Makalah: Koperasi Di Indonesia

Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia, Pengetian Koperasi, Koperasi Sekolah, Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) Koperasi
Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia,
A. Pendahuluan Koperasi
   Koperasi ialah tubuh usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat tempat kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai tubuh usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) ialah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 perihal Perkoperasian. Prinsip koperasi berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 ialah :
Prinsip-Prinsip Koperasi
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
B. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada kurun ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang impulsif dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara impulsif mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - wangsit perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat mempunyai peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang mengatakan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelahbangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan jadwal perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
                        1.         menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
                        2.         memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
                        3.         memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
C. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga aktivitas dan penyelenggaraannya benar-benar sanggup merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil perilaku yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf kini bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera sesudah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang gres yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 perihal Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut ialah sebagai berikut ;
1.            Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 perihal Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.       menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi pribadi daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah usaha ekonomi rakyat.
b.      menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.             
a.       Bahwa berhubung dengan itu perlu dibuat Undang-Undang gres yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang spesial untuk memungkinkan bagi koperasi mendapat kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi usaha ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b.      Bahwa koperasi bahu-membahu dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala aktivitas dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3.            Bahwa bekerjasama dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta keinginan yang terkandung dalam terang menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi ialah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai keinginan tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan perilaku “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun usaha bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia ialah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia ialah kumpulan orang-orang yang sebagai insan secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada ketika ini sudah bisa untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi menyerupai jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat penemuan dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di tempat sanggup mendo­rong pengem­bang­an forum penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat sempurna untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” semoga menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan tempat (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga sanggup memainkan kiprah pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang sanggup diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menyebabkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai tubuh usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi jadwal panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi tempat perlu penataan forum keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan aktivitas ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
D. Arti Lambang Koperasi 
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø   Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
Ø   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
2.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang besar lengan berkuasa akan suatu hal terhadap peningkatan rasa gembira dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3.      Lambang Koperasi Indonesia sanggup dipakai pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh aktivitas ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
4.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah bulat yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara serasi dalam membangun Koperasi Indonesia;

E. Bentuk dan Jenis Koperasi
    1 Jenis Koperasi berdasarkan fungsinya
·     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi ialah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·               Koperasi penjualan/pemasaran ialah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya semoga hingga di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·               Koperasi produksi ialah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·       Koperasi jasa ialah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, contohnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. 
        Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
  
   2 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas tempat kerja
·               Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal mempunyai anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·               Koperasi SekunderAdalah koperasi yang terdiri dari adonan badan-badan koperasi serta mempunyai cakupan tempat kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder sanggup dibagi menjadi :
1).            Koperasi pusatadalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2).            Gabungan koperasiadalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3).            Induk koperasiadalah koperasi yang minimum anggotanya ialah 3 adonan koperasi
     3 Jenis Koperasi berdasarkan status keanggotaannya
·               Koperasi produsenadalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.
·               Koperasi konsumenadalah koperasi yang anggotanya para konsumen selesai atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
    Kedudukan anggota di dalam koperasi sanggup berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi berdasarkan status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi berdasarkan fungsinya.
F. Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
Sebenarnya tanpa kita bahas di Materi ini pun saya yakin sobat genggam internet sering sekali mendengar Istilah Koperasi ini, sehingga tidak mengherankan Jika banyak yang sudah mengetahui Istilah koperasi dan bahkan mungkin kini ada sobat yang sudah ikut jadwal koperasi ini. Tapi bila di tanya pribadi perihal Koperasi, Misalnya Apa si Pengertian Koperasi itu.?, Jelaskan Tujuan Berdirinya Koperasi.?, Jelaskan Fungsi dan Manfaat Koperasi.?, Serta Apa saja Jenis-jenis atau macam-macam koperasi itu.? apakah sobat bisa menjawab kesemua pertanyaan tersebut.? bila belum mari kini kita simak pribadi materinya dibawah ini.
Indonesia mempunyai koperasi sebagai landasan perekonomian bangsa, setiap negara punya kebijakan masing-masing mengenai ekonomi mereka dan Indonesia menentukan koperasi sebagai salah satu cara menstabilkan ekonomi negara. Lalu apa itu pengertian koperasi ? Dan apa saja fungsinya ? Mari simak klarifikasi dibawah ini.

Koperasi
1.Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah tubuh usaha yang mempunyai anggota dan setiap orangnya memliki kiprah dan tanggung jawab masing-masing yang mempunyai prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak klarifikasi mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
 
2.Tujuan Koperasi
Koperasi tetap mempunyai tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini ialah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.

1. Bagi produsen, ada keinginan untuk mengatakan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapat modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
 
3.Macam-Macam koperasiSecara Umum Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut ialah ulasannya
1). Koperasi konsumsi
Koperasi ini mempunyai tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan keuntungan yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota berdasarkan perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya ialah KPRI
2). Koperasi produksi
Jenis yang kedua ialah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi contohnya koperasi tahu tempe.
3). Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir ialah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia sebab memang sistem menyerupai ini cocok dipakai di Indonesia dan sesuai dengan huruf orang Indonesia.
 
Fungsi koperasi

Dan pembahasan yang terakhir ialah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi ialah alat yang berkhasiat untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
G. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah merupakan koperasi yang didirikan di sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa/siswi sekolah. koperasi sekolah sanggup didirikan di aneka macam jenjang pendidikan, menyerupai koperasi SD, koperasi Sekolah Menengah Pertama, dan sebagainya. Koperasi sekolah juga sanggup diartikan sebagai koperasi yang berada di forum pendidikan lainnya, selain pendidikan formal, menyerupai yayasan, organisasi masyarakat, sekolah, dll.
Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia Makalah: Koperasi di Indonesia

Pengertian, Tujuan Dan Struktur Koperasi Sekolah Untuk Masa Depan

Keputusan Dasar

Koperasi didirikan oleh keputusan bersama dari Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275 / SKPTS / Mentranskop dan Nomor 0102 / U / 1983. Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan koperasi Nomor 633 / SKPTS / Men / 1974 Menurut keputusan tersebut, ialah koperasi sekolah ialah koperasi yang didirikan di sekolah dasar, SMP, Madrasah dan Pesantren.

Landasan Pokok

Sebuah landasan dasar dalam koperasi Indonesia berakar pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1). Bab ini berisi keinginan untuk berbagi ekonomi berasas kekeluargaan. peraturan yang lebih rinci diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
Undang-undang ini mengatakan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat perihal cara-cara untuk menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. unincorporated koperasi. direktur koperasi sekolah dan manajer yang dilakukan oleh siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab di luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh manajemen koperasi sekolah, tetapi oleh kepala sekolah. Pembinaan koperasi sekolah dilakukan bersama oleh Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Nasional. koperasi sekolah tidak dimasukkan sebagai lebih koperasi untuk siswa atau mahasiswa pada umumnya belum bisa untuk mengambil tindakan hukum.
Status koperasi sekolah dibuat di sekolah ialah pengesahan koperasi yang terdaftar, tapi masih naik sebab masyarakat koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah diharapkan bisa menjadi sebuah sarana bagi siswa/siswi untuk berguru melaksanakan bisnis kecil, berbagi keterampilan organisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, berguru memecahkan masalah, dan sebagainya.
Untuk itu sekolah membangun pertimbangan koperasi perlu diharapkan. Untuk itu untuk mendirikan sebuah koperasi sekolah, pertimbangan yang dibutuhkan untuk mengikuti dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pembentukan koperasi sekolah
  • Mendukung jadwal pembangunan pemerintah di sektor koperasi melalui jadwal pendidikan sekolah.
  • Meningkatkan kesadaran koperasi di kalangan mahasiswa.
  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, teman setia, dan semangat koperasi.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, untuk kemudian berkhasiat dalam masyarakat.
  • Membantu kebutuhan siswa dan berbagi kesejahteraan siswa di dalam dan di luar sekolah.

Tujuan Koperasi Sekolah 

Tujuan sekolah ialah untuk mempromosikan kesejahteraan anggota koperasi itu sebdiri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan untuk membantu membangun tata kelola perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sementara pembentukan koperasi di kalangan siswa sekolah yang dilakukan dalam rangka mendukung pendidikan siswa dan koperasi pelatihan. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan jadwal pendidikan dan pemerintah untuk membuat kesadaran koperasi awal.

Struktur Organisasi Koperasi Sekolah

  • Anggota
  • Pengelolaan
  • Badan Pemeriksa
  • Pembina dan Pengawas
  • Dewan Penasehat

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

  • Anggota koperasi sekolah pertemuan
  • Manajemen koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

Dewan Penasihat Koperasi Sekolah 

Untuk keperluan pedoman koperasi sekolah, ditunjuk penasihat koperasi sekolah yang anggotanya terdiri dari :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan posisinya (exofficio);
  • Guru di sekolah yang bersangkutan;
  • Seorang wakil dari asosiasi orangtua yang mempunyai pengalaman di bidang koperasi.

Pelaksana Harian

Menerapkan biaya harian mengelola bisnis, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian sanggup diatur untuk bergantian antara manajemen koperasi sekolah atau ditunjuk secara permanen atau secara bergantian antara siswa yang bukan anggota dari manajemen koperasi atau posisi pengawas koperasi.

Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi, yang berarti aneka macam isu-isu perihal koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini anggota sanggup berbicara, mengatakan usulan dan pertimbangan, menyetujui proposal atau menolaknya, serta mengatakan masukan mengenai banding atau oleh koperasi. Oleh sebab itu jumlah siswa terlalu banyak, itu bisa melalui perwakilan atau utusan dari kelas.
Anggota Tahunan Rapat (RAT) yang dilakukan setidaknya setahun sekali, beberapa diadakan dua kali setahun, yaitu satu tahun untuk berbagi rencana yang akan bekerja dan yang kedua untuk membahas kebijakan dewan selama tahun lalu.
Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu proses berguru mengajar di sekolah, pertemuan sanggup diadakan selama tahunan liburan atau semester istirahat. Sebagai otoritas tertinggi di toko sekolah, anggota rapat mempunyai kewenangan yang cukup besar. kekuatan tersebut, misalnya:
  • Menetapkan anggaran untuk dasar koperasi;
  • Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  • Menetapkan anggaran untuk dasar koperasi;
  • Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  • Memilih dan mengangkat pengurus koperasi;
  • Memberhentikan dewan;
  • Meratifikasi akuntabilitas dewan dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk keanggotaan, misalnya, belum membayar pokok tidak dibenarkan menghadiri rapat anggota. Ada saat-saat ketika mereka diizinkan untuk hadir dan mungkin juga diberi kesempatan untuk berbicara, tetapi tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah.
Jika keputusan tidak diperoleh dengan cara musyawarah, keputusan oleh bunyi lebih banyak didominasi di mana setiap anggota koperasi mempunyai satu suara. Selain pertemuan rutin, koperasi sekolah juga sanggup menyelenggarakan pertemuan luar biasa dari anggota, yaitu ketika situasi membutuhkan keputusan segera bahwa kewenangan dalam rapat anggota. pertemuan luar biasa anggota sanggup dilakukan atas seruan sejumlah anggota koperasi atau keputusan Dewan.
penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah bila koperasi yang hadir dalam pertemuan tersebut ialah lebih dari minimum (kuorum). Pertemuan anggota kuorum meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan tersebut dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Ini dibahas rapat anggota tahunan

  • Menilai dewan kebijaksanaan selama tahun keuangan terakhir.
  • Tahunan neraca dan laporan keuntungan rugi.
  • Penilaian laporan atasan
  • Membangun sebuah divisi dari SHU
  • Administrator pemilu dan pengawas
  • Rencana kerja dan rencana selanjutnya anggaran tahun ini
  • Permasalahan yang timbul

Karakteristik Koperasi Sekolah

  • Bentuk yang tidak dimasukkan Hukum Enterprises.
  • Anggota ialah siswa sekolah.
  • Keanggotaannya selama kita masih mahasiswa.
  • Sekolah Koperasi dibuka ketika istirahat.
  • Sebagai training dan praktek koperasi.
  • Berolahraga disiplin dan kerja.
  • Menyediakan pasokan mahasiswa.
  • Mendidik siswa tabungan hemat.
  • Tempat ekonomi dan menyelenggarakan gotong royong
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) Koperasi
Dalam melaksanakan aktivitas usaha atau bisnis niscaya kita berharap memperoleh laba.Begitu juga dengan koperasi.Pendapatan keuntungan dari aktivitas koperasi di sebut sisa hasil usaha.
Pengertian sisa hasil usaha koperasi
 
Pengertian sisa hasil usaha koperasi ialah selisih pendapatan koperasi sesudah di kurangi biaya biaya dan beban yang harus di bayar koperasi kepada pihak ke 3 ataupun biaya operasional harian.Sedangkan di dalam uu koperasi no 25 tahun 1992 telah di nyatakan dengan terang bahwa:

Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajakdalam tahun buku yang bersangkutan.

Jadi SHU koperasi ialah keuntungan higienis yang di peroleh dalam satu tahun buku.Jika pendapatan gres 3 bulan atau 6 bulan maka belum termasuk sisa hasil usaha
 
H. Pembagian sisa hasil usaha koperasi
Pengertian Sisa Hasil Usaha Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi ialah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku Untuk pembagian sisa hasil usaha koperasi telah di atur dalam uu koperasi  yaitu:

Sisa hasil usaha sesudah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta dipakai untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Jadi berdasarkan uu koperasi sisa hasil usaha koperasi di atur dalam anggaran rumah tangga koperasi melalui rapat anggota.
Contoh perhitungan Sisa hasil usaha koperasi
prinsip prinsip Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada tiap tiap koperasi tidaklah sama.Hal ini tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.Tetapi bembagiannya tetap harus sesuai dengan uu koperasi.yang secara garis besar harus ada untuk potongan anggota.bagian pengurus,bagian pengawas,bagian karyawan dan dana pendidikan koperasi serta dana pemupukan modal koperasi.
Pada umumnya pembagian dana Sisa hasil usaha koperasi tanpa menyalahi UU koperasi adalah;
    Dana cadangan koperasi 30%,
    Jasa anggota 40%,
    Dana pengurus dan pengawas15%,
    Dana karyawan 5%,
    Dana pendidikan 5%,
    Danasosial 5%,
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,jadi dana cadangan di memutuskan dalam rapat anggota dan di tuangkan dalam anggaran rumah tangga.
Jika anggota merasa bahwa tidak perlu ada dana cadangan maka dana cadangan tersebut di tambahkan ke dalam jasa anggota sebagai pendapatan sisa hasil usaha higienis yang di terima anggota

Di Indonesia, dasar aturan pembagian SHU ialah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh sebab itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua aktivitas ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
  1. SHU Atas Jasa Modal
    Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, sebab jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
  2. SHU Atas Jasa Usaha
    SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
    1. Untuk Cadangan koperasi
    2. Untuk Jasa anggota
    3. Honor pengurus
    4. Gaji karyawan
    5. Dana untuk pendidikan
    6. Dana sosial
    7. Dana pembangunan lingkungan
    Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota sanggup dihitung sebagai berikut :
Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia Makalah: Koperasi di Indonesia

Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan memakai model matematika, SHU per anggota sanggup dihitung sebagai berikut :
Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia Makalah: Koperasi di Indonesia

Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Contoh Kasus Perhitungan SHU

Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan keuntungan rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Yang merupakan SHU dari data diatas ialah Laba higienis yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
  • Cadangan Koperasi 40%
  • Jasa Anggota 25%
  • Jasa Modal 20%
  • Jasa Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) bila jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi ialah sebagai berikut :
  1. Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
    = (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
  2. jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
    = (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-

Kaprikornus total SHU yang diterima Tuan Aldi ialah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-

H.  Kesimpulan 
       Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, mengatakan fasilitas bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, mengatakan keuntungan bagi anggotanya. Kaprikornus kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. 

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah: Koperasi Di Indonesia"

Posting Komentar