Pengertian Konvensi Internasional

Pengertian Konvensi internasional yaitu dimana konvensi termasuk juga salah satu istilah yang sudah umum dipakai dalam bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh Negara-negara maupun oleh forum atau organisai internasional. Pada umumnya konvensi ini dipakai untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur wacana duduk perkara yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah aturan internasioanal yang sanggup berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional menyerupai Berner Convention atau Konvensi Berner, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai teladan dari beberapa konvensi, misalnya:
UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa teladan konvensi-konvensi lainnya tentang

1. Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects of November 29, 1971 (Konvensi wacana Tanggung Jawab Internasional atas Kerugian oleh Benda-Benda Angkasa, tanggal 29 Nopember 1971).

2. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Savety of Civil Aviation of September 23, 1971 (Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, 23 September 1971).

Berikut merupakan macam macam konvensi internasional menyerupai Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa teladan konvensi-konvensi lainnya wacana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

A.   Berner Convention

Konvensi bern yang mengatur wacana santunan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling gres di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern yaitu sama menyerupai apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912. Objek santunan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern yaitu mengenai santunan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.

Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya santunan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan yaitu bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara penerima sendiri kalau dipakai secara pribadi perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melaksanakan pengesahan dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melaksanakan pengecualian yang semacam ini sanggup melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.

B.    Universal Copyright Convention

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini sanggup dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan santunan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memperlihatkan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta orisinil untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memperlihatkan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Conventionmengganggap hak cipta ditimbulkan oleh alasannya yaitu adanya ketentuan yang memperlihatkan hak menyerupai itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu sanggup ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

C.    Konvensi-Konvensi Tentang HAKI (hak atas kekayaan Internasional)

Konvensi-konvensi wacana haki terdapat pengaturan haki secara Internasional, pengaturan haki ini bertujuan untuk memperkuat ahki itu sendiri. Berikut pengaturan haki secara internasional:

    TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
    Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
    PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
    Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
    WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Berikut merupakan penjelasan-penjelasan secara detail mengenai macam-macam pengaturan menurut konvensi-konvensi HAKI. Sebagai berikut:
a.    TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
Konvensi-konvensi wacana HAKI secara internasional diatur dalam TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) pada UU No.7 Tahun 1994 yang membahas mengenai aspek-aspek dagang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk perdagangan barang palsu) dengan tujuan untuk meningkatkan santunan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Tujuan lainnya yaitu menjamin mekanisme pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan, merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan santunan hak atas kekayaan intelektual, serta membuatkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan hak atas kekayaan intelektual.

b.    Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
Konvensi wacana HAKI berikutnya terdapat pada Paris Convention for Protection of Industrial Property yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.15 Tahun 1997. Hal tersebut membahas mengenai santunan terhadap properti industrial yang didalam perjanjian internasional besar pertama yang dirancang untuk membantu rakyat satu negara mendapat santunan di negara-negara lain untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk hak kekayaan industri, yang kemudian dikenal sebagai inovasi (paten), merek dagang dan desain industri.

c.    PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
PCT (Patent Coorporation Treaty) and Regulation Under the PCT yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, merupakan konvensi wacana HAKI yang membahas mengenai para negara pihak menginginkan untuk memperlihatkan bantuan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menginginkan untuk menyempurnakan santunan aturan terhadap penemuan, menginginkan untuk menyederhanakan dan menciptakan lebih hemat dalam memperoleh santunan inovasi dimana santunan dicari di beberapa negara. Konvensi ini juga membahas para negara pihak menginginkan untuk mempermudah dan mempercepat kanal oleh masyarakat dengan gosip teknis yang terkandung dalam dokumen yang menjelaskan inovasi baru, serta menginginkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara berkembang melalui adopsi dari langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi aturan mereka baik dari segi nasional maupun regional.
SHKD-761 Kizaki Jessica https://oload.win/f/MM6LHMJZoFc
d.    Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Trademark Law Treaty termasuk konvensi wacana HAKI yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, membahas mengenai perjanjian dari praktek merek dagang yang perjanjiannya berusaha untuk menyelaraskan meliputi antara jangka waktu registrasi awal dan hal pembaharuan registrasi merek dagang akan sepuluh tahun, layanan tanda diberi santunan yang sama sebagai merek dagang dibawah Konvensi Paris. Salah satu penguasa sanggup diserahkan untuk setiap negara pemohon dan anggota mustahil meminta tanda tangan pada kekuasaan akan disahkan maupun dilegalisasi. Konvensi ini juga membahas duduk perkara mekanisme dokumensi yang rumit, menyerupai pengajuan kekuasaan beberapa pengacara, akta pendirian atau status perusahaan, kamar dagang sertifikat, akta berdiri baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi dan persyaratan pengukuhan akan diringankan.

e.    WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
WIPO Copyrights Treaty yang merupakan salah satu kovensi wacana HAKI juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997. Konvensi tersebut merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Bern yang dimana setiap pihak (bahkan kalau tidak terikat dengan Konvensi Bern) harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari Paris (1997) Undang-Undang Konvensi Bern wacana santunan Karya Sastra dan Seni (1886). Perjanjian tersebut menyebutkan dua bahan untuk dilindungi hak cipta aktivitas komputer, apapun mode dan mulut mereka, serta kompilasi data atau bahan lain (database) dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis kesepakatan perjanjian dengan hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang orisinil dan salinan dari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang orisinil dan salinan dari tiga jenis karya menyerupai aktivitas komputer, sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada publik (merupakan hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui kabel atau nirkabel).

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Konvensi Internasional"

Posting Komentar