran terbaik;

    • melaksanakan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

    • melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali jikalau ada orang lain yang bertugas dan bisa melakukannya.



  5. Setiap dokter harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan.


 



Pelayanan kedokteran yang baik mempunyai unsur penting yang meliputi kompetensi, relasi yang baik antara dokter dan pasien, dan antarsejawat, serta ketaatan pada adat profesi. Kompetensi yaitu kemampuan minimal dalam bidang pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan sikap profesional untuk sanggup melaksanakan acara di masyarakat secara mandiri. Dalam melaksanakan profesinya dokter harus selalu mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Dasar Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik Di Indonesia"

Posting Komentar