Keterbukaan sanggup diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang sanggup diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Keterbukaan menjadikan aneka macam informasi sanggup diketahui masyarakat. Sikap terbuka ialah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia mendapatkan pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Sikap terbuka sanggup dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru sanggup merugikan diri sendiri. Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri pemerintahan demokratis ialah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya terhadap rakyat.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, keterbukaan ialah komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada dikala ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.
Makna Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya masyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu negara demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan serta aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.(Purwanto B.T, Sunardi. 2010)
Keterbukaan dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu bekerjasama dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dlam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu bekerjasama dengan pernyataan dan kebijakan publik.
Keterbukaan sering diartikan transparan. Oleh lantaran itu, pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara sanggup diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan negara yang terbuka atau transparan sangat diharapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang dibentuk pemerintah untuk rakyat. Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu sanggup meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Oleh lantaran itu, budaya usang dari pemerintahan yang tertutup dan memonopoli informasi harus dihilangkan lantaran akan mengakibatkan terhambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.
Semua duduk kasus dalam berbangsa dan bernegara hendaknya ditelususri kembali pada akar masalahnya. Semua duduk kasus yang muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat atau miscommunication. Oleh lantaran itu, keterbukaan dalam berkomunikasi menjadi hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan harus dilakukan dalam aneka macam bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sanggup dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik maka dewan perwakilan rakyat mempunyai peranan penting. Peranan pokok Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap kecerdikan yang dilakukan oleh pemerintah, dan menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat.Pemerintah pun dalam penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai peraturan. Hal ini berarti kekuasaan pemerintah terbatas, pemerintah harus menyelenggarakan pemerintahannya secara transparan, bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya, serta dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan yang ditetapkan dengan memperhatikan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahannya yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yang ditandai beberapa hal berikut ini.
Semua undang-undang tersebut memperlihatkan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta adil dalam memperlihatkan pendapat (pilihan) atau santunan politik untuk meraih kedudukan/kekuasan atau jabatan-jabatan politik menyerupai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan aneka macam undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan kiprah warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, system pers di Indonesia diberi kebebasan dalam istilah lain “Kemerdekaan Pers”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi bangsa Indonesia yang ideal yang mengenai sistem pers ialah sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan ialah informasi yang berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memperlihatkan kontrol dan hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan publik yang simpang siur.
Keadilan berasal dari kata dasar “adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Keadilan juga diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang, tindakan berdasarkan norma dan aturan.
Sebagai sikap atau perbuatan tidak berat sebelah, keadilan sanggup dilaksanakan dalam kehidupan masyrakat, bernegara, dan kolaborasi internasional. Oleh lantaran itu, keadilan menjadi satu keharusan yang diciptakan atau diwujudkan masyarakat di mana pun berada.
Sikap terbuka sanggup dimiliki oleh setiap orang, masyarakat dan warga negara. Orang yang terbuka akan mendapatkan informasi dan pengetahuan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat persatuan. Sifat yang serba tertutup justru sanggup merugikan diri sendiri. Keterbukaan merupakan suatu kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalm kehidupan bernegara. Salah satu ciri pemerintahan demokratis ialah keterbukaan. Keterbukaan menjadi bukti bahwa pemerintah sanggup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukannya terhadap rakyat.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, keterbukaan ialah komunikasi. Jadi, apabila pemerintahan yang ada dikala ini bersifat tertutup, akan terjadi kesulitan dalam pembaruan negara.
Makna Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya masyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu negara demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan serta aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.(Purwanto B.T, Sunardi. 2010)
1. Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari kata dasar “terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbuka berarti tidak tertutupi, tersingkap. Jadi, keterbukaan ialah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak diam-diam sehingga semua pihak mempunyai hak untuk mengetahuinya.Keterbukaan dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu bekerjasama dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dlam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu bekerjasama dengan pernyataan dan kebijakan publik.
Keterbukaan sering diartikan transparan. Oleh lantaran itu, pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara sanggup diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan negara yang terbuka atau transparan sangat diharapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang dibentuk pemerintah untuk rakyat. Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu sanggup meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Oleh lantaran itu, budaya usang dari pemerintahan yang tertutup dan memonopoli informasi harus dihilangkan lantaran akan mengakibatkan terhambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.
Semua duduk kasus dalam berbangsa dan bernegara hendaknya ditelususri kembali pada akar masalahnya. Semua duduk kasus yang muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat atau miscommunication. Oleh lantaran itu, keterbukaan dalam berkomunikasi menjadi hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan harus dilakukan dalam aneka macam bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sanggup dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.
Keterbukaan dalam Pemerintahan yang Baik
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik “good governance” ialah istilah yang sangat popelar remaja ini baik pada negara-negara maju atau negara-negara berkembang termasuk di Indonesia. Good governance intinya ialah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapt terealisasi dengan baik maka good governance perlu pengawasan oleh forum perwakilan yang legitimed, di samping pengawasan pribadi dari rakyat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu forum independen yang diakui.
Berdasarkan pengertian tersebut, pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut.
1) Tujuan nasional, yaitu masyarakat yang maju, sejahtera, adil, dan makmur.
2) Demokratitasi, yaitu pemerintahan yang transparan , akuntabilitas, efektif, dan efisiensi, serta otonomi dalam dalm mencapai tujuan nasional.
Pemerintahan dikatakan demokratis dan terbuka kalau memenuhi unsur
1) Pelayanan publik yang efisien dan transparan.
2) Sistem pengadilan yang sanggup mendapatkan amanah atau kepastian hukum.
3) Accountable, yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab.
4) Otonomi, yaitu kewenangan kawasan untuk mengurus kebikajan sendiri.
5) Paritisipasi dalam pengambilan kebijakan secara demokratis.
6) Memihak dan melindungi kepentingan masyarakat.
7) Melaksanakan hak asasi manusia.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahannya yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yang ditandai beberapa hal berikut ini.
1. Kebebasan informasi dalam aneka macam proses kelembagaan sehingga gampang diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2. Kebebasan media massa yang mempunyai kesempatan luas untuk meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3.Kemerdekaan hukum, yaitu aturan harus ditegakkan dan memperlihatkan kepastian secara adil terhadap hak asasi insan tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4. Manajemen yang terbuka, terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan keuangan negara harus transparan.
5. Memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
6. Meningkatkan upaya pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7. Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya sanggup dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Keterbukaan Berpartisipasi
Yang dimaksud partisipasi di sini ialah partisipadi politik sebagai kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah. Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, artinya masyarakat ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang bisa dilakukan secara individu atau kolektif, terorganisasi dengan mengartikulasikan kepentingan politiknya melalui organisasi kemasyarakatan (civil society) atau dengan mengagregasikan kepentingan politik melalui partai-partai politik atau pribadi melalui forum perwakilan.
Sekarang tingkat partisipasi rakyat melalui partai politik cukup aspiratif dan terbuka sehingga tingkat partisipasi politik tinggi, sebagai indikator dikembangkan system multipartai yang demokratis dan independen sehingga pelaksanaan pemilu yang berasakan langsung, umum , bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam menentukan wakil rakyat dan elit politik menyerupai pemilu presiden dan wakil presiden secara pribadi benar-benar merupakan partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa sanggup berlangsung demokratis.
Keterbukaan Berserikat, Berkumpul dan Berpendapat
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagiannya ditetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan perundang-undangan, menyerupai Undang-Undang No.9 Tahun 1998 yang berisi wacana kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum, Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 wacana Penyiaran, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 wacana Pers.Semua undang-undang tersebut memperlihatkan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta adil dalam memperlihatkan pendapat (pilihan) atau santunan politik untuk meraih kedudukan/kekuasan atau jabatan-jabatan politik menyerupai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan aneka macam undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan kiprah warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kemerdekaan Pers/Media Massa
Kemerdekaan pers dimaksudkan supaya tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk intervensi dalam menentukan standar profesional dank ode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diharapkan supaya dalam memberitakan dan memperlihatkan informasi serta pendapat kepada pembaca, pendengar sanggup akurat, tidak ambigu, adil, dan tidak memihak, serta objektif, dan komprehensip.Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, system pers di Indonesia diberi kebebasan dalam istilah lain “Kemerdekaan Pers”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi bangsa Indonesia yang ideal yang mengenai sistem pers ialah sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan ialah informasi yang berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memperlihatkan kontrol dan hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan publik yang simpang siur.
Pengertian Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jaminan keadilan ini berkaitan dengan penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh lantaran itu, keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apa dan bagaimana pelaksanaan jaminan keadilan itu?Keadilan berasal dari kata dasar “adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Keadilan juga diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang, tindakan berdasarkan norma dan aturan.
Sebagai sikap atau perbuatan tidak berat sebelah, keadilan sanggup dilaksanakan dalam kehidupan masyrakat, bernegara, dan kolaborasi internasional. Oleh lantaran itu, keadilan menjadi satu keharusan yang diciptakan atau diwujudkan masyarakat di mana pun berada.
Ada beberapa teori keadilan yang dikemukakan oleh andal filsafat atau filusuf menyerupai Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.
a. Teori Keadilan berdasarkan Aristoteles
Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles ialah sebagai berikut.
1) Keadilan komutatif ialah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. Contohnya, seserorang yang telah melaksanakan pelanggaran tetap hokum sesuai pelanggaran tetap dieksekusi sesuai pelanggaran yang telah dibuat.
2) Keadilan distributif ialah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. Contohnya, pegawai memperoleh honor yang berbeda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3) Keadilan kodrat alam ialah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya, seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang.
4) Keadilan konvensional ialah apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5) Keadilan berdasarkan teori perbaikan ialah apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
b. Teori Keadilan berdasarkan Plato
Keadilan berdasarkan Plato ialah keadilan moral dan keadilan procedural.
1)Keadilan moral. Suatu perbuatan sanggup dikatakan adil secara moral apabila telah bisa memperlihatkan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2)Keadilan procedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural apabila seseorang telah bisa melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
c. Teori Kadilan berdasarkan Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang disepakati.
Selain tiga filsuf di atas, Notonegoro juga menambahkan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil kalau sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
Berdasarkan teori di atas, suatu perbuatan diakatan adil apabila telah bisa memperlihatkan hak-hak atau jaminan keadilan kepada orang lain sebagaimana mestinya.
Di Indonesia, jaminan keadilan telah tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut.
a. Pancasila
1) Sila kedua berbunyi, “Kemanusian yang adil dan beradab.”
2) Silka kelima berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1) Alinea II yang berbunyi, “…negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2) Alinea IV yang berbunyi,”…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Dua landasan jaminan keadilan di atas merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia dalam membangun masa depan bangsa sesuai dengan impian proklamasi dan tujuan negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak orang yang belum mendapatkan keadilan. Bahkan, keadilan semakin jarang atau sulit dirasakan oleh golongan masyarakat miskin/rendah. Keadilan sering menjadi alat bagi golongan penguasa/kaya untuk bertindak sewenag-wenang atau memaksakan kehendak. Untuk itulah, diharapkan upaya peningkatan jaminan keadilan yang merata bagi semua golongan.
Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Masyarakat akan gampang untuk memberikan aspirasi dan pendapat kalau ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat sanggup disalurkan melalui forum perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam membangun negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan keadilan.
Selain dalam Pasal 28, jaminan wacana keadilan juga terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea I yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
Adanya dua jaminan keadilan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh lantaran itu, bangsa Indonesia melaksanakan usaha kemerdekaan untuk menegakkan kemanusian dan keadilan sosial serta demokratisasi.
Untuk menegakkan kemanusian, keadilan sosial, serta demokratisasi/keterbukaan diharapkan partisipasi masyarakat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan publik melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan santunan masyarakat untuk bisa efektif. Jika masyarakat melaksanakan penentangan terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hal itu dibiarkan terus maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat tidak tahu arahnya akan gampang kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, kalau keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan menghasilkan kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah
1. Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2. Menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3. Memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4. Memperkuat santunan rakyat pada bangsa dan negara;
5. Mempererat relasi antara rakyat dengan pemerintah;
6. Memperkuat negara demokrasi;
7. Meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa;
8. Memperkuat persatuan dan kesatuan.
Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
Peneyelenggaraan pemerintahan Indonesia dilaksanakan oleh penyelenggara negara atau pemerintah. Pemerintah sama dengan penyelenggara negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggara negara mencakup penyelenggara dalam aneka macam bidang pemerintahan, yaitu politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan.
Penyelenggara negara berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 wacana Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ialah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative dan yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan negara, penyelenggara negara harus berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan negara. Asas-asas penyelenggraan negara ialah asas kepastian hokum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, dan asas profesionalitas, serta asas akuntabilitas. Asas-asas tersebut harus diterapkan dalam penyelenggaraan negara sehingga kehidupan negara berjalan baik.
Salah atu asas penyelenggaraan negara remaja ini begitu marak dan berkaitan dengan era demokratisasi ialah asas keterbukaan atau transparansi. Asas ini begitu gencar dikumandangkan semua bangsa. Apalagi pada era globalisasi ini, keterbukaan menjadi hal penting dalam kehidupan.
Begitu pentingnya keterbukaan maka penyelenggara negara harus bersikap terbuka dan transparan dalam menyelenggarakan negara. Adanya keterbukaan, penyelenggara negara diharapkan bisa dan bersedia membuka diri terhadap segala hal. Hak masyarakat untuk mencari dan memperoleh informasi wacana kehidupan berbangsa dan bernegara sanggup didapat secara benar, actual, jujur, dan transparan.
Kebalikan dari penyelenggara negara yang terbuka ialah penyelenggara yang tertutup atau tidak transparan. Penyelenggara negara yang tertutup berarti ketidaksediaan pejabat negara untuk memberitahukan, menerima, dan menampung hal-hal yang bersifat public. Semua informasi wacana penyelenggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat hanya diketahui pejabat negara saja. Akibatnya, rakyat pun tidak bersedia berpartisipasi dan tidak mau menundukkan penyelenggaraan negara. Ketertutupan akan memunculkan prasangka jelek dari rakyat yang beranggapan bahwa penyelenggara negara tidak berani bertanggung jawab terhadap semua hal-hal publik. Akibatnya, muncul ketidakpuasan sosial di lingkungan rakyat.
Ketidakpuasan sosial akhir sikap tertutup penyelenggara negara akan semakain meluas kalau pemerintah tetap melaksanakn penyelenggaraan negara yang tertutup. Bahkan, akan berdampak menjadi putus asa sosial politik sehingga stabilitas nasional yang akan tetrganggu.
Berikut ialah teladan akhir penyelenggaraan negra yang tidak transparan.
1. Kebijakan publik hanya diketahui oemerintah sehingga rakyat tidak mengetahui aoa pun kebijakan publik yang mempunyai kegunaan bagi kesejahteraan rakyat.
2. Rentannya penyimpangan kebijakan lantaran rakyat tidak bisa mengawasi.
3. Muncul ketidakpercayaan dan cutiga terhadap pemerintah.
4. Menurunnya tingkat partisipasi dan santunan rakyat pada pemerintah.
5. Tidak terwujudnya negara demokrasi.
6. Rentan terjadi disintegrasi bangsa.
7. Persatuan dan kesatuan bangsa akan melemah.
Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bangsa Indonesia ialah bangsa yang majemuk. Artinya, bangsa Indonesia terdiri atas beberapa suku bangsa, adat istiadat, dan kebudayaan. Keanekaragaman bangsa Indonesia inilah yang menjadi faktor pemersatu bangsa. Semua unsur keanekaragaman yang ada saling berkaitan dan bekerjasama sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Perasaan sebagai satu bangsa sanggup terpelihara kalau ada rasa saling percaya, tidak saling curiga, dan kesidiaan bekerjasama dengan sesama. Perasaan sebagai satu bangsa sanggup dibina apabila semua unsur semua unsur dalam kehidupan berbangsa membuatkan keterbukaan. Keterbukaan dari unsur bangsa, menyerupai pejabat/birokrasi dan masyarakat, akan melahirkan komunikasi yang baik sehingga demokrasi dapt terbentuk.
Sikap keterbukaan dan menghargai kemajemukan bangsa menjadi faktor penting. Oleh lantaran itu, kita harus menjahui sikap yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kemajemukan bangsa. Berikut ini teladan sikap yang merugikan adalah
a. Menganggap budaya kawasan lain lebih rendah dari budayanya;
b. Menbeda-bedakan suku bangasa, sendiri dan mengukur kebaikan berdasar budaya sendiri;
c. Berprasangka jelek pada suku bangsa lain’
Dalam masyarakat menyerupai bangsa Indonesia, sikap keterbukaan akan membuat kebersamaan. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaramerupakan awal dari suatu pemerintahan yang benar dan baik. Keterbukaan berbangsa dan bernegara harus dimiliki oleh warga negara dan pemerintah (negara). Keterbukaan sebagai warga sanggup diwujudkan dengan partisipasi warga negara. Contoh keterbukaan sebagai warga negara, antara lain
a. Kebebasan berpendapat;
b. Berpartisipasi dalam pembangunan, menyerupai bayar pajak;
c. Kebebasan mendapat informasi dari media pers;
d. Kesediaan mendapatkan pendapat orang lain;
e. Menghargai pendapat orang lain.
Selain warga negara, keterbukaan juga harus ada pada pemerintah selaku penyelenggara negara. Keterbukaan pemerintah sanggup berupa kebebasan mendapatkan aspirasi, kritik, dan masukan dari rakyat; memberikan semua kegiatan dan kebijakan pemerintah; serta mendapatkan saran dan nasihat. Semua wujud keterbukaan itu akan memajukan kehidupan bangsa sehingga masyarakat dan negara demokratis sanggup terwujud. Sebaliknya, ketertutupan akan mengakibatkan ketidakmampuan negara dalam mencegah terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran HAM, anarki, dan lain-lain. Oleh lantaran itu, semua pihak senantiasa berusaha melaksanakan sikap terbuka yang sesuai peraturan dan batas-batas yang masuk akal sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan baik.
2. Perilaku Positif terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dalam rangka peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sebagai warga masyarakat sekaligus warga negar perlu dikembangkan sikap positif, antara lain sebagai berikut:
1). Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2). Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3). Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4). Suka berkerja keras.
5). Menghargai karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai tujuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan merupakan dambaan semua insan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh lantaran itu, semua orang mengharapkan adanya jaminan keadilan. Warga negara dan bangsa Indonesia juga snagat mendambakan keadilan. Adanya keadilan, kehidupan akan terasa teratur, seimbang, dan sejahtera. Jaminan keadilan bagi bangsa Indonesia bahwasanya sudah ada semenjak dahulu, yaitu sila Kemanusiaan yang adil dan beradab (Pancasila). Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa semenjak dulu bangsa Indonesia telah memberi jaminan keadilan. Hali ini disebabkan sila kedua dari Pancasila terlahir dari nilai-nilai dasar masyarakat Indonesia. Jadi, keadilan bukan hal gres bagi bangsa Indonesia lantaran setiap orang Indonesia niscaya akan mendambakan dan berusaha mewujudkan keadilan. Terwujudnya keadilan merupakan impian bangsa Indonesia, sedangkan impian masyarakat ialah tewujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
Pada dikala ini, musuh terbesar bangsa ialah adanya ketidak adilan. Ketidakadilan sanggup membuat kecemburuan, kesenjangan, pertentangan, dan disitegrasi bangsa. Ketidakadilan akan menimbulkan kontradiksi antarsuku bangsa dan perpecahan wilayah. Dengan demikian, keadilan ialah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara sehingga bansa Indonesia berusuha mewujudkan bangsa yang adil. Bangsa yang adil ialah bangsa yang mempunyai ciri-cri, antara lain
a. Tegaknya hokum yang berkeadilan tanpa diskriminasi;
b. Terwujudnya institusi dan abdnegara hokum yang higienis dan profesional;
c. Terwujudnya penegakan hak asasi manusia;
d. Terwujudnya keadilan gender;
e. Terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum;
f. Terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, sumber daya ekonomi, serta hilangnya praktik monopoli;
g. Tersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal.
Untuk mewujudkan suatu bangsa yang adil menyerupai impian di atas maka bangsa Indonesia berupaya mewujudkan sikap yang positif. Perilaku positif yang dilakukan bangsa Indonesia ataupun masyarakat dalam upayanya meningkatkan jaminan keadilan adalah
a. Mewujudkan forum peradilan yang bebas dan tidak memihak;
b. Meningkatkan profesionalisme aparat, etos kerja, dan kedisiplinan;
c. Melaksanakan peraturan dan aba-aba etik profesi masing-masing;
d. Memberikan kesempatan yang sama anata pria dan wanita dalam berguru dan bekerja;
e. Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang di segala hal;
f. Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang di segala hal;
g. Menghindarkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan suap;
h. Menghargai dan menghormati semua orang sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai derajat yang sama.
Selain itu,upaya peningkatan jaminan keadilan juga sanggup diwujudkan dalam aneka macam bidang kehidupan. Uapaya peningkatan jaminan keadilan dalam bidang politik, ekonomi,sosial budaya, aturan dan pendidikan ialah sebagai berikut.
a. Bidang Politik
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang politik, misalnya
1) Memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menentukan organisasi;
2) Memperlakukan partai politik atau organisasi lain secara sama;
3) Menghargai haka-hak kaum/kelompok minoritas.
b. Bidang Ekonomi
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang ekonomi, misalnya
1) Memberi upah dan penghargaan sesuai dengan prestasi dan kemampuan;
2) Pemerataan hasil pembangunan kepada kawasan sesuai dengan besarnya sumbangan kawasan tersebut;
3) Menghargai subsidi pada penduduk dan kawasan yang tidak mampu.
c. Bidang Sosial Budaya
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang sosial budaya, misalnya
1) Memberi kesempatan yang sama pada kebudayaan kawasan untuk berkembang;
2) Menyantuni fakir miskin dan anak terlantar;
3) Tidak memberi perlakuan diskriminatif terhadap orang yang berbeda status sosial atau budayanya.
d. Bidang Hukum
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang hukum, misalnya
1) Memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya;
2) Asas praduga tidak bersalah;
3) Memberi kesempatan pada setiap orang mendapatkan proteksi hukum.
e. Bidang Pendidikan
Upaya meningkatkan jaminan keadilan dalam bidang pendidikan, misalnya
1) Pembangunan gedung sekolah di kawasan terpencil dan kawasan rawan;
2) Beasiswa pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu;
3) Seleksi penerimaan siswa gres semata-mata berdasarkan hasil tes.
Partisipasi dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Peran warga negara untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sanggup melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah sampai rakyat biasa. Partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, pengakan supremasi aturan serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia.
Untuk itu, diharapkan partisipasi konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dari aneka macam kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang. Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain sanggup di lakukan sebagai berikut:
a. Pengawasan terhadap aparatur negara
Pengawasan tehadap aparatur negara dari aneka macam elemen masyarakat dan instuisi pemerintah dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan.
Sasaran pengawasan ialah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh lantaran itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari supaya kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi.
Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan:
Agar pelaksanaan kiprah umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintah supaya tercapai daya guna, hasil guna, dan tempat guna yang sebaik-baiknya.
Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan planning dan kegiatan serta peraturan perundangan yang berlaku.
Agar hasil-hasil pembangunan sanggup menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijakan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalm penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan perlengkapan milik negara.
b. Peran masyrakat dalam upaya memberantas korupsi
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yng sulit di berantas, lantaran korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara sistematis. Mulai dari korupsi yang dilakukan para pejabat negara sampai korupsi yang dilakukan pekerja biasa. Contohnya: korupsi waktu, biaya peembuatan KTP, pengurusan manajemen tanah, dll.
Untuk meminimalisir terjadinya korupsi di butuhkan kiprah aktif masyarakat, diantaranya yaitu:
1. Berusaha memahami aneka macam aturan yang di terapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
2. Mau mengikuri prosedur-proosedur dan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalm mengurus suatu kepentingan di instansi tertentu.
3. Jika terdapat kejanggalan alam penerapan aturan, yanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat.
4. Bersedia melaporkan pelaku korupsi kepadan forum wewenang,.
5. Mau menjadi anggota masyarakat yang memberi teladan dan keteladanan dalam menolak berabagai pemberian yang tidak semestinya.
6. Melakukan kampanye preventiv/pencegahan sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal. Denagan melaksanakan progaram seperti: pelajar BTP, mengadakan lomba poster menolak korupsi dengan segala bentuknya, dll.
Kesimpulan:
Keterbukaan dan keadilan sangatlah penting serta di butuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara alasannya kalau tanpa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujudlah pemerintahan yang baik serta tidak terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana yang di cita-citakan bangsa indonesia sebagai tujuan nasional di dalam menjaga keutuhan NKRI yang terrcantum di dalam dasar negara (pancasila) dan konstitusi (UUD 1945). Dengan demikian, keterbukaan dan keadilan perlu diprioritaskan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih gampang dalam memberikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
Arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa ialah membuat pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat; menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan; memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah; memperkuat santunan rakyat dengan pemerintah; memperkuat relasi rakyat dengan pemerintah; memperkuat negara demokrasi; meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa; dan memperkuat persatuan dan keasatuan.
Contoh akhir penyelenggaraan negara yang tidak transparan, yaitu: kebijakan publik hanya diketahui pemerintah sehingga rakyat tidak mengetahui apa pun kebijakan publik yang mempunyai kegunaan bagi kesejahteraan rakyat; rentannya penyimpangan kebijakan lantaran rakyat tidak bisa mengawasi; muncul ketidakpercayaan dan curiga terhadap pemerintah; menurunnya tingkat partisipasi dan santunan rakyat pada pemerintah; tidak terwujudnya negara demokrasi; rentan terjadi disintegrasi bangsa; persatuan dan keasatuan bangsa akan melemah.
Dalam hal sikap keterbukaan dan jaminan keadilan, semua pihak senantiasa berusaha melaksanakan sikap terbuka yang sesuai peraturan dan batas-batas yang masuk akal sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan baik. Perilaku positif terhadap upaya peningkatan jaminan keadilan sanggup diwujudkan dalam aneka macam bidang kehidupan.
Saran:
Hendaknya pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai bacaan bukan hanya untuk sisiwa akan tetapi juga kalangan masyarakat. Karena pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting bagi kalangan siswa khususnya untuk di pelajari maupun masyarakat umum.
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih gampang dalam memberikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
Perlunya kesadaran diri bagi semua pihak baik itu masyarakat maupun pemerintah untuk menjunjung tinggi pancasila dan undang-undang dasar yang merupakan impian dan tujuan dari bangsa Indonesia.
Perlunya kesadaran diri bagi semua pihak baik itu masyarakat maupun pemerintah untuk menjadikan bangsa dan negara Indonesia adil dan terbuka.
Perlunya upaya peningkatan jaminan keadilan dengan cara menerapkan moral-moral yang baik terhadap para gernerasi penerus bangsa.
Perlunya sikap terbuka bagi setiap semua pihak baik itu masyarakat maupun pemerintah supaya menjadikan bangsa dan negara Indonesia tidak mengalami perpecahan.
DAFTAR PUSTAKA
Buchori, Moctar. 1995. Transformasi Pendidikan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Budiardjo, Mirriam. 1997. Dasar-dasar Ilmu Politik. (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia.
Ganggong, Anhar. 2002. Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia. Jakarta: Media Presindo.
Purwanto, B.T, Sunardi. 2010. Membangun Wawasan Kewarganegaraan. Jakarta : TSP
Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Sikap Keterbukaan Dan Jaminan Sosial"
Posting Komentar