Pengertian Asuransi Jiwa

|Pembahasan Mengenai Pengertian Asuransi Jiwa|

| Pengertian Asuransi Jiwa | Asuransi dalam KUH Dagang yakni perjanjian antara dua pihak atau lebih, dalam hal ini pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan premi asuransi, untuk memperlihatkan ganti kerugian kepada tertanggung lantaran kerusakan, kerugian, atau kehilangan laba yang dibutuhkan atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang ditimbulkan dari suatu insiden tidak niscaya atau untuk memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Lebih lanjut mengenai pengertian asuransi jiwa dibahas di bawah ini.


Pengetian Asuransi Jiwa menurut Purwosujipto adalah perjanjian timbal balik antara epilog (pengambil) asuransi dengan penanggung, dimana epilog (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akhir pribadi dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka batu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh epilog (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya.

Pengertian Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992, Asuransi Jiwa yakni perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi asuransi untuk memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.

Sebelum berlakunya UU No. 2 Tahun 1992, pengertian asuransi jiwa diatur dalam Staatsblad No. 101 tahun 1941. Pengertian Asuransi Jiwa yakni perjanjian untuk membayar sejumlah uang lantaran sudah diterimanya premi yang dibayarkan oleh seseorang (tertanggung), yang berafiliasi dengan hidup atau matinya seseorang, juga termasuk reasuransi di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa.

Dengan berlakunya UU No.2 Tahun 1992, maka dinyatakan bahwa Staatsblad No. 101 Tahun 1941 tidak berlaku lagi. Oleh lantaran itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkan Ordonansi ini lantaran sudah tidak berlaku lagi dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup di dalam UU No. 2 Tahun 1992 dengan jelas..

Dalam KUH Dagang tidak terdapat satu pasal pun yang memuat rumusan pengertian asuransi jiwa. Menurut ketentuan pasal 302 KUH Dagang, jiwa seseorang sanggup diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik itu untuk selama tertanggung hidup maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjia. Menurut ketentuan pasal 303 KUH Dagang, orang yang berkepentingan sanggup mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya itu.

Berdasarkan kedua pasal dalam KUH dagang di atas, jelaslah bahwa setiap orang mengasuransikan untuk jiwanya sendiri, asuransi jiwa bahkan sanggup diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa ini sanggup diadakan untuk selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.

Dalam asuransi jiwa, yang menjadi beban penaggung yakni meninggalnya tertanggung. Terhadap meninggalnya tertanggung inilah yang menjadi penyebab diadakannya asuransi jiwa antara pihak tertanggung dan penanggung. Pihak penanggung dalam hal ini adaah pesusahaan asuransi jiwa yang memperlihatkan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan.

Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi insiden meninggalnya pihak tertanggung, maka penanggung berkewajiban untuk membayarkan uang pemberian kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada hebat warisnya. Sejak dikala pihak penanggung melunasi pembayaran uang pemberian tersebut, maka dikala itu juga asuransi jiwa sudah berakhir. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan berakhir dan tidak terjadi apapun terhadap pihak tertanggung, maka pihak penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Jumlah pengembalian yang dibayarkan oleh pihak penanggung sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.

Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri atau dijatuhi eksekusi mat, maka asuransi jiwa dinyatakan gugur. Dalam hal ini sesuai dengan tercantum dalam Pasal 307 KUH Dagang. Dalam Pasal 306 KUH Dagang juga diatur bahwa apabila orang yang diasuransi jiwanya pada dikala dilangsungkannya asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya dinyatakan gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui janjkematian tersebut, namun dikecualikan kalau diperjanjikan lain.

Sekian mengenai pengertian asuransi jiwa, biar goresan pena saya mengenai pengertian asuransi jiwa sanggup bermanfaat.

Sumber :  

- Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Penerbit PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

Gambar
Pengertian Asuransi Jiwa

Sumber http://infodanpengertian.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Asuransi Jiwa"

Posting Komentar