PENILAIAN PEMBELAJARAN
Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Pengumpulan isu tersebut ditempuh melalui banyak sekali teknik penilaian, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari banyak sekali sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh lantaran itu, meskipun isu dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan banyak sekali upaya, tapi kumpulan isu tersebut tidak hanya lengkap dalam memperlihatkan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.
Penilaian pembelajaran didasarkan pada dua peraturan menteri yang ketika ini berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan.
Penilaian konvensional cenderung dilakukan untuk mengukur hasil berguru penerima didik. Dalam konteks ini, evaluasi diposisikan seakan-akan sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan evaluasi bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting yaitu bagaimana evaluasi bisa meningkatkan kemampuan penerima didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian tamat pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).
Baca Panduan Penulisan Soal
Assessment of learning merupakan evaluasi yang dilaksanakan sesudah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di tamat tahun atau di tamat penerima didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melaksanakan evaluasi yang dimaksudkan untuk memperlihatkan legalisasi terhadap pencapaian hasil berguru sesudah proses pembelajaran selesai, berarti pendidik tersebut melaksanakan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan banyak sekali bentuk evaluasi sumatif menyerupai evaluasi harian, evaluasi tengah semester, evaluasi tamat semester dan evaluasi tamat tahun merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses berguru mengajar. Dengan assessment for learning pendidik sanggup memperlihatkan umpan balik terhadap proses berguru penerima didik, memantau kemajuan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga sanggup dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa dalam memfasilitasi penerima didik. Berbagai bentuk evaluasi formatif, contohnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).
Assessment as learning mempunyai fungsi yang menyerupai dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan penerima didik secara aktif dalam kegiatan evaluasi tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk berguru menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan evaluasi antar sobat merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga sanggup dilibatkan dalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman evaluasi sehingga mereka mengetahui dengan niscaya apa yang harus dilakukan supaya memperoleh capaian berguru yang maksimal.
Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
1. Sahih
Agar evaluasi sahih (valid) harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang sanggup mencerminkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman evaluasi (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi evaluasi kinerja yang mempunyai cakupan, otentisitas, dan kriteria evaluasi sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, budpekerti istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil evaluasi semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian berguru penerima didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai? Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian kegiatan pembelajaran. Karena itu evaluasi dihentikan terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka
Prosedur evaluasi dan kriteria evaluasi harus terbuka, jelas, dan sanggup diketahui oleh siapapun. Dalam masa keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil evaluasi berhak tahu proses dan pola yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil evaluasi sanggup diterima oleh siapa pun.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik atau penerima didik. Instrumen evaluasi yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan memakai pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu evaluasi yang sesuai.
8. Beracuan Kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai pola kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas evaluasi sanggup dipenuhi jikalau evaluasi dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningfull assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, evaluasi juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.
Sumber http://virtualpendampingan.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Penilaian Pembelajaran"
Posting Komentar