Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan menurut Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebagai juknis pemberlakuan permendikbud 53 tahun 2015 wacana Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, dan permendikbud 23 tahun 2016 wacana Standar Penilaian.
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas akseptor didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan banyak sekali aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, ibarat minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik Sekolah Menengah Pertama dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
a. Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d. Tidak mempunyai LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
2. Kriteria Kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan akseptor didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sesudah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus Ujian Satuan Pendidikan dan
d. Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran yang diujikan.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Kriteria Kenaikan Kelas Dan Kelulusan"
Posting Komentar