Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten/Kota

Geografi_12.jpg

Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 wacana Penataan Ruang Pasal 11 ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melakukan penataan ruang wilayah kabupaten yang mencakup perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

RTRW kabupaten memuat tujuan, kebijakan, dan seni manajemen penataan ruang wilayah kabupaten (penataan kabupaten); planning struktur ruang wilayah kabupaten; planning contoh ruang wilayah kabupaten; penetapan daerah strategis kabupaten; instruksi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Fungsi RTRW Kabupaten/Kota:

  1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten/kota;
  3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota;
  4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten/kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
  5. Pedoman untuk penyusunan planning rinci tata ruang di wilayah kabupaten/kota;
  6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten/kota yang mencakup penetapan peraturan zonasi, perizinan, proteksi insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
  7. Acuan dalam manajemen pertanahan.

 

rencana tata ruang wilayah

 

Manfaat RTRW Kabupaten/Kota 

  1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota;
  2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya;
  3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berkualitas.

 Baca juga: Mengenal Perencanaan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

Contoh:

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN GARUT 2011-2031 PETA RENCANA POLA RUANG

 

rencana tata ruang wilayah

Sumber: perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun2011-2031

 

Rencana Kawasan Cagar Alam (CA) di Kabupaten Garut yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031:

  1. CA Leuweung Sancang dengan luas 2.313,90 (dua ribu tiga ratus tiga belas koma sembilan nol) hektar berada di Kecamatan Cibalong;
  2. CA Talaga Bodas dengan luas 258,05 (dua ratus lima puluh delapan koma nol lima) hektar terletak di:

a. Kecamatan Pangatikan;

b. Kecamatan Wanaraja

3. CA Gunung Papandayan dengan luas 4.967,75 (empat ribu sembilan ratus enam puluh tujuh koma tujuh lima) hektar terletak di:

a. Kecamatan Pasirwangi;

b. Kecamatan Sukaresmi;

c. Kecamatan Cikajang;

d. Kecamatan Cisurupan;

e. Kecamatan Pamulihan;

4. CA Kamojang dengan luas 4.903,53 (empat ribu sembilan ratus tiga koma lima tiga) hektar terletak di:

a. Kecamatan Tarogong Kaler;

b. Kecamatan Leles;

c. Kecamatan Samarang;

d. Kecamatan Pasirwangi;

e. Kecamatan Banyuresmi;

Gimana Squad? Sudah ada citra kan mengenai pembuatan RTRW Kabupaten/Kota ini? Kalau kau ingin memelajari bahan lain dengan lebih menyenangkan, cobain aja daftar di ruangbelajarDi sana, kau akan diberikan ribuan video dengan tutor handal lengkap dengan animasi yang membantu dalam menunjukan konsep-konsep pelajaran sekolahmu, lho!

ruangbelajar

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten/Kota"

Posting Komentar