Pengertian Asuransi Kebakaran

Mengenai asuransi kebakaran akan dibahas di bawah ini secara terperinci.

Pengertian Asuransi Kebakaran adalah perjanjian yang dilakukan antara dua pihak, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung yang mengasuransikan benda miliknya, apabila terjadi kebakaran terhadap benda yang diasuransikan tersebut, maka pihak penanggung harus membayar biaya santuan kepada pihak tertanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.

Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, menyerupai halnya bangunan, pabrik, rumah dan benda bergerak menyerupai kendaraan bermotor, mobil, kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai pecahan dari benda tetap yang bersangkutan. Contohnya gedung perkantoran dan benda bergerak berupa perlengkapan kantor, kendaraan bermotor dan juga benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah maupun benda bergerak isi rumah. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan di dalam polis mengenai apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.

Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Dalam penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan lantaran tidak semua benda itu sudah diketahui harganya, selain itu juga harganya sanggup berubah selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh lantaran itu, dalam memilih harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan syarat mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUH Dagang dinyatakan sebagai salah satu syaratnya. Hal yang penting dalam asuransi kebakaran yakni berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 angka 1 KUH Dagang yang membolehkan pengadaan asuransi dengan penuh dan ini harus tercantum dalam polis.

Setiap benda objek asuransi kebakaran harus terang dimana dan berbatasan dengan apa benda objek tersebut. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, maka bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung dan bagaimana pengaruhnya. Jika benda objek asuransi kebakaran itu yakni benda bergerak, maka perlu dijelaskan juga mengenai letak dan perbatasan gedung dan kawasan tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Benda objek asuransi kebakaran harus dijelaskan digunakan dan digunakan untuk apa objek tersebut. Syarat penggunaan atau pemakaian ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan pengunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUH Dagang). Akibatnya, bila terjadi kebakaran yang menjadikan kerugian, maka pihak penanggung tidak mempunyai kewajiban untuk membayar ganti kerugian.

Keterangan yang terang mengenai benda objek asuransi kebakaran ada kekerabatan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan pihak penanggung. Risiko ini dijadikan dasar dalam penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung oleh pihak penanggung, maka makin besar jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak penanggung. Jika terjadi pemberatan risiko lantaran perubahan tujuan pengguna, maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran tersebut.

Dalam pasal 294 KUH Dagang, penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, bila penanggung sanggup menandakan bahwa kebakaran tersebut terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melapaui batas. Dalam pasal ini memilih secara khusus mengenai kesalahan tertanggung sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan tersebut yakni penanggung harus sanggup menandakan bahwa kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.

Sekian mengenai pengertian asuransi kebakaran, supaya goresan pena saya mengenai pengertian asuransi kebakaran sanggup bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Asuransi Kebakaran :

- Abdulkadir Muhammad, 2006. Judul : Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.
Gambar
Pengertian Asuransi Kebakaran

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Asuransi Kebakaran"

Posting Komentar