Persamaan Kedudukan Warga Negara- Dalam negara demokrasi, persamaan kedudukan warga negara amat penting. Karena hal itu merupakan prasyarat atau fondasi bagi berlangsungnya demokrasi. Tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara, maka tidak mungkin ada demokrasi. Itulah sebabnya di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah ‘persamaan politik’ (poticial equality). Persamaan politik sanggup didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Demikianlah, aksentuasi prinsip persamaan politik yaitu persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi faktual warga masyarakat. Sebab, pertisipasi faktual warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak. Namun, banyak sekali perbedaan tersebut dihentikan menjadi alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut-serta dalam proses pembuatan keputusan politik, harus mempunyai kedudukan sama; dalam arti, mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut-serta/berpatisipasi memilih jalannya kehidupan negara. Itulah prinsip fundamental demokrasi.
Dalam hal ini, baik kiranya kita catat dua makna prinsip persamaan berdasarkan Harold J. Laski. Menurutnya, prinsip persamaan kedudukan warga negara mempunyai dua dimensi, yaitu:
· Tidak adanya keistimewaan khusus; dan
· Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah ‘persamaan politik’ (poticial equality). Persamaan politik sanggup didefinisikan sebagai keadaan di mana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Demikianlah, aksentuasi prinsip persamaan politik yaitu persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi faktual warga masyarakat. Sebab, pertisipasi faktual warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak. Namun, banyak sekali perbedaan tersebut dihentikan menjadi alasan adanya perbedaan dalam hal kesempatan untuk ikut-serta dalam proses pembuatan keputusan politik, harus mempunyai kedudukan sama; dalam arti, mereka harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut-serta/berpatisipasi memilih jalannya kehidupan negara. Itulah prinsip fundamental demokrasi.
MEYD-336 Honda Misaki https://ouo.io/9cUruh or http://corneey.com/wGvq3l
· Tidak adanya keistimewaan khusus; dan
· Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.
Sebagai warga negara Indonesia kita mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan bagi kita untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, warga negara Indonesia mempunyai persamaan kedudukan. Bagaimana hakikat persamaan kedudukan warga negara? Dalam hal apa sajakah persamaan kedudukan warga negara? Mari kita simak uraiannya berikut ini Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Peranan Pancasila Sebagai Ideologi Nasional - Sebagaimana diuraikan sebelumnya, ideologi mengandung nilai-nilai dasar, norma-norma dan… Read More...
Asas Umum Penyelenggaran Negara 1. Asas Kepastian Hukum, Asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perunda… Read More...
Pengertian Dan Ciri Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup Pengertian Ideologi Tertutup - Ideologi Pancasila sebagai Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak. Deng… Read More...
Berpartisipasi Dalam Upaya Meningkatkan KeadilanBerpartisipasi dalam Upaya Meningkatkan Keadilan Untuk mengatasi kerawanan yang diakibatan oleh ketidak adilan dalam pembangunan, maka setia… Read More...
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia1).Hak dan Kewajiban dalam bidang PolitikDiatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu ihwal Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama… Read More...
0 Response to "Persamaan Kedudukan Warga Negara"
Posting Komentar