Pengertian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) - Dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan yaitu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila.
Organisasi kemasyarakatan dibuat dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam akseptor untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
Salah satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan yaitu kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan sanggup memiliki satu atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibuat secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan.
Organisasi kemasyarakatan dibuat dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam akseptor untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
Ciri Khusus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Fungsi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1985,Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a). wadah penyalur aktivitas sesuai kepentingan anggotanya;
b). wadah training dan pengembangan anggotanya dalam usaha
mewujudkan tujuan organisasi;
c). wadah peranserta dalam perjuangan menyukseskan pembangunan
nasional;
d). sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi
sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan
organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah.
Peranan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat warga negara republik Indonesia, memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila menurut UUD 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional.Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Infrastruktur Politik: Media Komunikasi Politik Pengertian Media Komunikasi Politik (Political Communication Media) - Media komunikasi politik yaitu salah satu instrumen p… Read More...
Contoh Sistem Politik Di Negara-Negara Berkembang Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem politik Cina, dan Arab Saudi. 1) Sistem Politik Cina Republik Raky… Read More...
Infrastruktur Politik Indonesia Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berafiliasi dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiata… Read More...
Dinamika Politik Indonesia Tahun 1945-1949 (Uud 1945) Pada masa ini Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum dapat sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis ses… Read More...
Contoh Sistem Politik Di Beberapa Negara Maju Dewasa ini hampir semua negara di dunia menerapkan sebuah sistem politik yang disebut demokrasi. Hal ini menimbulkan lahirnya satu sistem y… Read More...
0 Response to "Infrastruktur Politik: Ormas"
Posting Komentar