Pengertian Reasuransi (Asuransi Ulang)

| Pengertian Reasuransi | Reasuransi yakni asuransi yang diasuransikan ulang kepada pihak ketiga. Lebih lanjut mengenai pengertian reasuransi dibahas di bawah ini.

Pengertian Reasuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992, Reasuransi yakni perjuangan asuransi yang menunjukkan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.

Usaha reasuransi dijalankan oleh perusahaan reasuransi. Dalam hal ini, perusahaan reasuransi sanggup menjalankan perjuangan di bidang asuransi jiwa atau asuransi kerugian. Kegiatan perjuangan asuransi dan reasuransi merupakan acara perjuangan yang bersambungan. Pada perusahaan asuransi, penanggung mendapatkan pengalihan risiko dari tertanggung. Pada perusahaan reasuransi pihak penanggung ulang mendapatkan pengalihan risiko dari penanggung, maka kedudukan penanggung yakni sebagai tertanggung dalam reasuransi (asuransi ulang). Hubungan aturan yang terjadi antara penanggung dan penanggung ulang didasarkan pada perjanjian.

Perjanjian Reasuransi adalah perjanjian antara penanggung (insurer)  dan penanggung ulang (reinsurer), berdasarkan perjanjian tersebut penanggung ulang mendapatkan premi dari penanggung yang jumlahnya ditetapkan lebih dulu dan penanggung ulang bersedia untuk membayar ganti kerugian kepada penanggung. Jika ia membayar ganti kerugian kepada tertanggung sebagai tanggapan asuransi yang dibentuk reasuransi, penanggung mengasuransikan lagi risiko yang menjadi tanggungannya itu kepada penanggung ulang. Dalam hal ini berlangsung asuransi yang berurutan dan bertingkat.

Reasuransi (asuransi ulang) diatur dalam pasal 271 KUH Dagang. Pasal ini memilih bahwa penanggung selamanya berhak untuk mengasuransikan lagi apa yang telah ditanggungnya tersebut. Pihak yang mengasuransikan tersebut yakni penanggung sendiri, sedangkan diasuransikan yakni tanggung jawab penanggung dalam asuransi pertama. Oleh sebab itu, pada reasuransi (asuransi ulang) tidak ada asuransi untuk kedua kali atau asuransi rangkap.

Tujuan reasuransi adalah untuk memungkinkan penanggung membayar klaim kepada tertanggung dalam hal terjadi sesuatu yang menyebabkan kerugian, sedangkan pihak penanggung khawatir jikalau nanti ia tidak bisa membayar klaim tersebut. Oleh sebab itulah, penanggung mengasuransikan ulang apa yang telah menjadi tanggungannya. Akan tetapi reasuransi tersebut hanya sanggup dilakukan satu kali saja, sehingga asuransi tesebut tidak bertentangan dengan asas keseimbangan. Reasuransi intinya dilakukan untuk meringankan beban penanggung.

Dalam reasuransi, pihak penanggung sanggup mengasuransikan kepentingan (tanggung jawabnya) itu untuk sebagian atau seluruhnya. Dengan mengadakan reasuransi tersebut, kedudukan penanggung bertambah berpengaruh sebab ada pihak lain, yaitu penanggung ulang (reinsurer) yang mendukung penanggung bahwa kerugian tertanggung niscaya sanggup dibayar jikalau terjadi sesuatu yang menyebabkan kerugian. Kedudukan penanggung pertama yakni sebagai penyebar beban risiko kepada penanggung ulang terhadap asuransi yang diperjanjikan tersebut.

Sekian mengenai pengertian reasuransi (asuransi ulang), biar goresan pena saya mengenai pengertian reasuransi (asuransi ulang) sanggup bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Reasuransi (Asuransi Ulang) :

- Abdulkadir Muhammad, 2006. Judul Buku : Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

Gambar Pengertian Reasuransi (Asuransi Ulang

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Reasuransi (Asuransi Ulang)"

Posting Komentar