Menyiapkan Nilai Penerima Ajar Untuk E-Raport


MENYIAPKAN NILAI PESERTA DIDIK UNTUK e-RAPORT

Hari efektif pembelajaran semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 di satuan pendidikan akan segera usai. Awal bulan Desember umumnya telah dijadwalkan untuk pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) sesuai dengan kaleder pendidikan di telah ditetapkan. Kesibukan guru mata pelajaran dalam menuntaskan proses pembelajaran sesuai dengan KD semester ganjil masing-masing mata pelajaran menjadi sebuah keniscayaan semoga sasaran kurikulum sanggup tercapai, di samping guru juga harus segera menyiapkan dokumen rekapitulasi nilai penerima didik yang telah dikumpulkan selama 1 semester ini. Tugas guru yang terakhir ini perlu segera dilakukan sejalan dengan persiapan data yang harus di-entri melalui aplikasi e-raport.



Aplikasi e-raport bagi sebagian satuan pendidikan masih menjadi hambatan alasannya yaitu beberapa keterbatasan teknis ibarat operator belum paham struktur dan proses aplikasi ini ketika dieksekusi/dijalankan. Masalah lain terkait data dapodik satuan pendidikan yang belum final terkait dengan data guru, data penerima didik, data rombel dan lainnya. Karena e-raport terkoneksi dan terintegrasi dengan dapodik, maka sinkronisasi data dapodik harus sudah dilakukan dengan isian data final yang sesuai dengan data riil di satuan pendidikan.
Ketika aplikasi e-raport sudah tidak menjadi masalah, maka persoalan lain yang muncul biasanya terkait dengan data nilai penerima didik yang disiapkan oleh guru. Setiap guru mata pelajaran harus sudah memahami bahwa nilai pengetahuan dan keterampilan telah disiapkan sejumlah KD yang dipelajari di semester ganjil ini. Jangan hingga terjadi ketika admin e-raport telah siap menjalankan aplikasi ini, tetapi data nilai penerima didik yang akan dientri belum disiapkan secara lengkap oleh guru mata pelajaran. Karena itu, goresan pena ini semoga sanggup menunjukkan panduan bagi guru mata pelajaran untuk menyiapkannya.


1.       Nilai Sikap
Penilaian perilaku dalam kurikulum 2013 dilakukan oleh semua guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK untuk perilaku spiritual dan perilaku sosial. Guru mata pelajaran PABP dan PPKn menilai perilaku penerima didik selama proses pembelajaran dan di luar pembelajaran, sementara bagi guru mata pelajaran yang lain menilai perilaku hanya pada dikala proses pembelajaran. Guru BK dan wali kelas melaksanakan evaluasi perilaku penerima didik di luar pembelajaran.

Berikut ini pola perilaku spiritual yang sanggup dipakai dan dinilai pada semua mata pelajaran:
a.      berdoa sebelum dan setelah melaksanakan kegiatan;
b.      menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya;
c.       memberi salam pada dikala awal dan simpulan kegiatan;
d.      bersyukur atas nikmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
e.      mensyukuri kemampuan insan dalam mengendalikan diri;
f.        bersyukur ketika berhasil mengerjakan sesuatu;
g.      berserah diri (tawakal) kepada Tuhan setelah berikhtiar atau berusaha;
h.      memelihara relasi baik sesama umat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
i.        bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai bangsa Indonesia;
j.        menghormati orang lain yang menjalankan ibadah sesuai agamanya.

Dari 10 pola butir perilaku spiritual di atas, sekolah harus memutuskan butir-butir yang akan dilaksanakan dan dinilai di tingkat kelas dan semester tertentu, sehingga semua guru mata pelajaran dan wali kelas serta BK melaksanakan evaluasi butir yang sama untuk dilakukan rekapitulasi oleh wali kelas dan untuk entri nilai perilaku di e-raport. (Misal kelas VII semester 1 hanya menilai butir a, b, c, d, f, i ) maka semua guru kelas VII harus mempunyai dokumen evaluasi perilaku spiritual enam butir perilaku tersebut. 

Sedangkan perilaku sosial yang dinilai dalam semua mata pelajaran adalah:
  1. jujur
  2. disiplin
  3. tanggungjawab
  4. santun
  5. percaya diri
  6. peduli

Penilaian perilaku dilakukan dengan teknik observasi memakai jurnal yang dilakukan sepanjang semester, dan dilengkapi dengan evaluasi diri, dan evaluasi antar sobat yang dilakukan 1 kali dalam 1 semester.

Contoh Jurnal nilai sikap

Dalam hal merekap nilai perilaku untuk raport maka wali kelas menyimpulkan perilaku penerima didik dengan memakai modus (butir perilaku yang paling banyak muncul) dari evaluasi butir perilaku semua mata pelajaran.
Simpulan nilai simpulan perilaku sanggup dikategorikan menjadi: sangat baik (skor 4), baik (skor 3) cukup (skor 2) dan kurang (skor 1)







Sumber http://virtualpendampingan.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menyiapkan Nilai Penerima Ajar Untuk E-Raport"

Posting Komentar