Pengertian Hubungan Internasional
Hukum internasional didasarkan atas fatwa bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai relasi saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam relasi internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kolaborasi internasional dalam aneka macam bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya lantaran mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi kepingan dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain menyerupai Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila hingga merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta tempat sekitarnya.
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) yaitu relasi antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang mencakup aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan acara interaksi insan antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, andal aturan menyampaikan bahwa relasi internasional yaitu relasi antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia yaitu sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melaksanakan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
A. Kerja Sama Internasional
1. Latar Belakang dan PengertianHukum internasional didasarkan atas fatwa bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai relasi saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam relasi internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kolaborasi internasional dalam aneka macam bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya lantaran mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi kepingan dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain menyerupai Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila hingga merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perkembangan iptek
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) yaitu relasi antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang mencakup aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan acara interaksi insan antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, andal aturan menyampaikan bahwa relasi internasional yaitu relasi antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia yaitu sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melaksanakan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
GVG-365 Honda Misaki https://oload.win/f/vCZO6lWQX6gc. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan materi mentah bagi industri dalam negeri, oleh lantaran materi mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : relasi ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara gres merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melaksanakan relasi ekonomi , membuatkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak mempunyai modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola relasi ini erat dengan neo- kolonoalisme, yaitu perjuangan menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau tempat tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : relasi ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola relasi ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan relasi sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa relasi antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat insan yaitu makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh lantaran itu relasi antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat insan sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh lantaran itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme yaitu paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme yaitu pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan kiprah terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia menentukan politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan mendapatkan pinjaman dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan relasi Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini sanggup membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja relasi dan kerjasama antar bangsa itu timbul lantaran adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu relasi antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara hening dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh acara untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : perjuangan sistimatis untuk menghipnotis pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang menciptakan propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya dipakai secara luas dalam relasi internasional baik dalam masa hening maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional semoga sanggup memperoleh barang yang tak sanggup diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai sanggup menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang berpengaruh sanggup menciptakan suatu negara tidak mempunyai rasa percaya diri sehingga tak bisa menghindari tekanan dan bahaya negara lain yang sanggup menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam relasi internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap menerima perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara sanggup melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara sanggup beradaptasi dengan semua kejadian yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
a.. Perwakilan Diplomatik : yaitu forum kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina relasi politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang mencakup duta besar, duta, kuasa perjuangan dan atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling menawarkan hubungan rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
b..Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik berdasarkan menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) yaitu tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya relasi erat dan banyak relasi timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar sanggup tetapkan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
2. Duta (Gerzant) yaitu setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak relasi timbal balik dan derajat kereratan relasi lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala dilema yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President) yaitu mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa perjuangan tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara akseptor melalui menteri luar negeri negara penerima.
5. Atase-atase, yaitu tenaga andal kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
c.. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara akseptor dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina relasi ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
d.. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara akseptor perang dengan negara pengirim.
e. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan menyerupai daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan aturan internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara absurd dihentikan digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram dihentikan dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari proteksi digedung perwakilan diplomatik tidak sanggup ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui negosiasi dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada aturan dan peraturan kepolisian setempat namun tidak sanggup dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas investigasi atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
f.. Perwakilan Konsuler : yaitu lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina relasi non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan yaitu menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak menerima gaji, melainkan menerima honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang kala diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berafiliasi dengan daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
g. Fungsi Perwakilan Knsuler berdasarkan Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan aturan internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan relasi perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melaksanakan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
h. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
a. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan relasi dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan relasi bersifat politik.
3. Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
b. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan relasi yang bersifat non politik
3. Satu negara sanggup mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1). Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk menjadikan akhir aturan tertentu. Dalam definisi ini subyek aturan internasional yang mengadakan perjanjian yaitu anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian Internasional yaitu kesepakatan antara dua atau lebih subyek aturan internasional (lembaga internasional. negara) yang berdasarkan aturan internasional menyebabkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang menciptakan kesepakatan.
2) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional yaitu suatu persetujuan antarnegara yang menyebabkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek aturan internasional hanyalah negara.
3) G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional yaitu suatu persetujuan antara subyek-subyek aturan internasional yang menyebabkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam aturan internasional sanggup berbentuk bilateral maupun multilateral.
4) Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional yaitu suatu persetujuan yang dibentuk antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh aturan internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
5) Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 wacana Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh aturan internasional dan dibentuk secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek aturan internasional lainnya, serta menyebabkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat aturan publik.
UU No. 24 Th 2000 wacana Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam aturan internasional, yang dibentuk secara tertulis serta menyebabkan hak dan kewajiban di bidang aturan publik. Baca juga: Soal PPKN Sistem Hukum Internasional dan Peradilan Internasional
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Materi Pkn Ihwal Hubungan Internasional"
Posting Komentar