Modif Kendaraan Dapat Kena Tilang Sampai Rp 24 Juta

Selamat sore dan selamat beraktivitas untuk kawan-kawan blogger di mana saja anda berada.

Penindakan tegas kepolisian terhadap "modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan" mungkin gres muncul dan ramai sejak adanya sosialisasi dari Humas Polda Metro Jaya yang muncul di halaman facebook mereka (baca sumbernya di sini), padahal hukum itu merupakan penegakkan dari Undang-Undang No.22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mungkin kepolisian gres menindak tegas pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor alasannya pada dikala ini marak terjadi modifikasi kendaraan bermotor sehingga mengubah fungsi, bentuk, tampilan dan unsur teknis dari kendaraan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan hukum untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.

Sejumlah pemilik kendaraan memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi. Namun perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari orisinil ke wajah gres bisa kena denda tilang sampai Rp 24 juta.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun kendaraan beroda empat yang mengakibatkan perubahan tipe secara tidak sah yang sanggup digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto.





Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan bahaya pidana penjara paling usang 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.

Hal ini sesuai dengan Pasal 131 aksara e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 perihal kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 perihal kemudian lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengakibatkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh akta dari Kementerian Perhubungan.

"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ucap AKBP Budiyanto.

Ketentuan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya sanggup dilakukan sesudah mendapat rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polisi Republik Indonesia pelaksana pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK gres yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui prosedur yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," ujar AKBP Budiyanto.
Sumber http://bizril.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Modif Kendaraan Dapat Kena Tilang Sampai Rp 24 Juta"

Posting Komentar