Latar Belakang
Implementasi Kurikulum 2013 telah memasuki masa tahun ke-6 semenjak diberlakukan. Dalam dinamika perjalannya, kurikulum ini telah mengalami banyak penilaian dan penyempurnaan di banyak sekali hal baik pengelolaan/kebijakan, substansi, maupun metodologinya. Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh SMP pada kelas VII dan VIII. Dengan tujuan untuk menyebabkan pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti sementara melaksanakan K13 dan melaksanakan serangkaian persiapan pelaksanaan K13 yang lebih mantap.
Setelah memperoleh kesiapan yang baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2018/2019 ini seluruh sekolah telah melaksanakan K13 walaupun sebagian ada yang gres memulainya untuk kelas tingkat awal saja yaitu kelas I, IV, VII, dan X yang pada giliranya di tahun pelajaran 2020/2021 semua sekolah, termasuk SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, harus sudah melaksanakan K13 untuk seluruh tingkat kelas.
Peraturan Menteri
Pemberlakuan kurikulum tentunya dilegalisasi dengan peraturan menteri Pendidikan. Berikut ini peraturan menteri yang diterbitkan semenjak pemberlakuan Kurikulum 2013:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 wacana Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Semua peraturan menteri di atas telah dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan hasil penilaian dan revisi implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2016. Perubahan dan penyempurnaan ini dilakukan pada SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian.
Dasar Hukum yang melandasi pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ialah sebagai berikut:
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013, dan perubahan kedua dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 wacana Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan PP No.74 Tahun 2008 wacana Guru
6. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter.
Sedangkan peraturan menteri yang berlaku sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah romawi III Strukrtur Kurikulum, bab B. Mata pelajaran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 wacana Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 wacana Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81A Tahun 2013 wacana Implementasi Kurikulum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 wacana Peran Guru TIK dan Guru Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana telah diubah dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 wacana Peran Guru TIK dan KKPI dalam Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 wacana Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 wacana Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 wacana Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 wacana Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat
Permendikbud No. 23 tahun 2017 wacana Hari Sekolah
Permendikbud No. 6 tahun 2018 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Permendikbud No. 20 Tahun 2018 wacana Penguatan Pendidikan huruf di Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 wacana Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
Kepmendikbud RI Nomor 092/P/2018 wacana Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Untuk Buku Tematik Kelas III Dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama Dan Buku Budi Pekerti Untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, Dan Kelas XII, Serta Buku Mata Pelajaran Untuk Kelas IX Dan Kelas XII
Peraturan Menteri yang AMBIGU:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Permen ini sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut oleh permendikbud 24 tahun 2016 wacana KI dan KD semua mata pelajaran.
Bagian epilog Permendikbud 24/2016
Sedangkan perlu diketahui bahwa permen 58/2014 tidak hanya berisi KI dan KD, tetapi terdapat Struktur Kurikulum di bab III lampiran 1 permen ini.
Struktur Kurikulum Mata Pelajaran SMP
Jika demikian adanya, maka Sekolah tidak punya dasar aturan dalam memilih Struktur Kurikulum.
Sedangkan jikalau kita lihat keberadaan permendikbud 58/2014 di website resmi kemdikbud, statusnya masih BERLAKU.
website kemdikbud https://jdih.kemdikbud.go.id/
Seharusnya kemdikbud menerbitkan permen pengganti permendikbud 58/2014 yang lengkap tidak hanya berisi KI dan KD, tetapi juga berisi STRUKTUR MUATAN KURIKULUM untuk semua jenjang pendidikan.
Wallahu A’lam.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Landasan Aturan Implementasi Kurikulum 2013"
Posting Komentar